Juruketik.com – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor hingga akhir semester I tahun 2026 baru mencapai Rp1,9 triliun atau sekitar 43 persen dari target Rp4,1 triliun.
Untuk mengejar target tersebut, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor guna mempercepat penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya mencapai Rp1,2 triliun.
“Dari bulan Januari hingga Juni kemarin, dari target PAD sebesar Rp4,1 triliun, baru tercapai 43 persen atau sekitar Rp1,9 triliun,” kata Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2026.
Untuk mengejar kekurangan tersebut, Bappenda akan mengoptimalkan pemungutan pajak sekaligus menagih piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,2 triliun.
Demi capaian tersebut, Bappenda juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam mengejar piutang PBB.
“Kami melakukan ekstensifikasi dan memaksimalkan pemungutan pajak dari seluruh potensi yang ada, mulai dari PBB, BPHTB, BHPRD, pajak restoran, hotel, hiburan, vila hingga sektor lainnya,” jelas Adi.
Baca Juga: DPRD Warning Pemkab Bogor Potensi Kebocoran PAD Ratusan Miliar dari Sektor Retribusi Vila
Adi mengklaim bahwa target PAD tahun ini naik sekitar Rp225 miliar dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3,875 triliun.
Menurutnya, kenaikan target PAD ditopang sejumlah sektor pajak, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD), serta pajak restoran, hotel, hiburan, vila, dan sektor lainnya.
Bappenda optimistis optimalisasi penagihan pajak dan pemanfaatan seluruh potensi pendapatan daerah dapat mendorong realisasi PAD hingga memenuhi target Rp4,1 triliun pada akhir 2026. (Kha)












