Juruketik.com – Seorang pemuda berinisial MFR (19) diamankan warga dalam kondisi tinggal mengenakan kolor setelah diduga mencuri sepeda motor Vespa Matic di Kampung Rambutan, Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (6/7/2026) dini hari.
Aksi pelaku gagal setelah pemilik kendaraan memergokinya, sementara modus yang digunakan disebut membuat polisi terkejut karena memanfaatkan kunci asli motor.
Kapolsek Bogor Selatan, AKP Ihin Solihin membenarkan adanya peristiwa penangkapan pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut. Menurutnya, aksi itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Curanmor, Beraksi Lebih dari 300 TKP di Bogor, Satu Pelaku Didor
Ihin menjelaskan, pelaku menggunakan modus yang terbilang tidak biasa. MFR diduga membawa kabur motor korban dengan memanfaatkan kunci asli kendaraan yang sebelumnya telah lama hilang.
”Pelaku mengambil motor Vespa Matic dengan menggunakan kunci motor yang telah lama hilang. Namun, aksi tersebut diketahui oleh pemilik kendaraan yang kemudian langsung berteriak,” ujar Ihin kepada wartawan.
Mendengar teriakan korban, pelaku langsung berusaha melarikan diri menggunakan motor curian. Namun, teriakan tersebut membangunkan warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran.
Baca Juga: Terungkap! Security RSUD RH Satibi Cileungsi jadi Pelaku Pencurian Motor Karyawan, Terbongkar Berkat CCTV
”Teriakan histeris korban rupanya memicu perhatian warga sekitar yang langsung terbangun dan melakukan pengejaran,” katanya.
Aksi kejar-kejaran itu berakhir setelah salah seorang warga nekat menghadang dan menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh.
”Karena teriakan pemilik kendaraan mengundang warga, warga segera mengejar pelaku dan mencegatnya. Salah satu warga berhasil menendang motor yang dikendarai pelaku, lalu motor dan pelaku sampai terjatuh,” ungkap Ihin.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, sempat menjadi sasaran kemarahan warga.
Beruntung, Ketua RT setempat segera mengamankan pelaku ke salah satu rumah warga sehingga aksi main hakim sendiri dapat dicegah.
”Tidak diamuk massa, pelaku masih utuh karena sempat diamankan di salah satu rumah warga oleh ketua RT. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Bogor Selatan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MFR mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
”Pengakuan pelaku baru satu kali melakukan aksinya,” ujar Ihin.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bogor Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MFR terancam dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor.
”Kami mengimbau kepada warga agar senantiasa waspada dan berhati-hati dengan kendaraan. Biasakan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang dipastikan aman dan mudah terpantau,” pungkasnya. (3RY)




























