Juruketik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencatat ada sebanyak 5 Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Bogor yang disegel jajarannya selama Bulan Puasa Ramadan 2025 ini.
Penyegelan sendiri dilakukan buntut ke-5 THM ini melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.
Adapun, ke-5 THM yang dilakukan penindakan jajaran Satpol PP Kota Bogor diantaranya ada Teras Motine, Cafe Kaboeka dan Envelover/Pangrango Cafe yang disegel pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu.
Sedangkan, dua THM lagi yakni See Look Red (SLR) dan Daun Sirih disegel pada Minggu, 16 Maret 2025.
Sementara, dari penindakan ini, petugas Satpol PP Kota Bogor berhasil mengamankan sebanyak 587 botol miras tak berizin dari kelima THM tersebut.