Juruketik.com – Jajaran kepolisian dari Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pelaku koboi jalanan di wilayah Kota Bogor pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Adapun, kedua pelaku berinisial SW alias R (28) dan GR alias E (26) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MAL.
Peristiwa tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya dekat JNT Express 99, RT 1/13, Kelurahan Kedung Halang, Kota Bogor pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 00:05 WIB.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus mengatakan, kedua pelaku menyerang korban menggunakan senjata airsoft gun jenis Colt Defender Series 90, menembakkan peluru gotri lebih dari empat kali.
Tembakan mengenai punggung serta kaki kanan dan kiri korban hingga menyebabkan luka berdarah.
“Hasil penyelidikan mengungkap motif penganiayaan itu berakar dari dendam lama. Salah satu pelaku diketahui menyimpan sakit hati sejak masa sekolah karena merasa tersinggung setelah korban pernah meludahinya. Dendam tersebut kemudian memicu aksi brutal di lokasi kejadian,” ujarnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan identifikasi. Kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 06:30 WIB di sebuah rumah kost di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.
Dari tangan pelaku, petugas polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata airsoftgun jenis Colt Defender Series 90 dan 10 butir gotri.
“Kasus ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pelaku mampu mengendalikan emosi dan memilih jalan penyelesaian yang lebih baik. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Dengan penangkapan kedua pelaku, polisi berharap masyarakat Kota Bogor merasa lebih aman dan nyaman. Kepolisian juga menegaskan akan terus bekerja keras menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (3RY)