Juruketik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memberikan update terbaru terkait proses pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Bogor jelang sehari ditutup pada Senin, 29 April 2024 besok.
Adapun, proses pendaftaran calon anggota PPK ini diperuntukan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor tahun 2024.
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin menuturkan, hingga saat ini total sudah ada 268 orang yang mendaftarkan diri jadi calon anggota PPK pada Pilkada 2024 di Kota Bogor.
“Hingga hari Sabtu ini total ada 268 orang. Terdiri dari 179 laki-laki dan 89 perempuan,” kata Muhammad Habibi Zaenal Arifin.
Menurut Ketua KPU Kota Bogor, jumlah pendaftar calon anggota PPK ini masih bertambah, mengingat masa pendaftaran baru akan berakhir pada Senin, 29 April 2024
Untuk itu, bagi yang berminat mendaftar sebagai calon anggota PPK, wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan seperti, berwarga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun. Lalu, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Lalu, tidak menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
Selanjutnya, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Lalu, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Terakhir, berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
Adapun, dilanjutkan Muhammad Habibi Zaenal Arifin, pendaftaran calon anggota PPK ini diperuntukan bagi 30 orang, dengan masing-masing kecamatan 5 anggota PPK.
Disisi lain, Ketua KPU Kota Bogor menuturkan, pendaftaran calon anggota PPK Pilkada 2024 sendiri dilakukan seluruhnya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Sehingga, bagi para calon anggota PPK yang ingin mendaftar tidak perlu lagi mendatangi Kantor KPU Kota Bogor.
“Jadi, calon penyelenggara pemilu di kecamatan itu mendaftar di aplikasi SIAKBA. Tidak lagi datang ke kantor KPU. Tinggal mendaftar di SIAKBA,” ujar Muhammad Habibi Zaenal Arifin.
Diketahui, jadwal dan tahapan perekrutan calon anggota PPK pada Pilkada 2024 di Kota Bogor saat ini baru masuk tahap penerimaan pendaftaran hingga 29 April 2024.
Setelah itu, tahapan dilanjutkan ke penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April-3 Mei. Lalu, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK berlangsung pada 4-5 Mei.
Selanjutnya, akan ada seleksi tertulis calon anggota PPK pada 6-8 Mei. Lalu, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK berlangsung pada 9-10 Mei.
Kemudian, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK berlangsung pada 4-10 Mei.
Setelah itu, wawancara calon anggota PPK berlangsung pada 11-13 Mei. Lalu, pengumuman hasil seleksi calon Anggota PPK berlangsung pada 14-15 Mei.
Kemudian, penetapan anggota PPK berlangsung pada 15 Mei. Terakhir, pelantikan anggota PPK berlangsung pada 16 Mei 2024.