Juruketik.com – Jajaran kepolisian dari Polsek Bogor Utara bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membekuk komplotan Curanmor atau pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku Curanmor diketahui sudah beraksi ratusan kali di wilayah Bogor.
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo menuturkan, penangkapan ini berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan.
Terakhir, para pelaku kedapatan beraksi mencuri sepeda motor bermerk Honda Beat di kawasan Gang Mesjid, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara pada Sabtu, 24 Mei 2025.
“Berdasarkan rekaman CCTV, atas perintah Kapolresta, kami membentuk tim gabungan dengan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan. Selama hampir tiga bulan kami melakukan profiling terhadap pelaku,” kata AKP Enjo Sutarjo.
Selain itu, hasil penyelidikan mengantarkan tim gabungan pada penangkapan seorang pelaku bernama Eka (40), yang dibekuk di wilayah Cicurug, Sukabumi, pada Sabtu, 7 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari keterangan Eka, polisi kemudian mengamankan rekannya berinisial S alias Abah (45) di Cikarang, Bekasi.
“Dua pelaku ini sudah beraksi lebih dari satu tahun setengah di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, khususnya di Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara, dengan total lebih dari 300 TKP. Mereka beroperasi lima kali dalam sepekan, hanya libur di hari Selasa dan Sabtu,” ucap AKP Enjo Sutarjo.
Modus para pelaku, lanjutnya, adalah menjual motor curian ke wilayah Sukamantri dan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Harga motor dijual antara Rp3 juta hingga Rp4 juta tergantung tahun produksi kendaraan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata mainan jenis senpi gas dan sebilah golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Jika korban melawan, mereka tak segan melakukan penganiayaan, bahkan membacok,” ungkap Kapolsek Bogor Utara.
Saat proses penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. “Pelaku berusaha melarikan diri, kami berikan tembakan peringatan tiga kali. Karena tetap berusaha kabur, kami lumpuhkan dengan satu kali tembakan,” ungkapnya.
Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara sejak tahun 2008. Selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan penadah barang curian.
“Pelaku utama kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas AKP Enjo Sutarjo.
Hingga kini, polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (3ry)















