Juruketik.com – Saat liburan ke luar kota, banyak pengemudi yang lupa mematuhi rambu lalu lintas, sehingga berpotensi terkena tilang elektronik.
Bagi Anda yang mengalami hal ini, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk membayar tilang elektronik dan menghindari masalah lebih lanjut:
1. Cek Surat Tilang: Pastikan Anda menerima surat tilang elektronik yang berisi informasi tentang pelanggaran dan jumlah denda.
2. Akses Platform Pembayaran: Pembayaran tilang elektronik dapat dilakukan melalui beberapa platform, termasuk:
– Website resmi Korlantas Polri
– Aplikasi mobile seperti Jasa Raharja, e-Tilang, atau aplikasi perbankan.
3. Masukkan Data yang Diperlukan: Siapkan data seperti nomor plat kendaraan dan nomor identitas. Masukkan informasi tersebut sesuai petunjuk pada platform yang dipilih.