Juruketik.com – Fakta di balik video viral penindakan pengendara Yamaha RX King di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, akhirnya diungkap Satlantas Polres Bogor.
Polisi menegaskan, penindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur setelah petugas menemukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah dimodifikasi serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis masa berlakunya.
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Afif Widhi Ananto menegaskan, penindakan itu dilakukan karena pengendara terbukti menggunakan TNKB yang telah dimodifikasi.
Kondisi itu, kata dia, mengakibatkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi pengendara diketahui menggunakan TNKB yang telah dimodifikasi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Afif kepada wartawan, Senin 6 Juli 2026.
Selain memeriksa TNKB, petugas juga meminta pengendara menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal itu dilakukan karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditunjukkan telah habis masa berlakunya, sehingga petugas perlu memastikan kesesuaian identitas kendaraan dengan dokumen kepemilikannya.
“Permintaan BPKB dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan untuk memastikan kendaraan sesuai dengan identitas dan dokumen kepemilikannya, mengingat STNK yang ditunjukkan sudah tidak berlaku,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan seluruh data kendaraan sesuai, petugas kemudian menindak pelanggaran tersebut dengan menerbitkan surat tilang serta menyita SIM pengendara sebagai barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Afif, video yang beredar di media sosial hanya menampilkan sebagian percakapan antara petugas dengan pengendara.
Sementara berdasarkan rekaman lengkap yang dimiliki petugas, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Afif menegaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku. Bahkan, penindakan pun baru dilakukan setelah petugas memastikan seluruh data kendaraan dan dokumen kepemilikannya telah diperiksa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu taat aturan, khususnya (pada kasus ini) menggunakan TNKB sesuai spesifikasi yang ditetapkan serta memastikan seluruh dokumen kendaraan, termasuk STNK, masih berlaku,” tegasnya. (Kha)


























