Juruketik.com – Peredaran narkotika dan obat-obatan keras terlarang di Kabupaten Bogor masih tergolong tinggi.
Hal itu terlihat dari barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, mulai dari 101,441 gram sabu, 399,7 gram tembakau sintetis, 1,82 gram ganja, 3.190 butir tramadol, 942 butir trihexyphenidyl, 1.442 butir Hexymer, hingga 497 butir pil Y dari lebih 30 perkara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah menyebut, pemusnahan itu menjadi bukti bahwa masih tingginya peredaran narkotika di wilayah Bumi Tegar Beriman.
“Perkara narkotika di Kabupaten Bogor masih relatif banyak. Setiap bulan kasusnya bervariasi, mulai dari narkotika hingga obat-obatan keras,” ungkap Rinaldy kepada wartawan, Selasa 3 November 2026.
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti perkara periode Agustus hingga Oktober yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak lagi menempuh upaya hukum.
“Perkara-perkara ini sudah tidak ada upaya hukum lagi, seluruh barang bukti yang diputuskan dirampas untuk dimusnahkan, kami laksanakan pemusnahannya,” jelasnya.
Baca Juga: Usai Tetapkan ASN Pemkab Bogor jadi Tersangka, Kejari Kini Periksa 8 Saksi Kasus RSUD Bogor Utara
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan satu pucuk senjata api, satu senapan angin, tujuh senjata tajam, sejumlah telepon genggam, pakaian, plastik, serta kunci T dan Y.
Senjata api dan senjata tajam tersebut berasal dari perkara pembunuhan di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor. Sementara telepon genggam yang dimusnahkan mayoritas berkaitan dengan perkara narkotika.
“Untuk senjata tajam dan senjata api itu berasal dari perkara kejahatan. Sementara handphone rata-rata perkara narkotika,” tandasnya. (Kha)











