Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

85 Persen Kos-kosan di Tegallega Bogor Tak Berizin, Kelurahan Bongkar Fakta Mengejutkan

30 April 2026
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR
4 0
0
85 Persen Kos-kosan di Tegallega Bogor Tak Berizin, Kelurahan Bongkar Fakta Mengejutkan

Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah mengungkap mayoritas usaha kos-kosan di wilayahnya belum mengantongi izin resmi. Dari hasil pendataan, sekitar 85 persen dari total 600 kos-kosan diketahui beroperasi tanpa perizinan.

‎Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman mengatakan, pendataan dilakukan bersama unsur RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Ia menegaskan data tersebut merupakan hasil temuan langsung di lapangan.
‎
‎“Dari 600 kos-kosan yang ada di wilayah Kelurahan Tegallega, 85 persennya tidak berizin. Data ini real, bukan mengada-ngada. Kita turun langsung melakukan pendataan,” ujar Hardi Suhardiman kepada wartawan, Rabu 29 April 2026.

Baca Juga: Dampingi Bupati Cek Izin Perumahan di Sukamakmur, Ketua DPRD Sastra Winara Minta Cabut Izin Pengembang Nakal

‎Menurutnya, para pemilik kos-kosan umumnya tidak berkoordinasi dengan pihak wilayah saat proses pembangunan. Bahkan, RT dan RW kerap tidak dilibatkan sejak awal.
‎
‎“Mereka membangun tanpa koordinasi. RT, RW tidak pernah dilibatkan, apalagi kelurahan. Tapi ketika ada masalah, baru kita dilibatkan,” katanya.
‎
‎Hardi menjelaskan, sesuai aturan, usaha kos-kosan harus melalui sejumlah tahapan perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga proses alih fungsi bangunan. Namun, mayoritas pengelola tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana, Kemen LH Dukung Penuh
‎
‎“Rata-rata mereka tidak punya NIB, tidak ada PBG. Setelah bangun, ya sudah langsung digunakan begitu saja,” ungkapnya.
‎
‎Kondisi ini, lanjut Hardi, memunculkan berbagai persoalan sosial di masyarakat. Salah satunya meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas), termasuk kepadatan kendaraan hingga konflik antarwarga.
‎
‎“Tantangan sosialnya jelas, tingkat kerawanan kamtibmas bertambah. Banyak kendaraan, potensi keributan juga ada. Apalagi penghuni kos sering tidak melapor ke RT dan RW,” jelasnya.
‎
‎Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Banyak kos-kosan yang tidak menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) serta diduga memanfaatkan air tanah tanpa izin.
‎
‎“RTH tidak ada, bahkan ada yang menyedot air bawah tanah tanpa izin,” tambahnya.
‎
‎Pihak kelurahan mengaku telah berulang kali memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, kepada para pemilik usaha kos-kosan. Namun, kewenangan kelurahan terbatas hanya pada pembinaan dan imbauan.
‎
‎“Kami sudah melakukan teguran. Tapi untuk sanksi bukan kewenangan kelurahan. Kami hanya bisa mendorong agar mereka segera mengurus perizinan sesuai aturan,” tegas Hardi.
‎
‎Kelurahan juga telah melaporkan temuan tersebut kepada dinas terkait, termasuk Dinas PUPR terkait analisis dampak serta instansi lain terkait kewajiban penyediaan RTH.
‎
‎Di sisi lain, jumlah penduduk pendatang di wilayah Tegallega juga cukup signifikan. Dari total 19.505 jiwa yang tercatat sebagai warga ber-KTP dan Kartu Keluarga setempat, diperkirakan lebih dari 2.000 jiwa lainnya merupakan pendatang yang belum terdata secara administratif.
‎
‎Untuk itu, pihak kelurahan mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik kos-kosan, agar segera mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Tegallega.
‎
‎”Untuk antisipasinya kami memberikan himbauan kepada pemilik usaha, bukan hanya kost kostan, untuk segera mengikuti aturan yang ada. Karena tugas kelurahan itu tidak bisa memberikan sanksi tugasnya hanya memberikan himbauan sesuai dengan tupoksi nya,” tandasnya. (3RY)

Tags: Hardi SuhardimanKelurahan TegallegaKos-kosan

BERITA LAINYA

Target Tiga Besar Nasional, NasDem Kabupaten Bogor Mulai Susun Kekuatan Menuju Pemilu 2029, Senior hingga Gen Z jadi Kekuatan Baru

Target Tiga Besar Nasional, NasDem Kabupaten Bogor Mulai Susun Kekuatan Menuju Pemilu 2029, Senior hingga Gen Z jadi Kekuatan Baru

by admin juruketik
13 September 2026
0

Juruketik.com - Partai NasDem Kabupaten Bogor mulai menyusun kekuatan politik menghadapi Pemilu 2029. Langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat konsolidasi internal...

Asap Hitam Muncul Saat Tumpukan Dibongkar, Ini Cara Petugas Padamkan Bara Api di TPA Galuga

Cuaca Kering, Bupati Bogor Rudy Susmanto Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan

by admin juruketik
13 September 2026
0

Juruketik.com - Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak membakar sampah sembarangan di tengah kondisi cuaca yang...

Kabupaten Bogor Raih 10 Medali di Jakarta Athletic League 2026, Sabet Juara Umum III

Kabupaten Bogor Raih 10 Medali di Jakarta Athletic League 2026, Sabet Juara Umum III

by admin juruketik
12 September 2026
0

Juruketik.com - Prestasi gemilang ditorehkan atlet binaan Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa (PPOPM) Kabupaten Bogor pada ajang Jakarta...

Lilin dan Doa dari Bogor untuk 5 Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Lilin dan Doa dari Bogor untuk 5 Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

by admin juruketik
12 September 2026
0

Juruketik.com - Lilin menyala di tengah suasana khidmat kawasan Alun-alun Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, baru-baru ini. Sejumlah jurnalis...

Next Post
Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

Pemkot Bogor Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciparigi

Pemkot Bogor Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciparigi

Perlintasan Kereta di Bogor Masih Banyak yang Berbahaya, Dishub Ajukan Perbaikan 9 Titik

Perlintasan Kereta di Bogor Masih Banyak yang Berbahaya, Dishub Ajukan Perbaikan 9 Titik

La Nina Godzilla Mengancam, Pemkot Bogor Bentuk Kecamatan Tangguh Bencana

La Nina Godzilla Mengancam, Pemkot Bogor Bentuk Kecamatan Tangguh Bencana

Banjir Rendam Kampung Kebon Kopi Bogor, 52 Rumah dan 168 Warga Terdampak

Banjir Rendam Kampung Kebon Kopi Bogor, 52 Rumah dan 168 Warga Terdampak

BERITA POPULER

  • Asap Hitam Muncul Saat Tumpukan Dibongkar, Ini Cara Petugas Padamkan Bara Api di TPA Galuga

    Cuaca Kering, Bupati Bogor Rudy Susmanto Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    133 shares
    Share 78 Tweet 49
  • PPLI Bogor jadi Benchmark Pengelolaan Limbah B3, Ini Pesan Menteri LH

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Hanya Rp150 Ribu, Imah Durian Bogor Tawarkan Menginap dengan Suasana Alam dan Durian Gratis

    158 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Profil Denny Achmad, Kajari Kabupaten Bogor yang Dipromosikan jadi Asintel Kejati DKI Jakarta

    55 shares
    Share 22 Tweet 14

Kadispora Kabupaten Bogor

Ketua NPCI Kabupaten Bogor

Rekomendasi

Kabar Duka, Artis Marissa Haque Meninggal Dunia Rabu Dini Hari 

Profil Marissa Haque, Istri Ikang Fawzi Sekaligus Politikus yang Meninggal Dunia, Pernah Bintangi Film Layar Lebar Populer

2 Oktober 2024
500 Karateka Ikuti Kejurcab INKAI Kabupaten Bogor, Atlet Terbaik Disiapkan Tembus Level Nasional

500 Karateka Ikuti Kejurcab INKAI Kabupaten Bogor, Atlet Terbaik Disiapkan Tembus Level Nasional

30 Juni 2026
Denny Mulyadi: Atasan Gadai SK Belasan Anggota Satpol PP Kota Bogor Terancam Disanksi

Denny Mulyadi: Atasan Gadai SK Belasan Anggota Satpol PP Kota Bogor Terancam Disanksi

15 April 2026
Komisi II Gelar Raker Dengan Pemkot Bogor, Bahas Pengelolaan GOM dan Taman Manunggal

Komisi II Gelar Raker Dengan Pemkot Bogor, Bahas Pengelolaan GOM dan Taman Manunggal

23 Februari 2023
Museum Pajajaran Tampilkan Koleksi Kujang dan Keris Sunda, Fadli Zon Ajak Lestarikan Budaya

Museum Pajajaran Tampilkan Koleksi Kujang dan Keris Sunda, Fadli Zon Ajak Lestarikan Budaya

5 Februari 2026
Terungkap! Sungai Cileungsi Menghitam dan Bau, Hasil Uji Lab Ungkap Lebih dari 10 Perusahaan Diduga jadi Penyebab

Terungkap! Sungai Cileungsi Menghitam dan Bau, Hasil Uji Lab Ungkap Lebih dari 10 Perusahaan Diduga jadi Penyebab

14 Agustus 2026
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist