Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

2 bulan ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
6 0
0
Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor resmi menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bogor, Okto Muhammad Ikhsan alias OMI.

Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama lebih dari tujuh hari kerja.

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman itu tertuang dalam Keputusan Sekretaris DPRD Kota Bogor Nomor: 800.1.6.2/216-Umum tertanggal 20 April 2026.

Baca Juga: Pejabat DPRD Kota Bogor Hilang, Istri dan Keluarga Disebut Tak Tahu Keberadaan

OMI dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa Pernyataan Tidak Puas secara tertulis.

“PNS inisial OMI telah terbukti melanggar kewajiban masuk kerja dan memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya kepada wartawan.

Dani memaparkan, kasus ini bermula saat OMI dipanggil oleh atasan langsungnya pada 7 April 2026 terkait persoalan utang piutang pribadi.

Baca Juga: Inspektorat Ungkap Fakta Baru Kasus Pejabat di DPRD Kota Bogor Menghilang

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), OMI sempat berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut. Namun, ia justru kembali tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut, terhitung sejak 9 hingga 17 April 2026.

“Seluruh proses penjatuhan hukuman telah melalui mekanisme pemeriksaan dan pemanggilan sesuai prosedur. Berdasarkan akumulasi ketidakhadiran 7 sampai 10 hari kerja dalam setahun, maka sanksi yang tepat adalah Pernyataan Tidak Puas secara tertulis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dani menegaskan bahwa BKPSDM akan terus memantau perkembangan kasus tersebut meski saat ini masih berada dalam ranah pembinaan atasan langsung.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi yang lebih berat apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.

“Jika yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja, atau terus-menerus selama 10 hari kerja, maka dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri,” tegasnya. (3RY)

Tags: Bolos KerjaDani RahadianDPRD Kota BogorKepala BKPSDM Kota BogorOkto Muhammad Ikhsan

BERITA LAINYA

IPB RUN 2026 Berhasil Gaet Antusiasme Peserta, Rute Menantang dan Pemandangan Hijau jadi Magnet

IPB RUN 2026 Berhasil Gaet Antusiasme Peserta, Rute Menantang dan Pemandangan Hijau jadi Magnet

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

Juruketik.com - IPB RUN 2026 berhasil menarik antusiasme tinggi dari para peserta melalui kombinasi rute yang menantang dan pemandangan hijau...

POPWILDA Jabar 2026 Resmi Dibuka, Kontingen Kabupaten Bogor Siap Harumkan Nama Daerah

POPWILDA Jabar 2026 Resmi Dibuka, Kontingen Kabupaten Bogor Siap Harumkan Nama Daerah

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

Juruketik.com - Pekan Olahraga Pelajar Wilayah Daerah Jawa Barat atau POPWILDA Jabar 2026 resmi dibuka di GOR Arcamanik, Kota Bandung,...

Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

Juruketik.com - Mulai Senin, 15 Juni 2026, angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun resmi dilarang beroperasi di Kota...

Malam Puncak Kabogorfest 2026 Pecah, 35 Ribu Warga Padati Stadion Gelora Pakansari

Malam Puncak Kabogorfest 2026 Pecah, 35 Ribu Warga Padati Stadion Gelora Pakansari

by admin juruketik
14 Juni 2026
0

Juruketik.com - Malam puncak Kabogorfest 2026 berlangsung meriah dengan kehadiran sekitar 35 ribu warga yang memadati area Stadion Gelora Pakansari,...

Next Post
Pemkot Bogor Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciparigi

Pemkot Bogor Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciparigi

Perlintasan Kereta di Bogor Masih Banyak yang Berbahaya, Dishub Ajukan Perbaikan 9 Titik

Perlintasan Kereta di Bogor Masih Banyak yang Berbahaya, Dishub Ajukan Perbaikan 9 Titik

La Nina Godzilla Mengancam, Pemkot Bogor Bentuk Kecamatan Tangguh Bencana

La Nina Godzilla Mengancam, Pemkot Bogor Bentuk Kecamatan Tangguh Bencana

Banjir Rendam Kampung Kebon Kopi Bogor, 52 Rumah dan 168 Warga Terdampak

Banjir Rendam Kampung Kebon Kopi Bogor, 52 Rumah dan 168 Warga Terdampak

Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Rp93 Miliar Naik Penyidikan, 9 Orang Terindikasi jadi Tersangka

Kasus RSUD Bogor Utara, Kejari Bogor Ancam Jemput Paksa Terduga Pelaku

BERITA POPULER

  • Kasus Korupsi Aset Pemkab Bogor Mengerucut, 5 Orang Berpotensi jadi Tersangka

    Kasus Korupsi Aset Pemkab Bogor Mengerucut, 5 Orang Berpotensi jadi Tersangka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pengusaha Bongkar Dugaan Kecurangan Tender di Kabupaten Bogor, Minta APH Turun Tangan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kota Bogor, Ruang Riung jadi Magnet Baru Wisata Malam

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pasanggiri Kaulinan HJB Ke-544 Diserbu Pelajar Bogor, Hadangan hingga Bentengan jadi Favorit

    8 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Pohon Alpukat Setinggi 8 Meter Tumbang Menimpa Rumah di Muara Bogor

Pohon Alpukat Setinggi 8 Meter Tumbang Menimpa Rumah di Muara Bogor

25 Februari 2025
PTPN I Regional 2 Berikan Bantuan CSR, Masjid Gedeh Yang Hancur Pasca Gempa Cianjur Kini Kembali Tegak

PTPN I Regional 2 Berikan Bantuan CSR, Masjid Gedeh Yang Hancur Pasca Gempa Cianjur Kini Kembali Tegak

28 Februari 2024
Temui Jalan Buntu Mediasi Sengketa Lahan di Bogor Utara, Pemkot Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Temui Jalan Buntu Mediasi Sengketa Lahan di Bogor Utara, Pemkot Sarankan Tempuh Jalur Hukum

6 April 2024
Usai Bertemu Ditjen Migas ESDM, Bobibos Bakal Uji Jalan di Indonesia

Usai Bertemu Ditjen Migas ESDM, Bobibos Bakal Uji Jalan di Indonesia

14 April 2026
Heboh Isu Taruhan Balap Lari di Pakansari, KORMI Kabupaten Bogor Bilang Begini

Heboh Isu Taruhan Balap Lari di Pakansari, KORMI Kabupaten Bogor Bilang Begini

6 Maret 2026
Geger! Jari Bocah di Bogor Tersangkut Besi saat Asyik Bermain, Damkar Turun Tangan

Geger! Jari Bocah di Bogor Tersangkut Besi saat Asyik Bermain, Damkar Turun Tangan

28 Mei 2026
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist