Juruketik.com – Kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 memunculkan fakta baru.
Selain proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Bogor diketahui mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp600 juta, ternyata proyek pembangunan Alun-alun Kota Bogor tahun 2021 juga mengalami hal serupa.
Hal itu pun dibenarkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih. Menurutnya, berdasarkan hasil temuan BPK ada kelebihan pembayaran senilai Rp416 juta.
“Iya benar. Sudah kita laporkan ke pelaksana kegiatan atas temuan itu,” kata perempuan yang akrab disapa Esti kepada wartawan, Senin (25/7).
Menurutnya, setelah dilakukan pelaporan, pelaksana kegiatan awalnya meminta diberikan tenggat waktu hingga akhir tahun untuk melunasi kelebihan pembayaran ini.
Akan tetapi, pihaknya meminta agar pelaksana kegiatan menyelesaikan dengan waktu yang lebih cepat.
“Kita minta September harus selesai, dan mereka juga sudah menyanggupinya, itu sudah tertuang dalam surat pernyataan dari mereka, (suratnya) bermaterai,” ucap Esti.
Pada kesempatan ini, Esti juga mengaku akan menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi ke depannya.
“Ini jadi bahan evaluasi kita sebagai pengguna anggaran untuk memonitor terkait hal-hal itu,” tandas Esti.
Diketahui, proyek Alun-alun Kota Bogor menelan anggaran hingga mencapai Rp13,6 miliar. Sementara, pelaksana kegiatan alias kontraktor dalam kegiatan ini dikerjakan oleh PT Samudera Adi Nusantara.
Sebelumnya, dibalik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 memunculkan fakta mengejutkan.
Proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Bogor diketahui mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp600 juta, berdasarkan hasil temuan BPK.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kota Bogor, Agung Prihanto pun membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, hasil temuan itu terkait kelebihan pembayaran proyek pembangunan gedung Perpustakaan Kota Bogor tahun 2021 senilai Rp600 juta ke kontraktor, dalam hal ini PT Artikon Dimensi Indonesia.
“Temuan BPK (terkait) revitalisasi pembangunan Gedung Perpustakaan. Pengembalian saja, bukan karena telat atau pinalti,” kata Agung kepada wartawan, Kamis (21/7).
Discussion about this post