Juruketik.com – Masyarakat Kota Bogor kini memiliki enam Puskesmas yang memberikan layanan 24 jam lengkap dengan dokter Unit Gawat Darurat (UGD) dan ambulans siaga.
Fasilitas ini disiapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor sebagai solusi saat rumah sakit penuh, sekaligus menjadi layanan pemeriksaan awal bagi warga yang membutuhkan penanganan medis di luar jam operasional puskesmas reguler.
Optimalisasi layanan Puskesmas 24 jam juga bertujuan mengurangi kepadatan pasien di rumah sakit serta meminimalkan kasus false emergency yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Dinkes Kota Bogor: Hipertensi, Diabetes, Kanker hingga TBC Terus Meningkat, Ini Penyebabnya
Kepala Dinkes Kota Bogor, dr. Erna Nuraena mengatakan, keberadaan Puskesmas 24 jam menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan di luar jam operasional reguler.
”Untuk meningkatkan akses layanan kesehatan, kami membuka layanan 24 jam di enam puskesmas yang tersebar di masing-masing kecamatan. Tantangannya memang ada pada ketersediaan sumber daya manusia, karena layanan 24 jam membutuhkan jumlah tenaga kesehatan yang memadai,” ujarnya kepada wartawan, 10 Juli 2026.
Enam Puskesmas yang telah memberikan layanan 24 jam tersebut berada di Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur, Tanah Sareal, Pasir Mulya, Cipaku, dan Bogor Utara.
Baca Juga: Dinkes Kota Bogor Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Wartawan
Erna menjelaskan, fasilitas yang tersedia di Puskesmas 24 jam telah memenuhi standar Unit Gawat Darurat (UGD) puskesmas. Selain didukung tenaga medis, setiap puskesmas juga dilengkapi ambulans yang siaga untuk menangani kondisi kegawatdaruratan.
”Fasilitasnya sesuai standar UGD puskesmas. Untuk kasus kegawatdaruratan tersedia dokter dan ambulans yang selalu siaga,” jelasnya.
Selain layanan gawat darurat, Dinkes Kota Bogor juga memastikan pelayanan persalinan 24 jam telah tersedia di 21 puskesmas yang tersebar di Kota Bogor.
Menurut Erna, kondisi rumah sakit yang kerap penuh menjadi alasan pentingnya masyarakat memanfaatkan layanan Puskesmas 24 jam sebagai pintu masuk pelayanan kesehatan.
Ia mengimbau masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan di luar jam kerja untuk terlebih dahulu mendatangi Puskesmas 24 jam agar mendapatkan pemeriksaan awal dari dokter.
”Dengan kondisi rumah sakit yang sering penuh dan adanya kasus false emergency yang tidak ditanggung BPJS, kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan UGD Puskesmas 24 jam,” katanya.
“Di sana ada dokter yang akan memeriksa kondisi pasien dan menentukan apakah perlu dirujuk ke rumah sakit atau tidak,” sambung dia.
Melalui mekanisme tersebut, lanjut Erna, masyarakat dapat terhindar dari biaya mandiri akibat false emergency.
Jika memang membutuhkan penanganan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang telah dipastikan memiliki kapasitas sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat dan tidak mengalami penolakan.
”Kalau memang harus dirujuk, kami akan mengondisikan agar pasien dibawa ke rumah sakit yang sudah siap menerima, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir ditolak saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (3RY)












