Juruketik.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Bogor melakukan bantuan hukum non litigasi terhadap debitur PT BPR Nature Primadana Capital yang telah dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara, pada tanggal 25 September 2023 lalu, BPR Nature Primadana Capital dinyatakan kollaps hingga harus dilkuidasi oleh LPS.
Kegiatan bantuan hukum non litigasi terhadap debitur PT BPR Nature Primadana Capital tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Direktur Group Likuidasi Bank LPS kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang kemudian disubtitusikan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini merupakan salah satu tugas pokok fungsi (Tupoksi) Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pemberian bantuan hukum non litigasi kepada LPS dengan tujuan untuk pemulihan keuangan negara.
Melalui kegiatan ini Jaksa Pengacara Negara Kabupaten Bogor mengundang 67 (enam puluh tujuh) Debitur PT Bank BPR Nature Primadana Capital yang telah dilikuidasi oleh LPS.
“Harapan kami para debitur BPR Nature Primadana Capital segera melakukan pembayaran kewajiban tunggakannya sehingga akan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara oleh kami,” ucap Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bogor, Reyhan Dhani Pratama pada Kamis, 20 November 2025.
Reyhan Dhani Pratama menjelaskan, nilai pinjaman PT BPR Nature Primadana Capital sebesar Rp12,7 miliar itu pun ditanggung oleh LPS. Sebab itu, Kejari Cibinong melakukan negosiasi terhadap kewajiban 67 debitur PT Bank BPR Nature Primadana Capital terkait komitmen dan skema pembayaran.
“Agar kewajiban kreditnya sebesar Rp12,7 miliar dibayar oleh para debitur ke LPS,” Kata Reyhan Dhani Pratama.
Rayhan menerangkan, bahwa kesadaran debitur PT Bank BPR Nature Primadana Capital terbilang kurang sebab para debitur tidak membayar kewajibannya, karena bank tempat mereka meminjam uang sudah dilikuidasi.
“Saat ini, hingga akhir Bulan Desember, kami masih berupaya melakukan negosiasi kepada semua debitur PT Bank BPR Nature Primadana Capital agar memitigasi potensi kerugian negara dan menambah pemulihan keuangan negara,” terangnya.
Denny Ismawan selaku Tim Likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital menambahkan, untuk pelaksanaan tugas Tim Likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital (DL) yang ditunjuk oleh LPS salah satunya adalah dengan melakukan bantuan hukum non litigasi dan pendampingan hukum melalui Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Kerjasama ini dalam rangka penguatan fungsi LPS dalam pengawasan likuidasi khususnya dalam proses pencairan aset dan atau penagihan kewajiban debitur PT BPR Nature Primadana Capital diharapkan dengan kerjasama ini dapat memaksimalkan pencairan aset,” ujar Denny Ismawan. (sep)










