Juruketik.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Bogor memberikan update terbaru terkait penanganan kasus dugaan patgulipat soal penguasaan dan pengelolaan aset oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau birokrat yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar menjelaskan, aset-aset tersebut berada di area perkantoran Pemkab Bogor.
“Lahan aset yang masuk dalam perkara itu ada di dekat kantor milik instansi Pemkab Bogor, yang dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” kata Andri kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026.
Baca Juga: Skandal Aset Pemkab Bogor Terkuak, ASN Eselon II Dibidik jadi Tersangka
Kejari Kabupaten Bogor pun segera meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat terhadap kasus tersebut.
“Kalau tidak ada halang, nanti Senin (mendatang) kami akan melakukan ekspose BPKP Jabar, terkait dengan rencana melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Andri.
Ia menegaskan, bahwa dugaan kasus tersebut kini sudah berstatus penyidikan. Sehingga, perhitungan kerugian negara oleh BPKP Jawa Barat akan memudahkan pihaknya untuk menggarap sejumlah terduga yang terlibat.
Baca Juga: Kasus RSUD Bogor Utara, Kejari Bogor Ancam Jemput Paksa Terduga Pelaku
“Ketika alat bukti cukup dan perhitungan kerugian negara sudah ada, maka tidak lama kami tetapkan satu, dua atau lebih yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (Kha)












