Juruketik.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengaku sudah mengajukan perbaikan di sembilan titik perlintasan kereta api yang dinilai membahayakan.
Pengajuan itu terungkap setelah peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan kereta di Stasiun Bekasi Timur belum lama ini.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Muhammad Saphari mengatakan, pengajuan tersebut disampaikan hingga pemerintah pusat untuk segera diperbaiki.
Baca Juga: Usai Kecelakaan Bekasi Timur, Rudy Susmanto Ungkap Banyak Perlintasan Kereta Berbahaya di Bogor
“Kami sudah mengajukan 9 palang pintu ini (perlintasan kereta). Kami meminta bantuan ke provinsi, ke pemerintah pusat. Masih berproses,” kata Saphari kepada wartawan, Kamis 30 April 2026.
Berdasarkan catatan Dishub, ada sekitar 55 perlintasan kereta di wilayah Kabupaten Bogor. Namun hanya sekitar 13 di antaranya yang menjadi kewenangan Pemkab Bogor, sementara lainnya tersebar di jalan provinsi hingga jalan nasional.
“Dari 13 itu, 4 di antaranya sudah dilengkapi perlintasan sebidang (kereta) seperti palang pintu, sudah ada pos-posnya juga dan alarmnya,” jelasnya.
Baca Juga: Daihatsu Ayla Terbalik di Tol Jagorawi Citeureup, Sopir Luka Ringan
Dishub Kabupaten Bogor berharap adanya kolaborasi lintas pemerintah untuk membangun dan memperbaiki perlintasan kereta tersebut. (Kha)










