Juruketik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berencana melakukan jemput paksa terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara, namun tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Langkah tegas itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, menyusul proses penyidikan yang kini telah mengarah pada penetapan tersangka.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan terindikasi menuju tersangka ada 9 orang. Namun dari 9 orang itu ada yang tidak kooperatif, maka kami akan melakukan jemput paksa jika yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan kami,” kata Andri.
Baca Juga: Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Rp93 Miliar Naik Penyidikan, 9 Orang Terindikasi jadi Tersangka
Menurut Andri, hingga saat ini penyidik telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak swasta.
Mereka berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Kesehatan, Unit Pengadaan Barang dan Jasa, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga tim perencanaan proyek.
Ia menegaskan, Kejari Kabupaten Bogor tidak akan mentoleransi pihak mana pun yang mencoba menghambat proses hukum dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pemberantasan Korupsi di Pertamina, Momentum Prabowo Benahi Tata Kelola Migas Indonesia
Selain menyiapkan langkah jemput paksa, penyidik juga mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak luar terhadap penanganan perkara yang telah berjalan hampir lima tahun itu.
“Jika ada pihak mana pun yang ikut intervensi atau menghalangi proses hukum, akan kami libatkan dengan pengenaan pasal perintangan penyidikan,” tegasnya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara senilai Rp93 miliar yang bersumber dari bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Barat. Dalam penyelidikan, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Selain dugaan mark up anggaran, penyidik juga menemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan, kualitas material yang buruk, serta keterlambatan penyelesaian proyek sekitar enam bulan dari target kontrak.
“Siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil korupsi dari proyek ini, bersiap-siap saja menjadi tersangka dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Andri. (sep)








