Juruketik.com – Polisi mengungkap kronologi kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Mercedes Benz, Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (6/7/2026) malam.
Dalam peristiwa tersebut, korban meninggal dunia di lokasi, sementara pengendara sepeda motor dari arah berlawanan yang terlibat benturan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan kini masih dalam penyelidikan Satlantas Polres Bogor.
Korban diketahui berinisial FNA, pengendara Honda Vario bernomor polisi F-4317-FBC. Korban mengalami luka berat pada bagian rahang dan tangan kanan hingga dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Pakansari Bogor, Dua Pemuda Tewas usai Tabrak Pembatas Jalan
Plt Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ares Rahman menjelaskan, kecelakaan bermula saat korban melaju dari arah Wanaherang menuju Cicadas.
“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pengendara Honda Vario berusaha mendahului kendaraan boks yang berada di depannya dengan mengambil jalur kanan,” kata Ipda Ares Rahman, Selasa (7/7/2026).
Saat berada di jalur berlawanan, korban diduga melakukan pengereman mendadak hingga sepeda motor yang dikendarainya tergelincir dan terjatuh ke sisi kanan jalan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Raya Puncak Bogor, Pemotor Tewas di Tempat
“Setelah terjatuh, korban membentur sepeda motor lain yang datang dari arah berlawanan. Kendaraan tersebut kemudian meninggalkan lokasi kejadian,” ucapnya.
Akibat benturan tersebut, korban meninggal dunia di tempat. Sementara kendaraan yang terlibat dari arah berlawanan belum diketahui identitas maupun nomor polisinya karena meninggalkan lokasi usai kejadian.
Ipda Ares menambahkan, kerugian materi akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 ribu.
Saat ini, Satlantas Polres Bogor masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pengendara sepeda motor yang melarikan diri setelah kecelakaan tersebut.
“Penyelidikan masih kami lakukan, termasuk mencari identitas kendaraan yang meninggalkan tempat kejadian perkara,” pungkasnya. (*)


























