Juruketik.com – Dugaan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di wilayah Kabupaten Bogor mencuat.
Seorang pengusaha yang mengaku pernah mengikuti tender proyek pemerintah menyoroti adanya kejanggalan dalam penentuan pemenang lelang, dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan.
Menurut pengusaha berusia 47 tahun yang enggan disebutkan namanya, bahwa banyak pekerjaan atau proyek pemerintah yang dimenangkan setelah memberi atau memastikan setoran komitmen fee, meskipun perusahaan yang dimenangkan tidak memenuhi kualifikasi dan syarat sebagai pemenang tender.
Baca Juga: Kejari Bogor Ungkap Dugaan Korupsi Aset Pemkab, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1,2 Miliar
“Sebetulnya baik dan buruknya suatu pekerjaan milik pemerintah, tidak terlepas dari fungsi dan kinerja ULP/PBJ juga. Di sana pemenang ditentukan sesuai dengan mekanisme dan syarat yang diajukan,” katanya saat ditemui di Cibinong, baru-baru ini.
“Nah di Bogor ini, ada banyak laporan kalau pejabat di ULP PBJ sering memenangkan perusahaan tidak memenuhi syarat. Artinya, ada sesuatu di sana. Tidak menutup kemungkinan adanya praktik suap atau Gratifikasi dan korupsi,” sambungnya.
Pria asli Bogor tersebut juga mengatakan, salah satu yang mengarah tindakan perbuatan melawan hukum pejabat di ULP/PBJ itu, yakni dalam pemenangan salah satu proses lelang pengawasan pekerjaan konstruksi.
Baca Juga: Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Rp93 Miliar Naik Penyidikan, 9 Orang Terindikasi jadi Tersangka
Perusahaannya yang ikut tender dan dari awal mendapat nilai tinggi, namun di akhir kompetisi perusahaan miliknya tiba-tiba kalah di nilai akhir.
“Hanya dua jam sebelum pengumuman pemenang, PT saya kalah. Anehnya lagi, yang menang adalah perusahaan yang diduga cacat administrasi. Sehingga hal itu membuat saya curiga,” ungkapnya.
“Atas kejadian ini semoga APH di Kabupaten Bogor menindaklanjuti, sehingga kompetisi lelang pekerjaan di Kabupaten Bogor berjalan jujur dan adil sesuai peraturan dan menjaga nama baik pemerintah, baik secara lelang atau hasil dari pekerjaannya yang berdampak untuk masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala UKPBJ Kabupaten Bogor belum membalas pesan yang disampaikan wartawan Juruketik.
Disisi lain, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar menilai, bahwa persoalan tersebut bisa dilaporkan kepada APH sepanjang terpenuhi perbuatan melawan hukumnya dan adanya kesengajaan atau mens rea.
“Secara umum ULP/Pokja dapat dimintai pertanggungjawaban pidana diantaranya yaitu: apabila terbukti mengatur atau mengkondisikan pemenang, berselongkol dengan peserta tender atau meluluskan peserta padahal diketahui tidak memenuhi persyaratan,” singkatnya. (Sep)





























