Juruketik.com – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pria berinisial R (37) yang ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Dalam penyelidikan, polisi mengonfirmasi adanya surat wasiat yang ditemukan di lokasi kejadian.
Surat wasiat tersebut ditemukan oleh seorang tetangga yang juga menjadi saksi saat pertama kali mendatangi rumah korban, sebelum peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Tragis! Duda di Ciseeng Bogor Ditemukan Tewas di Rumah Pacarnya, Polisi Ungkap Kronologi
“Iya ada surat wasiat,” kata Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, Jumat 10 Juli 2026.
Menurut Kapolsek, temuan ini pertama kali dilaporkan saat saksi mengunjungi rumah korban pada Kamis 9 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Saat itu dipanggil-panggil tidak nyaut, dicek pintunya ga dikunci dan ternyata korban sudah terlihat gantung diri di dalam rumahnya,” ucap dia.
Korban diduga nekat menghabisi nyawanya sendiri karena depresi.
“Korban diduga depresi karena sakit yang tidak kunjung sembuh,” terangnya.
Eddy menambahkan, pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak adanya autopsi.
“Korban sudah dimakamkan pihak keluarga,” pungkasnya. (Kha)












