Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

85 Persen Kos-kosan di Tegallega Bogor Tak Berizin, Kelurahan Bongkar Fakta Mengejutkan

3 bulan ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR
4 0
0
85 Persen Kos-kosan di Tegallega Bogor Tak Berizin, Kelurahan Bongkar Fakta Mengejutkan

Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah mengungkap mayoritas usaha kos-kosan di wilayahnya belum mengantongi izin resmi. Dari hasil pendataan, sekitar 85 persen dari total 600 kos-kosan diketahui beroperasi tanpa perizinan.

‎Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman mengatakan, pendataan dilakukan bersama unsur RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Ia menegaskan data tersebut merupakan hasil temuan langsung di lapangan.
‎
‎“Dari 600 kos-kosan yang ada di wilayah Kelurahan Tegallega, 85 persennya tidak berizin. Data ini real, bukan mengada-ngada. Kita turun langsung melakukan pendataan,” ujar Hardi Suhardiman kepada wartawan, Rabu 29 April 2026.

Baca Juga: Dampingi Bupati Cek Izin Perumahan di Sukamakmur, Ketua DPRD Sastra Winara Minta Cabut Izin Pengembang Nakal

‎Menurutnya, para pemilik kos-kosan umumnya tidak berkoordinasi dengan pihak wilayah saat proses pembangunan. Bahkan, RT dan RW kerap tidak dilibatkan sejak awal.
‎
‎“Mereka membangun tanpa koordinasi. RT, RW tidak pernah dilibatkan, apalagi kelurahan. Tapi ketika ada masalah, baru kita dilibatkan,” katanya.
‎
‎Hardi menjelaskan, sesuai aturan, usaha kos-kosan harus melalui sejumlah tahapan perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga proses alih fungsi bangunan. Namun, mayoritas pengelola tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana, Kemen LH Dukung Penuh
‎
‎“Rata-rata mereka tidak punya NIB, tidak ada PBG. Setelah bangun, ya sudah langsung digunakan begitu saja,” ungkapnya.
‎
‎Kondisi ini, lanjut Hardi, memunculkan berbagai persoalan sosial di masyarakat. Salah satunya meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas), termasuk kepadatan kendaraan hingga konflik antarwarga.
‎
‎“Tantangan sosialnya jelas, tingkat kerawanan kamtibmas bertambah. Banyak kendaraan, potensi keributan juga ada. Apalagi penghuni kos sering tidak melapor ke RT dan RW,” jelasnya.
‎
‎Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Banyak kos-kosan yang tidak menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) serta diduga memanfaatkan air tanah tanpa izin.
‎
‎“RTH tidak ada, bahkan ada yang menyedot air bawah tanah tanpa izin,” tambahnya.
‎
‎Pihak kelurahan mengaku telah berulang kali memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, kepada para pemilik usaha kos-kosan. Namun, kewenangan kelurahan terbatas hanya pada pembinaan dan imbauan.
‎
‎“Kami sudah melakukan teguran. Tapi untuk sanksi bukan kewenangan kelurahan. Kami hanya bisa mendorong agar mereka segera mengurus perizinan sesuai aturan,” tegas Hardi.
‎
‎Kelurahan juga telah melaporkan temuan tersebut kepada dinas terkait, termasuk Dinas PUPR terkait analisis dampak serta instansi lain terkait kewajiban penyediaan RTH.
‎
‎Di sisi lain, jumlah penduduk pendatang di wilayah Tegallega juga cukup signifikan. Dari total 19.505 jiwa yang tercatat sebagai warga ber-KTP dan Kartu Keluarga setempat, diperkirakan lebih dari 2.000 jiwa lainnya merupakan pendatang yang belum terdata secara administratif.
‎
‎Untuk itu, pihak kelurahan mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik kos-kosan, agar segera mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Tegallega.
‎
‎”Untuk antisipasinya kami memberikan himbauan kepada pemilik usaha, bukan hanya kost kostan, untuk segera mengikuti aturan yang ada. Karena tugas kelurahan itu tidak bisa memberikan sanksi tugasnya hanya memberikan himbauan sesuai dengan tupoksi nya,” tandasnya. (3RY)

Tags: Hardi SuhardimanKelurahan TegallegaKos-kosan

BERITA LAINYA

Kota Bogor Siap Sukseskan Porprov Jabar 2026, 28 Cabor Digelar di 7 Venue

Kota Bogor Siap Sukseskan Porprov Jabar 2026, 28 Cabor Digelar di 7 Venue

by admin juruketik
30 Juli 2026
0

Juruketik.com - Kota Bogor siap menyukseskan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026 dengan menggelar 28 cabang olahraga (cabor) di...

Bogor Home Tournament 2026 Sukses Digelar, 54 Kelas Dipertandingkan untuk Atlet Usia 6-18 Tahun

Bogor Home Tournament 2026 Sukses Digelar, 54 Kelas Dipertandingkan untuk Atlet Usia 6-18 Tahun

by admin juruketik
30 Juli 2026
0

Juruketik.com - Bogor Home Tournament 2026 sukses digelar di GOR Indoor Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (26/7/2026). Kejuaraan karate yang memperebutkan...

Fakta Dibalik Kasus Jasad Bayi Dalam Tas di Bogor: Pelaku Sempat Berniat Menguburkan, Namun Rencana Itu Gagal Gegara Ini

Fakta Dibalik Kasus Jasad Bayi Dalam Tas di Bogor: Pelaku Sempat Berniat Menguburkan, Namun Rencana Itu Gagal Gegara Ini

by admin juruketik
30 Juli 2026
0

Juruketik.com - Fakta baru terungkap dalam kasus penemuan jasad bayi perempuan di dalam tas di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara,...

Pemkab Bogor Target Bentuk 15 Ribu Kampung Ramah Lingkungan untuk Atasi Masalah Sampah

Kabupaten Bogor Masuk Lokasi Rencana Pembangunan Universitas Republik Indonesia, Ini Lokasi yang Disiapkan

by admin juruketik
30 Juli 2026
0

Juruketik.com - Kabupaten Bogor masuk dalam rencana lokasi pembangunan Universitas Republik Indonesia (URI) yang digagas pemerintah pusat. Rencana pembangunan ini...

Next Post
Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

Pemkot Bogor Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciparigi

Pemkot Bogor Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciparigi

Perlintasan Kereta di Bogor Masih Banyak yang Berbahaya, Dishub Ajukan Perbaikan 9 Titik

Perlintasan Kereta di Bogor Masih Banyak yang Berbahaya, Dishub Ajukan Perbaikan 9 Titik

La Nina Godzilla Mengancam, Pemkot Bogor Bentuk Kecamatan Tangguh Bencana

La Nina Godzilla Mengancam, Pemkot Bogor Bentuk Kecamatan Tangguh Bencana

Banjir Rendam Kampung Kebon Kopi Bogor, 52 Rumah dan 168 Warga Terdampak

Banjir Rendam Kampung Kebon Kopi Bogor, 52 Rumah dan 168 Warga Terdampak

BERITA POPULER

  • Pemkab Bogor Target Bentuk 15 Ribu Kampung Ramah Lingkungan untuk Atasi Masalah Sampah

    Kabupaten Bogor Masuk Lokasi Rencana Pembangunan Universitas Republik Indonesia, Ini Lokasi yang Disiapkan

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Fakta Dibalik Kasus Jasad Bayi Dalam Tas di Bogor: Pelaku Sempat Berniat Menguburkan, Namun Rencana Itu Gagal Gegara Ini

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • KONI dan Dispora Kabupaten Bogor Puji Kesiapan Kota Bogor jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2026

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Raih 171 Suara, Karjito Gantikan Cecep Fajar Nahkodai Hiswana Migas DPC Bogor

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Stadion Gelora Pakansari Tuai Pujian dari Erick Thohir, Jadi Venue Piala AFF 2026: Luar Biasa

    6 shares
    Share 2 Tweet 2

Rekomendasi

Rumput KRB Rusak Usai Konser Musik Swaraya, Warganet Ngadu ke Jokowi

Rumput KRB Rusak Usai Konser Musik Swaraya, Warganet Ngadu ke Jokowi

26 Juni 2022
KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor

KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor

24 September 2024
Sambut Baik Pengoperasian Bus Listrik di Kabupaten Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Perluasan Trayek

Sambut Baik Pengoperasian Bus Listrik di Kabupaten Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Perluasan Trayek

15 April 2026
Santuni 200 Anak Yatim dan Duafa, Wali Kota Bima Arya Apresiasi PWI Kota Bogor

Santuni 200 Anak Yatim dan Duafa, Wali Kota Bima Arya Apresiasi PWI Kota Bogor

31 Maret 2024
Pertahankan Adipura, DPRD Kota Bogor Siap Perjuangkan Insentif Untuk Petugas Kebersihan

Pertahankan Adipura, DPRD Kota Bogor Siap Perjuangkan Insentif Untuk Petugas Kebersihan

8 Maret 2024
63 Anak di Kecamatan Bogor Tengah Bebas Stunting Berkat Program Basuh Anting

63 Anak di Kecamatan Bogor Tengah Bebas Stunting Berkat Program Basuh Anting

25 Januari 2025
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist