Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

97 Lembaga Keagamaan di Kota Bogor Terancam Tak Dapat Dana Hibah selama 5 Tahun, Jika

13 Agustus 2025
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR
7 0
0
97 Lembaga Keagamaan di Kota Bogor Terancam Tak Dapat Dana Hibah selama 5 Tahun, Jika

Foto bersama usai kegiatan sosialisasi LPJ dana hibah keagamaan tahun 2025 yang diselenggarakan Bagian Kesra Setda Kota Bogor.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Sebanyak 97 lembaga keagamaan di Kota Bogor terancam tak mendapatkan bantuan dana hibah selama 5 tahun ke depan.

Hal itu terungkap saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kota Bogor menggelar sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah keagamaan tahun 2025 di Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB) pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Diketahui, dalam kegiatan sosialisasi ini turut hadir 97 lembaga keagamaan mulai dari perwakilan masjid, musika, pesantren hingga majelis hakim.

Dalam sosialiasinya, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kota Bogor, Abdul Wahid mengingatkan bahwa penerima hibah wajib menyampaikan LPJ paling lambat akhir Desember 2025.

Jika tidak, konsekuensinya cukup berat, lembaga tersebut dilarang mengajukan hibah selama lima tahun ke depan.

“Yang ditekankan adalah kewajiban penerima hibah untuk melaporkan penggunaan dana. Laporan ini sangat penting untuk pengajuan di masa mendatang,” kata Abdul Wahid.

Ia menjelaskan, LPJ harus sesuai dengan proposal pengajuan. Sebagai contoh, jika dana hibah mencapai Rp50 juta, maka realisasi penggunaannya harus sesuai rencana tersebut.

Untuk itu, dirinya mengingatkan seluruh penerima hibah agar mematuhi kewajiban pelaporan.

“Kami tekankan, penerima hibah wajib membuat pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan. Jika tidak, sanksinya jelas dan tegas,” ucap dia.

Disisi lain, Wahid mengungkapkan bahwa jumlah penerima hibah Bansos terus meningkat setiap tahun. Namun, alokasi anggaran tahun ini belum maksimal karena adanya prioritas lain, seperti pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menyerap anggaran daerah.

“Yang diakomodir Pemkot Bogor belum sepenuhnya sesuai harapan semua pihak. Tahun ini, bansos untuk pendidikan lebih dominan, sekitar Rp17 miliar, termasuk untuk Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan BOS se-Kota Bogor,” tandasnya. (3RY)

Tags: Abdul WahidDana HibahKabag Kesra Setda Kota BogorPemkot Bogor

BERITA LAINYA

Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

by admin juruketik
8 September 2026
0

‎Juruketik.com - Pemkot Bogor resmi kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh wilayah Kota Bogor mulai Rabu, 9 September...

Modus Baru Kirim Narkoba Lewat Paket Terbongkar, 18 Kg Ganja Disita Polisi

Modus Baru Kirim Narkoba Lewat Paket Terbongkar, 18 Kg Ganja Disita Polisi

by admin juruketik
8 September 2026
0

Juruketik.com - Modus pengiriman narkotika melalui paket berhasil dibongkar Satresnarkoba Polresta Bogor Kota. Polisi menyita 18,05 kilogram ganja kering dan...

Asap Kebakaran TPA Galuga Mulai Ganggu Warga, Dinkes Buka 3 Posko Kesehatan

Asap Kebakaran TPA Galuga Mulai Ganggu Warga, Dinkes Buka 3 Posko Kesehatan

by admin juruketik
8 September 2026
0

Juruketik.com - Asap dari kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor mulai dirasakan sejumlah warga. Mengantisipasi gangguan...

Satpol PP Kota Bogor Tindak 396 PKL Nakal: Mayoritas Ber-KTP Luar Daerah, Dendanya Capai Rp38,7 Juta

Satpol PP Kota Bogor Tindak 396 PKL Nakal: Mayoritas Ber-KTP Luar Daerah, Dendanya Capai Rp38,7 Juta

by admin juruketik
8 September 2026
0

Juruketik.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menindak 396 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan ketertiban...

Next Post
Tak Perlu Cemas! Konsumsi Gula Tidak Kena Diabetes dan Obesitas, Begini Tips dari Dosen IPB University

Tak Perlu Cemas! Konsumsi Gula Tidak Kena Diabetes dan Obesitas, Begini Tips dari Dosen IPB University

Bupati Lantik 7 Kepala Dinas di Kabupaten Bogor, 3 Diantaranya Promosi Jabatan

Bupati Lantik 7 Kepala Dinas di Kabupaten Bogor, 3 Diantaranya Promosi Jabatan

Astaghfirullah! Tabung Gas Meledak di Cimanggu Bogor, 4 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit Alami Luka Bakar Serius

Astaghfirullah! Tabung Gas Meledak di Cimanggu Bogor, 4 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit Alami Luka Bakar Serius

Fakta Stres Picu Kebotakan, Begini Penjelasan Dosen IPB University

Fakta Stres Picu Kebotakan, Begini Penjelasan Dosen IPB University

Asyik Jogging! Warga Ciapus Malah jadi Korban Pencurian Hp di Pedestrian SSA Kota Bogor, Beruntung Pelaku Berhasil Ditangkap

Asyik Jogging! Warga Ciapus Malah jadi Korban Pencurian Hp di Pedestrian SSA Kota Bogor, Beruntung Pelaku Berhasil Ditangkap

BERITA POPULER

  • Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas hingga 5 Hektare, Helikopter Dikerahkan untuk Padamkan Api

    Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas hingga 5 Hektare, Helikopter Dikerahkan untuk Padamkan Api

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Kota Bogor Luncurkan Logo HJB ke-543 ‘Raksa Jagaditha’, Ini Filosofinya

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kebakaran TPA Galuga Bogor Makin Meluas, Petugas Bangun Parit hingga Kerahkan Water Bombing

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Warga Jonggol Dikejutkan Kemunculan Trenggiling di Halaman Rumah, Damkar Turun Tangan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Kadispora Kabupaten Bogor

Ketua NPCI Kabupaten Bogor

Rekomendasi

Entaskan Stunting, Bagi-bagi Telur Hingga Gaet Orang Tua Asuh

Entaskan Stunting, Bagi-bagi Telur Hingga Gaet Orang Tua Asuh

22 Mei 2023 - Updated on 27 Mei 2023
Perbaikan Longsor Kebon Pedes Bogor Mulai Dikerjakan, Pengendara Siap-siap Hadapi Sistem Buka Tutup Jalan

Perbaikan Longsor Kebon Pedes Bogor Mulai Dikerjakan, Pengendara Siap-siap Hadapi Sistem Buka Tutup Jalan

17 Juni 2026
BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tetap Terima Pelayanan Selama Libur Lebaran dan Cuti Bersama

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tetap Terima Pelayanan Selama Libur Lebaran dan Cuti Bersama

3 April 2024
Pj Sekda Kota Bogor Dilantik, Hery Ingatkan Pentingnya Peran Sekda

Pj Sekda Kota Bogor Dilantik, Hery Ingatkan Pentingnya Peran Sekda

5 Desember 2024
Flashmob Cara Unik Atang-Annida Sapa Masyarakat di Hari Terakhir Kampanye

Flashmob Cara Unik Atang-Annida Sapa Masyarakat di Hari Terakhir Kampanye

23 November 2024
Direktur PT SPMN dr. Syahrizal Siregar, M.Kes didampingi Komisaris DR. Suhendri, SE, MM, Sekda Labura, Region Head Regional I dan II PTPN IV, SEVP Operation PT SPMN, Kadis Kesehatan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadiv Sekper PT SPMN, dan Kepala RS Sri Pamela Membang Muda lakukan pemotongan tumpeng

Grand Launching Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda

7 Mei 2024
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist