Juruketik.com – Pemerintah Kota atau Pemkot Bogor angkat suara terkait kasus penggadaian SK belasan anggota Satpol PP ke Bank.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi menyatakan bahwa pihak yang terbukti terlibat berpotensi dikenai sanksi disiplin pegawai. Proses penjatuhan sanksi masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Prosesnya harus melalui sistem BKN terlebih dahulu. Setelah itu baru dapat ditetapkan keputusan sanksinya,” ujarnya.
Pemkot Bogor saat ini masih menunggu hasil proses administrasi tersebut, sembari memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bogor. Belasan anggota Penegak Perda itu mengaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan kerjanya digadai pihak atasan ke Bank.
Salah satu keluarga korban, Desi Hartati mengaku harus menyisihkan lebih dari Rp2 juta setiap bulan untuk membayar cicilan pinjaman atas nama suaminya. Kondisi ini turut memengaruhi kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya pendidikan anak.
“Setiap bulan saya harus bayar sekitar Rp2 jutaan. Itu sangat terasa, karena harus berbagi dengan kebutuhan lain,” ujarnya kepada media. (3RY)













