Juruketik.com – Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) kembali melaksanakan kegiatan eksekusi terhadap terpidana Hendra Witama yang selama satu bulan DPO di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.
Eksekusi ini jadi yang kedua setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad sepekan menjabat.
Eksekusi terhadap Hendra Witama dilakukan setelah terbit Putusan Mahkamah Agung nomor 1551K/Pid/2025 tanggal 9 Oktober 2025 junto putusan PT Bandung nomor 161/PID/2025 tanggal 4 Juni yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), memutuskan bahwa terdakwa Hendra Witama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengajukan tuntutan 3 tahun, kasasi memperkuat PT jadi dua tahun. Hari ini kami jemput dan eksekusi terpidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,” kata Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Cibinong, Dowi Hadinata pada Jumat, 7 November 2025.
Dowi mengatakan, kegiatan pelaksanaan eksekusi terhadap Hendra Witama dilakukan dengan menerapkan prosedur hukum yang berlaku. Sebelum dilaksanakan eksekusi, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana dan setelah dinyatakan sehat, terpidana Hendra Witama dibawa menuju Lapas Bogor untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan.
“Eksekusi ini pun menjadi yang kedua setelah satu pekan Kejari Cibinong dipimpin oleh bapak Denny Achmad. Beliau menegaskan komitmen nya untuk memperkuat fungsi penegakan hukum khususnya dalam laksana putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” kata Dowi menjelaskan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibinong, Agung Ary Kesuma mengatakan bahwa kasus berawal pada tahun 2016 Hendra Witama melakukan transaksi jual beli rumah di wilayah sentul city senilai 2,5 miliar rupiah dan kemudian pembeli memberi DP satu miliar. Namun, menurut Agung, setelah DP dibayar ternyata surat kepemilikan rumah tidak dapat diproses. Korban pun meminta DP kembali tapi tidak dikembalikan oleh Hendra yang akhirnya korban melaporkan kasus tersebut.
“Kasus ini melalui proses panjang, karena berkas tahap II atau P21 nya kami terima pada 22 Januari 2025. Korban mengalami kerugian satu miliar. Saat ini kasus sudah Incracht dan terpidana sudah kami eksekusi ke LP pondok rajeg untuk menjalani hukuman atas perbuatan nya merugikan orang lain,” kata Agung. (Sep)










