Juruketik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menyiapkan aturan baru atau payung hukum terkait isu Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBT).
Regulasi tersebut disiapkan sebagai bentuk penyelarasan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, langkah yang dilakukan ini sebagai upaya menyelaraskan aturan dan kebijakan daerah dengan arah pemerintah, baik pusat maupun provinsi itu kini masih dalam tahap finalisasi dan segera dirampungkan.
Baca Juga: Pemkab Bogor Tunggu Restu Pusat Bangun Jalur KRL Tenjo-Jasinga, Nilai Proyek Capai Rp5 Triliun
“Langkah hukumnya sedang kami persiapkan mudah-mudahan segera selesai,” kata Rudy kepada wartawan, Minggu (19/7).
Pada kebijakan ini, baik pemerintah pusat maupun provinsi dengan tegas memerangi LGBT. Bahkan hal tersebut juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Tak main-main, Pemprov Jabar melalui aturannya diketahui akan memberikan sanksi yang berat kepada ASN jika melakukan penyimpgan tersebut hingga pemecatan. Bahkan, jika terbukti pidana akan dilimpahkan ke penegak hukum.
Baca Juga: Bendungan Cibeet dan Cijurey di Kabupaten Bogor Ditarget Rampung Akhir 2027, Ini Manfaat Besarnya
Rudy menilai, langkah yang dilakukan pemerintah di atas merupakan kepedulian terhadap kemajuan bangsa.
Apalagi, kata dia, pembanguna pembangunan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu prioritas utama.
“Tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur langkah-langkah yang akan kami ambil sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Rudy pun mengajak kepada masyarakat untuk lebih peduli lingkungan sekitar. Terutama keluarga yang merupakan lingkup terkecil dan utama untuk saling melindungi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan sebelumnya menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan memberantas LGBT yang ada di wilayahnya. Terutama jika melibatkan ASN.
Ia pun tak segan akan memberikan hukuman apabila ada ASN di lingkungan Pemprov Jabar yang terbukti LGBT.
“Kalau sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Erwan turut mengajak masyarakat luas untuk berperan aktif. Ia meminta warga tidak ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya kepada pihak yang berwajib agar segera diproses.
“Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan,” jelas Erwan.
Diketahui, Pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2025.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Regulasi itu kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173. (Kha)












