Juruketik.com – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Bogor bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Jasa Raharja melaksanakan operasi gabungan penertiban angkutan kota dalam provinsi (AKDP) trayek Cisarua–Bogor di wilayah Kota Bogor.
Dari hasil operasi tersebut, petugas memeriksa 48 unit kendaraan. Sebanyak 25 kendaraan dilakukan penilangan, sementara 7 kendaraan dikandangkan karena tidak memenuhi ketentuan administrasi dan kelayakan operasional.
Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menertibkan operasional angkutan umum serta memastikan keselamatan penumpang.

“Operasi ini bertujuan memastikan angkutan yang beroperasi telah memenuhi ketentuan perizinan dan laik jalan. Keselamatan penumpang dan ketertiban lalu lintas harus menjadi prioritas,” ujar Dody Wahyudin.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan dan pengemudi angkutan AKDP trayek Cisarua–Bogor untuk melengkapi dokumen perizinan serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum beroperasi.
Operasi gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin operasional angkutan umum serta mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kota Bogor.(*)










