Juruketik.com – Polemik tanah sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kabupaten Bogor kembali mencuat.
Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor meminta pemerintah melindungi hak ribuan penggarap yang selama bertahun-tahun mengelola lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong.
HPPMI mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera mengabulkan permohonan lelang lahan yang telah diajukan para penggarap.
Baca Juga: Heboh Dua Desa di Kabupaten Bogor Diagunkan, Ketua DPRD Bakal Panggil Kades hingga Camat
Selain itu, Pemkab Bogor dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor juga diminta turut membantu mempercepat proses tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut.
“Kami HPPMI selaku tim advokasi para penggarap, petani, dan masyarakat asli meminta pemerintah membuka mata soal kasus tersebut,” tegas Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, Minggu 14 Juni 2026.
Ia menjelaskan, lahan garapan yang dimohon tersebut telah lama dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat termasuk petani/penggarap.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Puncak Bogor, Pengusaha Properti Dibui usai Serobot Lahan PTPN
Bahkan, kini diketahui tanah garapan eks HGB tersebut disita sebagai aset negara dari PT BSS yang tersangkut Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Yusuf menyebut, permohonan lelang atas lahan tersebut telah diajukan HPPMI kepada Kemenkeu melalui KPKNL Jakarta V DJKN sejak 13 November 2025. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi atau balasan resmi yang diterima.
Alih-alih permohonan petani/penggarap tak digubris, justru permohonan baru HGB PT BSS atas lahan yang telah disita negara kini tengah diproses oleh ATR/BPN. Padahal, Kemenkeu telah melakukan pemblokiran aset BSS pada 10 April 2026
“Kalau sampai diloloskan berarti ini ada potensi tumpang tindih hak atas lahan tersebut dan tentunya dalam hal ini pemerintah mencederai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Yusuf menambahkan, bahwa secara hukum PT BSS tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut.
“Kalau bicara undang-undang, hak kepemilikan sudah putus tahun 2017. Lahan itu sudah menjadi sitaan BLBI dan sekarang ada di KPKNL DJKN,” jelasnya.
Dari sepuluh HGB yang berada di bawah pengawasan PKNL, Yusuf mengklaim hampir 90 persennya telah dikuasai oleh masyarakat penggarap, mencakup pemukiman warga, fasilitas sekolah, hingga lapangan sepak bola di wilayah Cigombong dan Cijeruk.
HPPMI pun mendesak pemerintah untuk menetapkan status quo terhadap segala upaya penerbitan SHGB baru atas nama PT BSS.
“Kalau ini sudah terbit SHGB baru, walaupun melawan hukum, masyarakat mau berbuat apa? Makannya saya tekankan status quo dulu, sambil kami perjuangkan lelang ke Kemenkeu,” ungkap dia.
“Kami, para penggarap ingin memanfaatkan tanah telantar demi ketahanan pangan sesuai instruksi Presiden. Kami siap membayar ke negara, bukan merampok tanah negara,” pungkasnya. (Kha)


























