Juruketik.com – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional 1-2 Gunung Mas terus melakukan upaya penyelamatan aset – aset lahannya. Dari total luas lahan konsesi hak guna usaha (HGU), 1.623 hektare, sekitar 400 hektarenya diokupasi oleh oknum masyarakat dan para mafia tanah.
Melalui upaya hukum, PTPN pun berhasil mengambil kembali atau mengakusisi lahan dari okupan ilegal itu dan mengirim para mafianya ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami melakukan upaya hukum bagi oknum masyarakat yang melakukan okupasi pada lahan kebun teh milik PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2. Perkaranya ada yang sudah inkracht dan ada juga yang masih bersidang di pengadilan,” kata Asisten Manager PTPN Regional 1-2 Gunung Mas, Asep Zaenal Muttaqin pada Kamis, 13 November 2025.
Asep Zaenal Muttaqin menuturkan, bahwa hampir setiap tahun ada oknum masyarakat yang mengokupasi lahan PTPN Regional 1-2 yang dituntut di meja pengadilan.
Terakhir ada 3 orang pengusaha property sekaligus mafia tanah yaitu GH, SH dan SK yang bakal segera menjadi terdakwa, karena menyerobot lahan negara di kawasan PTPN Regional 1-2 di kawasan Puncak.
Selain upaya hukum, Asep Zaenal Muttaqin menyebut pihaknya dibantu Pemkab Bogor juga melakukan komunikasi atau mediasi dengan masyarakat, organisasi masyarakat baik keagamaan dan sosial yang menyerobot lahannnya untuk mengembalikan secara sukarela, agar tidak ada dampak hukum dan tidak menjadi dampak sosial di masyarakat, akibat menggarap pertanian di lahan milik PT. Perkebunan Nusantara Regional 1-2.
“Kami juga memberikan solusi alternatif terbaik di luar meja pengadilan, agar masyarakat secara sadar ikut membantu mengamankan aset negara sesuai dengan prosedurnya,” kata Asep menerangkan.
Sementara, langkah pencegahan penyerobotan lahan dengan memasang kepemilikan lahan milik PT. Perkebunan Nusantara Regional 1-2 dan memperbaiki atau memperbarui tapal atau patok batas aset lahan dengan lahan milik pihak lain.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma mengatakan bahwa perkara penyerobotan lahan milik PTPN Regional 1-2, dengan luas 1.000 meter, di Desa Citeko, Cisarua sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong.
“Berkas perkara tiga tersangka GH, SH dan SK sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, kini tinggal menunggu penetapan waktu sidangnya,” tandas I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma. (sep)















