Juruketik – Wacana pemekaran wilayah dua kecamatan baru di Kota Bogor terganjal. Pemekaran dua kecamatan yakni Bogor Barat dan Selatan itu rupanya tak jadi prioritas.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, secara umum wacana pemekaran wilayah kecamatan Bogor Barat dan Selata sudah dalam tahap kajian.
“Saat ini kajianya sedang dihitung dulu, cost and benefit-nya (biaya dengan manfaat), kalau dipecahkan harus membangun infrastruktur, bangun fisik, personil dan sebagainya,” kata Dedie, Rabu (6/7).
Selain kebutuhan anggaran yang diperkirakan membutuhkan biaya yang sangat besar, ada hal lain sebagainya yang menjadi pertimbangan salah satunya pegawai.
Belum lagi, lanjut Dedie Rachim pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Aturan itu sudah tidak diperbolehkan mengangkat honorer, jadi kita fokus kepada sektor pendidikan, dengan adanya perubahan kebijakan yang melarang pegawai honorer untuk diangkat,” kata dia.
Disisi lain, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor Irwan Riyanto mengaku berkas kajian terkait wacana pemekaran dua kecamatan baru di Kota Bogor sudah berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Sebelum dilakukan ketuk palu, dilanjutkan Irwan, ada dua tahapan yang harus dilalui pertama melakukan sosialisasi termasuk focus group discussion (FGD).
Menurutnya dalam FGD nanti sekaligus membahas dimana ibu kota pada masing-masing kecamatan baru tersebut.
“Setelah itu baru usulanya diserahkan kembali ke Kemendagri,” kata Irwan.
Adapun kajian yang dilakukan berkaitan dengan kecamatan mana saja yang perlu dipecah, dalam hal ini ada dua kecamatan, pertama Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Barat.
“Jadi FGD termasuk sosialisasi itu untuk merembukan ibu kotanya dimana, kelurahan dimana,” ucapnya.
Setelah proses itu dilalui, kata Irwan, kemudian dibahas oleh Kementerian PAN RB apakah memenuhi ketentuan persyaratan untuk mekarkan atau tidak.
“Nanti berkaitan hal itu juga tentunya kita akan sampaikan ke DPRD,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah merencanakan untuk menambah dua kecamatan baru dari enam menjadi delapan kecamatan.
Namun, lantaran Covid-19, penambah dua kecamatan tersebut harus ditunda.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Kota Bogor, Adi Novan, menjelaskan, rencana penambahan dua kecamatan anyar dari Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Barat, merupakan wacana lama yang sudah digaungkan. Bahkan, wacana ini sempat melalui sejumlah kajian panjang, hingga pada 2018 kemarin, wacana ini kembali mencuat.
Secara umum, sejumlah persiapan sudah dilakukan Pemkot Bogor untuk hal ini. Mulai dari persiapan administrasi, kajian, hingga persiapan lainnya.
“2018 kita matangkan kajiannya, 2019 kemarin kita matangkan pemetaan batasnya, 2020 ini kita akan buat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), agar bisa dikaji pada 2021 nanti,” katanya.
Sambil mematangkan rancangan pengajuan Raperda, saat ini pihaknya juga tengah mematangkan batas wilayah di kedua kecamatan tersebut. Mulai dari batas wilayah antar kelurahan, hingga batas wilayah kecamatan.
“Kami fokus kaji di batasan wilayah dulu, aset, dan persiapan internal lainnya, sambil merancang Raperda ini,” ujarnya.
Sejatinya konsep pemekaran wilayah ini, nantinya akan melahirkan dua kecamatan baru.
“Ini yang perlu diluruskan. Jadi nantinya Kecamatan Bogor Selatan akan menjadi dua, Kecamatan Bogor Barat akan menjadi dua. Jadi dari dua kecamatan itu, lahir dua kecamatan baru. Ini perlu diluruskan karena banyak isu yang beredar macam-macam,” jelasnya.
Dirinya menargetkan, penyusunan Raperda tersebut bisa rampung pada April ini, sehingga pada Juni hingga Juli ini bisa langsung masuk ke bagian hukum, agar bisa diproses segera.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor 2020, untuk kajian Raperda tersebut, Pemkot telah menganggarkan Rp 63 juta, untuk penyusunan Raperda Pemekaran Wilayah Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Selatan.
Dalam waktu dekat, sambung dia, pihaknya akan segera berembuk dengan pihak kecamatan dan kelurahan, untuk membahas penentuan ibu kota kecamatan, nama kecamatan dan kelurahan yang akan masuk kecamatan baru.
“Keluaran mana saja (yang masuk kecamatan baru). Itu kita bahas dalam FGD (Focus Group Discussion. Jadi penentuan kelurahan yang akan dipisah,” ujarnya.
Perluasan kecamatan sendiri dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Pasalnya, kelurahan di Bogor sebagai besar berada di wilayah dua kelurahan tersebut. Kota Bogor memiliki enam kecamatan dengan 68 kelurahan. Namun, masing-masing kelurahan memiliki jumlah kecamatan yang berbeda-beda.
Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Selatan memiliki jumlah kelurahan yang paling banyak dengan jumlah 16 kelurahan. Kecamatan Bogor tengah 11 kelurahan, Bogor Timur 6 kelurahan, Bogor Utara 8 kelurahan dan Tanah Saeral 11 kelurahan.
Discussion about this post