Juruketik.com – Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dua komplotan copet yang biasa beraksi di wilayah Kota Bogor, yakni di Pedestrian SSA dan Alun-alun Kota Bogor.
Dari dua komplotan copet tersebut, total ada 7 pelaku yang berhasil ditangkap jajaran kepolisian.
Sementara, dalam melancarkan aksinya para pelaku menyasar korban yang sedang beraktivitas dan membawa tas.
Hal ini sendiri terungkap saat jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota menggelar pres rilis di halaman Mako Kapten Muslihat pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan korban pencopetan pada 16 Agustus 2025 di kawasan Pedestrian SSA Kota Bogor.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial K di kediamannya.
“Dari tersangka K ini kami kembangkan penyelidikan dan berhasil mengungkap dua kelompok berbeda,” kata AKP Aji Riznaldi.
“Kelompok pertama beroperasi di SSA dengan tersangka K, R, I, dan A. Sementara kelompok kedua beraksi di sekitar Stasiun Bogor dan Alun-alun, dengan tersangka R, F, dan I,” sambungnya.
Polisi menyebut komplotan ini sudah beraksi setidaknya selama satu tahun terakhir dengan total 16 laporan polisi yang menjerat mereka. Para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan pembagian wilayah operasi.
Bahkan, menurut penyidik, ada anggota kelompok yang memiliki spesialisasi mencuri ponsel berbasis Android maupun iPhone.
“Setelah mendapatkan hasil curian, para pelaku menjualnya ke penadah. Dari hasil penyelidikan, kami sudah mengamankan beberapa unit ponsel yang belum sempat dijual. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
Modus yang digunakan terbilang klasik, yakni dengan membuntuti korban yang sedang beraktivitas membawa tas. Saat korban lengah atau dalam kondisi berdesakan, para pelaku membuka ritsleting tas untuk mengambil barang berharga, terutama ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polresta Bogor Kota juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah lainnya dan memastikan seluruh jaringan berhasil dibongkar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di ruang publik, khususnya di kawasan rawan. Jangan simpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tegasnya. (3RY)