Juruketik.com – Sebanyak 97 lembaga keagamaan di Kota Bogor terancam tak mendapatkan bantuan dana hibah selama 5 tahun ke depan.
Hal itu terungkap saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kota Bogor menggelar sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah keagamaan tahun 2025 di Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB) pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Diketahui, dalam kegiatan sosialisasi ini turut hadir 97 lembaga keagamaan mulai dari perwakilan masjid, musika, pesantren hingga majelis hakim.
Dalam sosialiasinya, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kota Bogor, Abdul Wahid mengingatkan bahwa penerima hibah wajib menyampaikan LPJ paling lambat akhir Desember 2025.
Jika tidak, konsekuensinya cukup berat, lembaga tersebut dilarang mengajukan hibah selama lima tahun ke depan.
“Yang ditekankan adalah kewajiban penerima hibah untuk melaporkan penggunaan dana. Laporan ini sangat penting untuk pengajuan di masa mendatang,” kata Abdul Wahid.
Ia menjelaskan, LPJ harus sesuai dengan proposal pengajuan. Sebagai contoh, jika dana hibah mencapai Rp50 juta, maka realisasi penggunaannya harus sesuai rencana tersebut.
Untuk itu, dirinya mengingatkan seluruh penerima hibah agar mematuhi kewajiban pelaporan.
“Kami tekankan, penerima hibah wajib membuat pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan. Jika tidak, sanksinya jelas dan tegas,” ucap dia.
Disisi lain, Wahid mengungkapkan bahwa jumlah penerima hibah Bansos terus meningkat setiap tahun. Namun, alokasi anggaran tahun ini belum maksimal karena adanya prioritas lain, seperti pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menyerap anggaran daerah.
“Yang diakomodir Pemkot Bogor belum sepenuhnya sesuai harapan semua pihak. Tahun ini, bansos untuk pendidikan lebih dominan, sekitar Rp17 miliar, termasuk untuk Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan BOS se-Kota Bogor,” tandasnya. (3RY)