Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda, Perangi Narkoba dan Hapuskan Permukiman Kumuh

7 bulan ago
in BERITA TERKINI, BOGOR RAYA
6 0
0
DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda, Perangi Narkoba dan Hapuskan Permukiman Kumuh

Suasana rapat paripurna penetapan dua Perda yang dilakukan DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3Napza) serta Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna belum lama ini.

Foto bersama pejabat DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyampaikan bahwa penetapan dua Perda ini sebagai ikhtiar Pemkot Bogor dalam memerangi peredaran narkoba dan menghapuskan permukiman kumuh di Kota Bogor.

“Kami melihat bahwa bahaya dari peredaran narkoba ini sangat nyata. Sehingga dengan adanya payung hukum berupa perda semoga langkah kami dalam memerangi peredaran narkoba bisa dijalankan dengan maksimal,” kata Adit.

Sedangkan terkait dengan permasalahan permukiman kumuh, Adit menjelaskan bahwa isu tersebut sudah menjadi catatan BPK dalam beberapa tahun belakangan.

Sebab jika berkaca kepada data yang ada, Pemkot Bogor masih harus menyelesaikan kurang lebih 231 hektare permukiman kumuh yang tersebar di 58 kelurahan.

“Artinya keberadaan permukiman kumuh ini harus segera diatasi, sehingga kami berharap dengan adanya penetapan perubahan perda, Pemkot bisa melakukan penetrasi dengan cepat,” tegas Adit.

Dalam paripurna tersebut, juru bicara tim Pansus Raperda P3Napza, Tri Riyanto Andhika Putra, menyampaikan terdapat 16 bab dan 25 pasal yang akan menjadi petunjuk bagi Pemkot Bogor dalam menyusun rencana kerja penanggulangan narkoba.

“Ini adalah bentuk ikhtiar yang memang kami juga merekomendasikan kedepannya bisa ada BNNK Kota Bogor tentunya dari BNNK Kota Bogor itu mereka bisa mengeluarkan assessment dan juga bisa mengimplementasikannya,” kata Riyanto.

Lebih lanjut, Riyan juga menyampaikan bahwa Raperda P3Napza sejalan dengan nafas RPJPD Kota Bogor yang ingin menjadikan Kota Bogor sebagai Kota Sains Berkelanjutan.

Sehingga menjaga generasi muda Kota Bogor dari bahaya laten narkoba adalah sebuah keharusan.

“Ada pengamanan juga untuk masyarakat Kota Bogor dalam penanganan antisipasi dan lain sebagainya dan ini sangat penting sekali untuk kita memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Bogor khususnya untuk generasi-generasi penerus,” tutupnya.

Terpisah, juru bicara tim Pansus Raperda Permukiman Kumuh, Abdul Rosyid, menyampaikan tujuan dari penetapan Perda ini adalah untuk menciptakan Kota Bogor bebas dari permukiman kumuh yang sesuai dengan visi misi Wali Kota Bogor yakni Bogor Beres.

Sebab sesuai dengan amanat perda, Pemkot Bogor wajib mengintervensi sekitar 10 hektare lahan tiap tahun dengan dibantu oleh provinsi dan pemerintah pusat.

“Dengan proyeksi ini, ada yang diintervensi pemerintah kota, ada yang diintervensi provinsi, ada yang diintervensi pusat. kota itu diluasan 0-10 hektare, provinsi 10-15 hektare dan pusat 12-13 hektare ke atas,” jelas Rosyid.

Namun, Rosyid menekankan bahwa tugas ini tidak hanya diemban oleh Disperumkim saja, tetapi harus ada kerja kolektif dari berbagai dinas yang terlibat dalam penataan kota.

Karena tidak dapat dipungkiri program penataan permukiman kumuh akan memakan biaya yang cukup besar.

“Jadi memang tugasnya tidak hanya di Disperumkim saja karena ada 7 indikator yang menjadi sasaran. Sehingga kami berharap dinas lain ikut terlibat dengan penganggaran yang disebar ke semua sektor agar bisa menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh ini,” pungkasnnya. (*)

Tags: Adityawarman AdilDPRD Kota BogorParipurna

BERITA LAINYA

Jangan Ketinggalan! HJB 2026 Kota Bogor Bakal Digelar Meriah, Simak Daftar Lengkap Acaranya Disini

Jangan Ketinggalan! HJB 2026 Kota Bogor Bakal Digelar Meriah, Simak Daftar Lengkap Acaranya Disini

by admin juruketik
28 Mei 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota atau Pemkot Bogor telah menyiapkan rangkaian kegiatan meriah dalam perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 tahun...

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Parung Bogor, Pemotor Tewas usai Tabrak Tiang Listrik

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Parung Bogor, Pemotor Tewas usai Tabrak Tiang Listrik

by admin juruketik
28 Mei 2026
0

Juruketik.com - Seorang pemotor tewas usai menabrak tiang listrik di Jalan Raya Parung, Desa Jampang, Kemang, Kabupaten Bogor pada Kamis,...

Terungkap! Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Bogor Libatkan Senior hingga Alumni, Kasusnya Kini Masuk Tahap Penyidikan

Terungkap! Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Bogor Libatkan Senior hingga Alumni, Kasusnya Kini Masuk Tahap Penyidikan

by admin juruketik
28 Mei 2026
0

Juruketik.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Syifaul Furqon, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, masuk...

Geger! Jari Bocah di Bogor Tersangkut Besi saat Asyik Bermain, Damkar Turun Tangan

Geger! Jari Bocah di Bogor Tersangkut Besi saat Asyik Bermain, Damkar Turun Tangan

by admin juruketik
28 Mei 2026
0

Juruketik.com - Bocah laki-laki di Perumahan Coco Garden, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, membuat geger warga. Ketika asik bermain...

Next Post
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Bahas Lima Raperda, Sastra Winara: 3 Usulan DPRD

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Bahas Lima Raperda, Sastra Winara: 3 Usulan DPRD

Hih Serem! Ular Sanca Masuk Rumah Warga di Cipaku Bogor, Ditemukan sedang Melilit Kucing

Hih Serem! Ular Sanca Masuk Rumah Warga di Cipaku Bogor, Ditemukan sedang Melilit Kucing

Kebakaran Hanguskan 10 Kios di Cilendek Bogor, Kerugian Ditafsir Capai Rp1 Miliar

Kebakaran Hanguskan 10 Kios di Cilendek Bogor, Kerugian Ditafsir Capai Rp1 Miliar

Pria di Bogor Diamankan Polisi Diduga Terlibat Penipuan Modus Bisnis Pakaian dan Aksesoris

Pria di Bogor Diamankan Polisi Diduga Terlibat Penipuan Modus Bisnis Pakaian dan Aksesoris

PANGAN MURAH: Warga antusias memanfaatkan Gerakan Pangan Murah. Komoditas pokok dijual dengan harga di bawah pasar agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Pemkot Bogor Konsisten Tekan Inflasi

Rekomendasi

Hashim Djojohadikusumo Bareng Hanif Faisol Buka Peresmian Paviliun Indonesia di KTT COP30 Brasil

Hashim Djojohadikusumo Bareng Hanif Faisol Buka Peresmian Paviliun Indonesia di KTT COP30 Brasil

11 November 2025
Rest Area Gunung Mas Sepi, Pemkab Bogor Didesak Beri Solusi

Heboh Dua Desa di Kabupaten Bogor Diagunkan, Ketua DPRD Bakal Panggil Kades hingga Camat

28 September 2025

Berita Populer

  • Terungkap! Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Bogor Libatkan Senior hingga Alumni, Kasusnya Kini Masuk Tahap Penyidikan

    Terungkap! Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Bogor Libatkan Senior hingga Alumni, Kasusnya Kini Masuk Tahap Penyidikan

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Polisi Buka Suara soal Viral Dugaan BAP Paksa Kasus Kumpul Kebo di Babakan Madang Bogor

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Catat Tanggalnya! Berikut Jadwal Lengkap Hari Jadi Bogor ke-544, Ada kaBOGOR Fest hingga Helaran Budaya

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Geger! Jari Bocah di Bogor Tersangkut Besi saat Asyik Bermain, Damkar Turun Tangan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Tangis Keluarga AAA Pecah, Korban Pembunuhan di Tol BORR Bogor Ternyata Akan Menikah Bulan Depan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist