Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

85 Persen Kos-kosan di Tegallega Bogor Tak Berizin, Kelurahan Bongkar Fakta Mengejutkan

2 bulan ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
4 0
0
85 Persen Kos-kosan di Tegallega Bogor Tak Berizin, Kelurahan Bongkar Fakta Mengejutkan

Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah mengungkap mayoritas usaha kos-kosan di wilayahnya belum mengantongi izin resmi. Dari hasil pendataan, sekitar 85 persen dari total 600 kos-kosan diketahui beroperasi tanpa perizinan.

‎Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman mengatakan, pendataan dilakukan bersama unsur RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Ia menegaskan data tersebut merupakan hasil temuan langsung di lapangan.
‎
‎“Dari 600 kos-kosan yang ada di wilayah Kelurahan Tegallega, 85 persennya tidak berizin. Data ini real, bukan mengada-ngada. Kita turun langsung melakukan pendataan,” ujar Hardi Suhardiman kepada wartawan, Rabu 29 April 2026.

Baca Juga: Dampingi Bupati Cek Izin Perumahan di Sukamakmur, Ketua DPRD Sastra Winara Minta Cabut Izin Pengembang Nakal

‎Menurutnya, para pemilik kos-kosan umumnya tidak berkoordinasi dengan pihak wilayah saat proses pembangunan. Bahkan, RT dan RW kerap tidak dilibatkan sejak awal.
‎
‎“Mereka membangun tanpa koordinasi. RT, RW tidak pernah dilibatkan, apalagi kelurahan. Tapi ketika ada masalah, baru kita dilibatkan,” katanya.
‎
‎Hardi menjelaskan, sesuai aturan, usaha kos-kosan harus melalui sejumlah tahapan perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga proses alih fungsi bangunan. Namun, mayoritas pengelola tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana, Kemen LH Dukung Penuh
‎
‎“Rata-rata mereka tidak punya NIB, tidak ada PBG. Setelah bangun, ya sudah langsung digunakan begitu saja,” ungkapnya.
‎
‎Kondisi ini, lanjut Hardi, memunculkan berbagai persoalan sosial di masyarakat. Salah satunya meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas), termasuk kepadatan kendaraan hingga konflik antarwarga.
‎
‎“Tantangan sosialnya jelas, tingkat kerawanan kamtibmas bertambah. Banyak kendaraan, potensi keributan juga ada. Apalagi penghuni kos sering tidak melapor ke RT dan RW,” jelasnya.
‎
‎Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Banyak kos-kosan yang tidak menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) serta diduga memanfaatkan air tanah tanpa izin.
‎
‎“RTH tidak ada, bahkan ada yang menyedot air bawah tanah tanpa izin,” tambahnya.
‎
‎Pihak kelurahan mengaku telah berulang kali memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, kepada para pemilik usaha kos-kosan. Namun, kewenangan kelurahan terbatas hanya pada pembinaan dan imbauan.
‎
‎“Kami sudah melakukan teguran. Tapi untuk sanksi bukan kewenangan kelurahan. Kami hanya bisa mendorong agar mereka segera mengurus perizinan sesuai aturan,” tegas Hardi.
‎
‎Kelurahan juga telah melaporkan temuan tersebut kepada dinas terkait, termasuk Dinas PUPR terkait analisis dampak serta instansi lain terkait kewajiban penyediaan RTH.
‎
‎Di sisi lain, jumlah penduduk pendatang di wilayah Tegallega juga cukup signifikan. Dari total 19.505 jiwa yang tercatat sebagai warga ber-KTP dan Kartu Keluarga setempat, diperkirakan lebih dari 2.000 jiwa lainnya merupakan pendatang yang belum terdata secara administratif.
‎
‎Untuk itu, pihak kelurahan mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik kos-kosan, agar segera mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Tegallega.
‎
‎”Untuk antisipasinya kami memberikan himbauan kepada pemilik usaha, bukan hanya kost kostan, untuk segera mengikuti aturan yang ada. Karena tugas kelurahan itu tidak bisa memberikan sanksi tugasnya hanya memberikan himbauan sesuai dengan tupoksi nya,” tandasnya. (3RY)

Tags: Hardi SuhardimanKelurahan TegallegaKos-kosan

BERITA LAINYA

Malam Puncak Kabogorfest 2026 Pecah, 35 Ribu Warga Padati Stadion Gelora Pakansari

Malam Puncak Kabogorfest 2026 Pecah, 35 Ribu Warga Padati Stadion Gelora Pakansari

by admin juruketik
14 Juni 2026
0

Juruketik.com - Malam puncak Kabogorfest 2026 berlangsung meriah dengan kehadiran sekitar 35 ribu warga yang memadati area Stadion Gelora Pakansari,...

Tanah Sitaan BLBI di Bogor jadi Rebutan, HPPMI Minta Hak Penggarap Dilindungi

Tanah Sitaan BLBI di Bogor jadi Rebutan, HPPMI Minta Hak Penggarap Dilindungi

by admin juruketik
14 Juni 2026
0

Juruketik.com - Polemik tanah sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kabupaten Bogor kembali mencuat. Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia...

Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kota Bogor, Ruang Riung jadi Magnet Baru Wisata Malam

Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kota Bogor, Ruang Riung jadi Magnet Baru Wisata Malam

by admin juruketik
14 Juni 2026
0

Juruketik.com - Suasana Alun-Alun Kota Bogor pada Sabtu (13/6/2026) malam tampak berbeda dari biasanya. Suasana kemeriahan acara Ruang Riung di...

Pengusaha Bongkar Dugaan Kecurangan Tender di Kabupaten Bogor, Minta APH Turun Tangan

Pengusaha Bongkar Dugaan Kecurangan Tender di Kabupaten Bogor, Minta APH Turun Tangan

by admin juruketik
14 Juni 2026
0

Juruketik.com - Dugaan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di wilayah Kabupaten Bogor mencuat. Seorang pengusaha yang mengaku pernah...

Next Post
Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

Pemkot Bogor Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciparigi

Pemkot Bogor Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciparigi

Perlintasan Kereta di Bogor Masih Banyak yang Berbahaya, Dishub Ajukan Perbaikan 9 Titik

Perlintasan Kereta di Bogor Masih Banyak yang Berbahaya, Dishub Ajukan Perbaikan 9 Titik

La Nina Godzilla Mengancam, Pemkot Bogor Bentuk Kecamatan Tangguh Bencana

La Nina Godzilla Mengancam, Pemkot Bogor Bentuk Kecamatan Tangguh Bencana

Banjir Rendam Kampung Kebon Kopi Bogor, 52 Rumah dan 168 Warga Terdampak

Banjir Rendam Kampung Kebon Kopi Bogor, 52 Rumah dan 168 Warga Terdampak

BERITA POPULER

  • Kasus Korupsi Aset Pemkab Bogor Mengerucut, 5 Orang Berpotensi jadi Tersangka

    Kasus Korupsi Aset Pemkab Bogor Mengerucut, 5 Orang Berpotensi jadi Tersangka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pengusaha Bongkar Dugaan Kecurangan Tender di Kabupaten Bogor, Minta APH Turun Tangan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kota Bogor, Ruang Riung jadi Magnet Baru Wisata Malam

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pasanggiri Kaulinan HJB Ke-544 Diserbu Pelajar Bogor, Hadangan hingga Bentengan jadi Favorit

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Tanah Sitaan BLBI di Bogor jadi Rebutan, HPPMI Minta Hak Penggarap Dilindungi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Ciptakan Kondisi Aman, 591 Polisi RW Disebar di Kota Bogor

Ciptakan Kondisi Aman, 591 Polisi RW Disebar di Kota Bogor

9 April 2023
Dukung MCP KPK, DPRD Komitmen Hadirkan Pengelolaan Pokir yang Akuntabel

Dukung MCP KPK, DPRD Komitmen Hadirkan Pengelolaan Pokir yang Akuntabel

15 November 2024
Kapolresta Bogor Kota Respon Cepat Aduan Warga RW 03 Babakan

Kapolresta Bogor Kota Respon Cepat Aduan Warga RW 03 Babakan

23 Agustus 2023
Sholat Idul Adha 1445 H dan Penyembelihan Hewan Kurban digelar di Kantor Regional V PTPN IV

Sholat Idul Adha 1445 H dan Penyembelihan Hewan Kurban digelar di Kantor Regional V PTPN IV

28 Juni 2024
171 ASN Setda Kota Bogor Tandatangani Zona Integritas

171 ASN Setda Kota Bogor Tandatangani Zona Integritas

24 September 2024
Belum Kantongi Izin Lengkap, Komisi I DPRD Kota Bogor Meminta Mie Gacoan di Tutup Sementara

Belum Kantongi Izin Lengkap, Komisi I DPRD Kota Bogor Meminta Mie Gacoan di Tutup Sementara

26 Juni 2023
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist