Juruketik.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi aset milik Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor mulai menemui terang.
Kejari Kabupaten Bogor menyebut ada lima orang yang berpotensi menjadi tersangka, dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar menyebut, potensi tersangka itu ada setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 40 orang.
Baca Juga: Kejari Bogor Ungkap Dugaan Korupsi Aset Pemkab, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1,2 Miliar
“Sampai sejauh ini saksi kurang lebih 40 orang. Potensi tersangka 5 orang,” ungkap Andri, Minggu 14 Juni 2026.
Orang-orang yang berpotensi menjadi tersangka itu antara lain adalah ASN aktif, pensiunan dan pihak swasta.
“Baik dari pihak dinas, pensiunan dinas dan swasta perorangan,” jelas Andri.
Baca Juga: Skandal Aset Pemkab Bogor Terkuak, ASN Eselon II Dibidik jadi Tersangka
Pada kasus dugaan tipikor pengelolaan aset yang ada di area Pemkab Bogor itu, Kejari juga sudah melakukan perhitungan sementara kerugian negara.
Melalui tim Kejari Kabupaten Bogor, tercatat kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.
Namun Andri menegaskan, bahwa hasil dari kerugian negara tersebut nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
“Perhitungan kasar dari Tim Penyidik itu terkait dengan perkara korupsi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor Rp1,2 miliar. (tapi) kami sedang menunggu perhitungan kerugian dari BPKP di Bandung,” jelas Andri.
Andri menegaskan, setelah hasil audit resmi dari BPKP keluar, penyidik akan segera menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Akan menaikkan status siapa yang harus jadi tersangka,” tegasnya. (Kha)






























