Juruketik.com – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam carut marut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP tahun 2023 di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa kelima tersangka ini diketahui telah membuat dan menggunakan surat palsu berupa Kartu Keluarga (KK) dalam upaya untuk memasukkan calon siswa ke sekolah tertentu.
“Mereka melakukan pemalsuan KK dengan mengganti barcode, tanda tangan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, serta tanggal dikeluarkannya KK tersebut,” ucapnya pada Jumat, 29 September 2023.
Menurut Bimso, pada KK yang asli, tanda tangannya berbeda dan tanggal dikeluarkannya belum memenuhi syarat untuk mengikuti PPDB, yang seharusnya memiliki jangka waktu minimal satu tahun.
Namun, lanjutnya, para tersangka mengganti tanda tangan dan tanggal dikeluarkannya sehingga KK palsu tersebut dapat dimasukkan ke dalam link PPDB online tahun 2023. “Modus operandi para tersangka beragam. Adapun inisial lima tersangka ini SR, AS, MR, BS, dan RS,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, Bismo menyebut tersangka mengakui diantaranya SR telah membantu orang tua siswa sebanyak sembilan kali dengan meminta bayaran sebesar Rp13,5 juta per orang.
Peran AS dan MR yakni membuat KK yang beralamatkan fiktif di SDN Polisi 4 Kota Bogor dan Masjid At Taqwa. Mereka menerima uang sebesar Rp300 ribu per orang yang ingin namanya dimasukkan ke alamat KK tersebut.
Kemudian, BS telah melayani 50 orang yang ingin dibantu untuk masuk ke PPDB online dengan tarif berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per orang.
Selanjutnya, RS berperan membuat KK palsu dengan mengubah tanggal dikeluarkan dan tanda tangan kepala Disdukcapil Kota Bogor dalam bentuk PDF. Mereka mengunggah KK palsu ini ke dalam aplikasi PPDB online dengan tarif sebesar Rp7 juta per orang.
“Tentu ini akan terus kita lakukan pendalaman terhadap tersangka, diantaranya kita dapatkan informasi terbaru bahwa dari para tersangka ini mendapatkan data terkait KK dari pihak kelurahan. Oleh karena itu, pihak kelurahan kita lakukan pemeriksaan juga hingga pihak lainnya diatas kelurahan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 263 junto 266 KUHP yakni secara bersama-sama menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke akta otentik atau membuat surat palsu seperti apa yang dimaksud pasal 266 KUHP junto pasal 55 KUHP subsider pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Red)