Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Suami Menikah Lagi, Warga Gunung Putri Bogor Lapor ke Jamwas Kejagung hingga Bawas Mahkamah Agung, Ini Penyebabnya

9 bulan ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
8 0
0
Suami Menikah Lagi, Warga Gunung Putri Bogor Lapor ke Jamwas Kejagung hingga Bawas Mahkamah Agung, Ini Penyebabnya

Dermawan Simbolon, warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang melaporkan suaminya karena menikah lagi tanpa izin.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Kasus suami menikah lagi tanpa seizin istri sah terjadi di Kabupaten Bogor. Seorang warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri melayangkan laporan resmi ke Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Senin, 21 Juli 2025.

Langkah ini diambil setelah suaminya, EH, hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa meskipun didakwa melanggar Pasal 279 Ayat 2 KUHP, yang mengatur larangan pernikahan tanpa izin bagi yang masih memiliki pasangan sah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saya ingin proses ini dikawal dengan benar. Saya sebagai perempuan punya hak mendapatkan perlindungan hukum. Saya minta keadilan,” kata pelapor, Dermawan Simbolon.

Ia juga memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Saya meminta dan memohon kepada Hakim yang menangani perkara ini untuk dapat memberikan hukuman yang lebih berat dari apa yang sudah di tuntutkan oleh jaksa,” ucap Dermawan.

EH diketahui telah menikah siri dengan seorang perempuan berinisial PEH, padahal masih berstatus suami sah Dermawan.

Selama 10 tahun menjalani rumah tangga, Dermawan mengaku tidak mengetahui adanya hubungan gelap tersebut, hingga akhirnya kasus ini mencuat dan bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong.

“Hasil sidang kemarin membuat saya sangat kecewa. Sudah jelas yang kami laporkan itu dengan Pasal 279 ayat 2 dan ancamannya tujuh tahun. Tapi kok dituntut cuma satu tahun? Ada apa ini?” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia juga menilai bahwa perbuatan suami dan perempuan selingkuhannya telah melukai batinnya secara mendalam, dan tuntutan ringan tersebut tidak mencerminkan keadilan yang ia harapkan dari proses hukum.

“Perbuatan mereka dan tuntutannya tidak setimpal. Saya cuma minta keadilan. Batin saya sangat sakit,” tambahnya lirih.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek perlindungan terhadap perempuan, serta keprihatinan terhadap lemahnya penegakan hukum atas pelanggaran moral dan norma pernikahan.

Masyarakat berharap, laporan Dermawan bisa menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar tidak terjadi lagi pengabaian terhadap hak-hak perempuan yang menjadi korban.

Diketahui, kasus ini bermula saat Dermawan Simbolon selaku istri sah mengetahui suaminya, berselingkuh dan menikah dengan wanita.

Dalam pernikahan yang disebut ilegal itu, suami Darmawan mengaku duda dan istrinya meninggal. Sebab itu, Darmawan pun melaporkan perilaku suaminya.

Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Agung Ary Kusuma, menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam tindak pidana pelanggaran Pasal 279 ayat (1) dan (2) KUHP.

“Ancaman pidananya adalah 5 tahun untuk ayat (1), dan maksimal 7 tahun untuk ayat (2). Beberapa saksi dan pelapor sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Agung. (Sep)

Tags: Bawas Mahkamah AgungJamwas KejagungKejari Kabupaten Bogor

BERITA LAINYA

Ngeri! Dua Pelajar di Parungpanjang Bogor jadi Korban Penyiraman Air Keras OTK

Ngeri! Dua Pelajar di Parungpanjang Bogor jadi Korban Penyiraman Air Keras OTK

by admin juruketik
21 April 2026
0

Juruketik.com - Dua pelajar di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolsek Parungpanjang, Kompol M...

Sukasari Jantung Urban Bogor Timur, Simpan Potensi Ekonomi dan UMKM Besar

Sukasari Jantung Urban Bogor Timur, Simpan Potensi Ekonomi dan UMKM Besar

by admin juruketik
21 April 2026
0

​Juruketik.com – Kelurahan Sukasari yang terletak di Kecamatan Bogor Timur kini semakin mempertegas posisinya sebagai "jantung" aktivitas urban di Kota...

Rudy Susmanto dan Panglima Kopassus Sepakat Perkuat Sinergi untuk Masyarakat Bogor

Rudy Susmanto dan Panglima Kopassus Sepakat Perkuat Sinergi untuk Masyarakat Bogor

by admin juruketik
21 April 2026
0

Juruketik.com - Bupati Bogor, Rudy Susmanto melaksanakan silaturahmi dengan Panglima Kopassus sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan institusi...

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Puncak Bogor, Pemotor Tewas di Tempat

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Puncak Bogor, Pemotor Tewas di Tempat

by admin juruketik
21 April 2026
0

Juruketik.com - Seorang pemotor tewas usai menabrak pembatas saluran air di Jalan Raya Puncak, Kampung Cibogo, Desa Cipayung Datar, Kecamatan...

Next Post
Angkot Direduksi, Biskita Transpakuan Dioptimalkan

Angkot Direduksi, Biskita Transpakuan Dioptimalkan

Ketua DPRD Adityawarman: Padat Karya Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah

Ketua DPRD Adityawarman: Padat Karya Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah

Ketua DPRD Sastra Winara Soroti Permasalahan Sampah dan Layanan Kesehatan di Jasinga Bogor

Ketua DPRD Sastra Winara Soroti Permasalahan Sampah dan Layanan Kesehatan di Jasinga Bogor

57 Pegiat KORMI Kota Bogor Ikuti Ajang FORNAS VIII NTB 2025

57 Pegiat KORMI Kota Bogor Ikuti Ajang FORNAS VIII NTB 2025

Hadiri Sertijab, Sastra Winara Minta Kapolres Bogor Atasi Kemacetan di Puncak Bogor

Hadiri Sertijab, Sastra Winara Minta Kapolres Bogor Atasi Kemacetan di Puncak Bogor

Rekomendasi

Sidak TPA Jatiwaringin Tanggerang, Hanif Faisol Tegaskan Akan Tindak Sesuai Proses Hukum

Sidak TPA Jatiwaringin Tanggerang, Hanif Faisol Tegaskan Akan Tindak Sesuai Proses Hukum

16 Mei 2025
Bakal Mendunia! Lapangan Tenis Kapten Muslihat Pakansari jadi Venue Indonesia Vs Rumania di Piala Davis World Group II

Bakal Mendunia! Lapangan Tenis Kapten Muslihat Pakansari jadi Venue Indonesia Vs Rumania di Piala Davis World Group II

6 April 2026

Berita Populer

  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di IPB Ternyata Terjadi Tahun 2024, Baru Dilaporkan 2026

    Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di IPB Ternyata Terjadi Tahun 2024, Baru Dilaporkan 2026

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Ngeri! Dua Pelajar di Parungpanjang Bogor jadi Korban Penyiraman Air Keras OTK

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dituntut Ganti Rugi Rp50 Miliar, Begini Jawaban Dirut PT Panca Tetrasa

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • IPB Bertindak Tegas! 16 Mahasiswa Diskors Buntut Kasus Pelecehan Seksual

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rudy Susmanto dan Panglima Kopassus Sepakat Perkuat Sinergi untuk Masyarakat Bogor

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist