Juruketik.com – Jajaran kepolisian dari Polresta Bogor Kota mengerebek rumah pengoplosan gas yang berada di Kampung Cimanggu Bharata, RT 006/004, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dari hasil penggerebekan, petugas polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku saat tengah beraksi mengoplos gas. Yakni, pelaku berinsial D dan FKA.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo menjelaskan, penindakan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Sesampainya di lokasi, petugas mendapati pelaku tengah melakukan praktik pengoplosan gas. Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti berupa tabung gas yang telah dimodifikasi,” kata Kombes Pol Eko Prasetyo.
Eko menegaskan, praktik pengoplosan gas merupakan tindakan ilegal dan sangat berbahaya. Selain merugikan masyarakat, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan kebakaran maupun ledakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (3RY)