Juruketik.com – Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah mengungkap mayoritas usaha kos-kosan di wilayahnya belum mengantongi izin resmi. Dari hasil pendataan, sekitar 85 persen dari total 600 kos-kosan diketahui beroperasi tanpa perizinan.
Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman mengatakan, pendataan dilakukan bersama unsur RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Ia menegaskan data tersebut merupakan hasil temuan langsung di lapangan.
“Dari 600 kos-kosan yang ada di wilayah Kelurahan Tegallega, 85 persennya tidak berizin. Data ini real, bukan mengada-ngada. Kita turun langsung melakukan pendataan,” ujar Hardi Suhardiman kepada wartawan, Rabu 29 April 2026.
Menurutnya, para pemilik kos-kosan umumnya tidak berkoordinasi dengan pihak wilayah saat proses pembangunan. Bahkan, RT dan RW kerap tidak dilibatkan sejak awal.
“Mereka membangun tanpa koordinasi. RT, RW tidak pernah dilibatkan, apalagi kelurahan. Tapi ketika ada masalah, baru kita dilibatkan,” katanya.
Hardi menjelaskan, sesuai aturan, usaha kos-kosan harus melalui sejumlah tahapan perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga proses alih fungsi bangunan. Namun, mayoritas pengelola tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana, Kemen LH Dukung Penuh
“Rata-rata mereka tidak punya NIB, tidak ada PBG. Setelah bangun, ya sudah langsung digunakan begitu saja,” ungkapnya.
Kondisi ini, lanjut Hardi, memunculkan berbagai persoalan sosial di masyarakat. Salah satunya meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas), termasuk kepadatan kendaraan hingga konflik antarwarga.
“Tantangan sosialnya jelas, tingkat kerawanan kamtibmas bertambah. Banyak kendaraan, potensi keributan juga ada. Apalagi penghuni kos sering tidak melapor ke RT dan RW,” jelasnya.
Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Banyak kos-kosan yang tidak menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) serta diduga memanfaatkan air tanah tanpa izin.
“RTH tidak ada, bahkan ada yang menyedot air bawah tanah tanpa izin,” tambahnya.
Pihak kelurahan mengaku telah berulang kali memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, kepada para pemilik usaha kos-kosan. Namun, kewenangan kelurahan terbatas hanya pada pembinaan dan imbauan.
“Kami sudah melakukan teguran. Tapi untuk sanksi bukan kewenangan kelurahan. Kami hanya bisa mendorong agar mereka segera mengurus perizinan sesuai aturan,” tegas Hardi.
Kelurahan juga telah melaporkan temuan tersebut kepada dinas terkait, termasuk Dinas PUPR terkait analisis dampak serta instansi lain terkait kewajiban penyediaan RTH.
Di sisi lain, jumlah penduduk pendatang di wilayah Tegallega juga cukup signifikan. Dari total 19.505 jiwa yang tercatat sebagai warga ber-KTP dan Kartu Keluarga setempat, diperkirakan lebih dari 2.000 jiwa lainnya merupakan pendatang yang belum terdata secara administratif.
Untuk itu, pihak kelurahan mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik kos-kosan, agar segera mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Tegallega.
”Untuk antisipasinya kami memberikan himbauan kepada pemilik usaha, bukan hanya kost kostan, untuk segera mengikuti aturan yang ada. Karena tugas kelurahan itu tidak bisa memberikan sanksi tugasnya hanya memberikan himbauan sesuai dengan tupoksi nya,” tandasnya. (3RY)







