Juruketik.com – Pengungkapan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, makin masif dilakukan jajaran kepolisian dari Polres Bogor.
Misalnya di wilayah Tenjo. Di wilayah ini tepatnya di Desa Bojong, polisi menggerebek rumah pengedar obat keras golongan G.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku. Mereka adalah AM (28) dan N (29).
Dari tangan pelaku, polisi menyita
ribuan obat keras seperti tramadol dan hexymer. Termasuk barang lain yang digunakan pelaku.
“2.500 butir tramadol, 1.500 butir eximer, uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan, dan tiga unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi,” ungkap Kapolsek Tenjo, Iptu Hendrik Hartono dalam keterangannya.
Pengungkapan serupa sebelumnya dilakukan jajaran Polsek Klapanunggal.
Di wilayah ini, seorang pria bernama Andrian (27) ditangkap saat hendak melakukan transaksi obat seperti Tramadol dan Trihex pada Selasa 7 April 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ribuan tramadol, trihex beserta uang tunai hasil penjualan.
“Total yang kami amankan yakni sebanyak 1.730 butir obat jenis Tramadol, 150 butir obat jenis Trihex. Kemudian Uang tunai hasil penjualan senilai Rp470.000, tiga unit telepon genggam (handphone) dan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai sarana transportasi pelaku,” jelas Kapolsek Klapanunggal, Iptu Asep Saifurrohman.
Kemudian di wilayah Nanggung.
Jajaran kepolisian meringkus pengedar obat jenis tramadol dan menyita ratusan butir barang bukti.
Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A dan Y (30), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
“Kami amankan sebanyak 261 butir obat jenis tramadol, uang tunai pecahan Rp20.000 dan Rp10.000, serta dua unit ponsel merek Vivo tipe Y19 dan Y18,” ujar Kapolsek Nanggung, AKP Ucup Supriyatna. (*)








