Juruketik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor angkat suara terkait wilayah Kota Bogor yang terancam kehilangan sebanyak 3.200 pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kehilangan suara sendiri dapat terjadi imbas proyek jalur ganda Bogor-Sukabumi yang menggusur kediaman warga yang ada di wilayah Kecamatan Bogor Tengah dan Selatan, Kota Bogor.
Komisioner KPU Kota Bogor, Bambang Wahyu menuturkan, memang jika dilihat bahwa persoalan penggusuran proyek jalur ganda Bogor-Sukabumi ini merupakan permasalahan yang krusial di Kota Bogor.
Bukan hanya bagi KPU Kota Bogor, melainkan ini juga menjadi kepentingan bagi Partai Politik (Parpol) karena berkaitan dengan perolehan suara yang mereka raih, khususnya di tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Bogor Selatan dan dua kelurahan di Kecamatan Bogor Tengah.
Atas itu, KPU Kota Bogor terus berusaha untuk mengurai persoalan-persoalan yang berkaitan dengan data pemilih itu. Yakni, dengan melakukan satu uji petik, bagaimana persoalan yang sebenarnya terjadi di wilayah terdampak penggusuran jalur ganda Bogor-Sukabumi.
Mulai dari mencari tahu mereka pindah fisik, pindahnya kemana. Lalu, jika pindah daerah, pindah daerahnya kemana.
Kemudian, berapa sebenanya warga yang memiliki gak pilih dan anak-anak yang belum memilih hak pilih, hingga lain sebagainya.
“Itu yang menjadi fokus kami dalam konteks ini. Dan kemarin saya kebagian (turun) di dua kelurahan, ketika kami melakukan sensus terkait jalur ganda Bogor-Sukabumi, ada 1 RT di Kelurahan Batutulis yang hilang dan semua penduduknya sudah berpindah. (Cuma) mereka pindah fisik tapi belum pindah administrasinya,” kata Bambang kepada wartawan, baru-baru ini.
“Jadi ini persoalan bersama bagi kami di KPU Kota Bogor, karena kami harus mengakomodir hak politik warga negara dan hak pilihnya yang terutama,” sambungnya.
Bambang pun berharap, melalui kegiatan uji petik ini pihaknya memiliki data pasti dan presisi terkait dengan permasalahan yang terjadi di wilayah terdampak penggusuran jalur ganda Bogor-Sukabumi. Sehingga, hak pilih warga negara atau hak pilih warga Kota Bogor khususnya tidak hilang.
“Kami sangat menghindari terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di dua kecamatan itu. Dan mudah-mudahan hasil temuan kami itu bisa menjadi rekomendasi terutama untuk Tapem (Bagian Tata Pemerintahan),” harapnya.
“Karena ketika hilang RT, berarti Tapem harus menghilangkan RT tersebut di bagian pemerintahannya. Dan ini berkaitan dengan TPS, karena kami membuat TPS itu berbasis data pemilih yang ada di RT bersangkutan,” lanjut dia.
Dalam kesempatan ini, Bambang mengakui jika ada beberapa versi informasi jumlah warga terdampak dari proyek jalur ganda Bogor-Sukabumi ini. Mulai dari tujuh ribu, lima ribu hingga tiga ribu.
Akan tetapi, untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah potensi kehilangan suara pemilih ini. Sebab, uji petik masih terus dilakukan pihaknya, dalam hal ini melakukan analisis dan identifikasi ke lapangan.
“Masih turun ke lapangan. Kemarin baru uji petik sampling, nanti ketika sudah terbentuk badan ad-hoc seperti PPK, PPS, KPPS terutama Pantarlih dan PPDP itu langsung ditindaklanjuti semuanya,” bebernya.
“(Sampai kapan) Data pemilih itu kan ditetapkan sekitar bulan Maret 2023, jadi masih banyak waktu kami untuk melakukan itu, dan mudah-mudahan bisa bersihlah itu,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Kota Bogor terancam kehilangan sebanyak 3.200 pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu ditenggarai imbas proyek jalur ganda Bogor-Sukabumi yang menggusur kediaman warga di wilayah Kecamatan Bogor Selatan.
Seperti diungkapkan Komisioner Bawaslu Kota Bogor Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Ahmad Fathoni.
“Jadi, saat ini kita sedang mencermati terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Di mana, berdasarkan pemaparan KPU Kota Bogor itu ada 3.200 orang yang terdampak dari proyek jalur ganda di Bogor Selatan,” kata Fathoni.
“Sementara, mereka ini belum diketahui tinggal dimananya. Dan ketika data tidak valid, ini akan mempengaruhi data pemilih di Kota Bogor, terancam hilang,” sambungnya.
Menurutnya, kenapa pihaknya mencermati ini, tentunya hal tersebut berkaitan dengan komitmen Bawaslu Kota Bogor untuk menjaga hak pilih.
Kemudian, pemuktahiran data berkelanjutan itu harus dilakukan secara valid dan akurat. Seperti by name, NIK hingga address.
Untuk itu, KPU Kota Bogor secara teknis harus segera melakukan pemuktahiran data dan memastikan data mereka seperti apa, masih sebagai pemilih di Kota Bogor atau tidak.
“Bawaslu sudah mengingatkan KPU, agar serius menangani kasus pemilih. Kenapa? Sebab data harus valid dan akurat,” ucap Fathoni.
“Dan ini akan berekses pada banyak hal, pertama jumlah TPS, daftar pemilih, logistik pemilu hingga biaya pemilu,” lanjutnya.
“Kemudian 3.200 hak pilih ini juga setara dengan 1 kursi di DPRD, apabila ditambah dengan suara partainya, maka kalau ini dibiarkan akan ada potensi satu kursi hilang,” ujar Fathoni.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengaku akan mengecek terlebih dahulu terkait informasi ini.
“Harus kita cek ke Disdukcapil. Tapi kalau memang kehilangan jumlah pemilih sekian banyak saya pikir enggak,” kata Dedie A Rachim.
“Sebab, belum ada laporan dari Disdukcapil tentang menurunnya jumlah penduduk yang terdaftar di dalam NIK di Kota Bogor,” tandasnya.
Discussion about this post