Juruketik.com – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara yang menghabiskan anggaran senilai Rp93 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp9 miliar memasuki babak baru.
Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mencatat setidaknya ada 30 orang lebih yang sudah dimintai keterangan, baik dari Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor yang menjabat di Dinas Kesehatan, Pengadaan Barang dan jasa.
Penyidik juga memeriksa dari pihak swasta selaku kontraktor pelaksana, pengawas hingga tim perencanaan pembangunan fasilitas kesehatan yang kini berubah menjadi klinik rawat inap Parung.
“Sekitar 30 orang lebih terperiksa, dari pihak ASN dan swasta. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan terindikasi menuju tersangka ada 9 orang,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, Kamis, 30 April 2026.
“Namun dari 9 orang itu ada yang tidak kooperatif, maka kami akan melakukan jemput paksa jika yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan kami,” sambungnya.
Menurutnya, selain akan menjemput paksa pihak terlibat yang tidak kooperatif dalam kasus yang sangat merugikan negara dan masyarakat ini, pihaknya juga meminta tidak ada pihak yang intervensi atau menghalangi kasus yang sudah berjalan kurang lebih lima tahun ini.
Baca Juga: Polres Bogor Dalami Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Bogor
Sebab, dikatakan Andri, jika ada pihak manapun yang ikut intervensi akan dilibatkan dalam kasus ini dengan pengenaan pasal 21 Undang-undang Tipikor tentang perintangan penyidikan.
Pembangunan RSUD dengan anggaran Rp93 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui bantuan keuangan (Babkeu) itu, seharusnya selesai pada akhir bulan Desember 2021 sesuai kontrak.
Karena adanya mark up harga dan pengurangan volume pada pekerjaan, kontraktor pelaksana menyelesaikan bangunan pada pertengahan tahun 2022 atau molor sekitar 6 bulan.
“Jadi yang dirugikan di sini tentu masyarakat sebagai penerima manfaat. Kedua kerugian negara, selain lambat pekerjaan, ada mark up anggaran dan kualitas material jelek serta pengurangan volume. Ini kejahatan luar biasa yang terstruktur dan masif yang melibatkan ASN dan swasta,” ucap Andri.
Andri menambahkan, timnya mendapat arahan dari kepala Kejaksaan negeri Kabupaten Bogor, untuk menuntaskan perbuatan melawan hukum (PMH) semua pihak dalam kasus korupsi RSUD Bogor utara yang berdomisili di kecamatan Parung ini.
Menurut Andri, tim penyidik khususnya tidak akan tebang pilih dalam menegakan hukum dan keadilan untuk masyarakat.
“Siapa pun yang terlibat atau terkait pasti kami periksa. Dan siapapun yang menikmati uang haram hasil korupsi dari RSUD ini, bersiap siap saja jadi tersangka dan mempertanggungjawabkan perbuatan nya karena melawan hukum,” tandas Andri. (sep)









