Juruketik – Wacana pemekaran wilayah dua kecamatan baru di Kota Bogor terganjal. Pemekaran dua kecamatan yakni Bogor Barat dan Selatan itu rupanya tak jadi prioritas.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, secara umum wacana pemekaran wilayah kecamatan Bogor Barat dan Selata sudah dalam tahap kajian.
“Saat ini kajianya sedang dihitung dulu, cost and benefit-nya (biaya dengan manfaat), kalau dipecahkan harus membangun infrastruktur, bangun fisik, personil dan sebagainya,” kata Dedie, Rabu (6/7).
Selain kebutuhan anggaran yang diperkirakan membutuhkan biaya yang sangat besar, ada hal lain sebagainya yang menjadi pertimbangan salah satunya pegawai.
Belum lagi, lanjut Dedie Rachim pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Aturan itu sudah tidak diperbolehkan mengangkat honorer, jadi kita fokus kepada sektor pendidikan, dengan adanya perubahan kebijakan yang melarang pegawai honorer untuk diangkat,” kata dia.
Disisi lain, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor Irwan Riyanto mengaku berkas kajian terkait wacana pemekaran dua kecamatan baru di Kota Bogor sudah berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Sebelum dilakukan ketuk palu, dilanjutkan Irwan, ada dua tahapan yang harus dilalui pertama melakukan sosialisasi termasuk focus group discussion (FGD).
Menurutnya dalam FGD nanti sekaligus membahas dimana ibu kota pada masing-masing kecamatan baru tersebut.
“Setelah itu baru usulanya diserahkan kembali ke Kemendagri,” kata Irwan.
Adapun kajian yang dilakukan berkaitan dengan kecamatan mana saja yang perlu dipecah, dalam hal ini ada dua kecamatan, pertama Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Barat.
“Jadi FGD termasuk sosialisasi itu untuk merembukan ibu kotanya dimana, kelurahan dimana,” ucapnya.
Setelah proses itu dilalui, kata Irwan, kemudian dibahas oleh Kementerian PAN RB apakah memenuhi ketentuan persyaratan untuk mekarkan atau tidak.
“Nanti berkaitan hal itu juga tentunya kita akan sampaikan ke DPRD,” tukasnya.
Discussion about this post