Juruketik.com – Polres Bogor menegaskan kasus tewasnya bocah berinisial MAS (9) akibat diserang anjing di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, tetap berlanjut meski pihak keluarga korban dan pemilik anjing telah mencapai kesepakatan damai.
Polisi menyebut upaya restorative justice tidak dapat diterapkan karena perkara tersebut berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan, bahwa penghentian kasus melalui jalur perdamaian tidak dapat diakomodasi jika menyangkut hilangnya nyawa seseorang.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dimana mekanisme penyelesaian tersebut dikecualikan untuk tindak pidana yang mengakibatkan kematian.
”Ayah korban memang sempat mengajukan permohonan restorative justice. Tapi permohonan yang diajukan oleh pihak pelapor maupun tersangka belum dapat diakomodir dalam perkara ini,” jelas Silfi kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kabupaten. Sementara itu, tersangka berinisial Y masih menjalani penahanan di Polres Bogor.
“Tersangka saat ini masih menjalani proses penahanan di Polres Bogor,” tegasnya.
Diketahui, kasus tewasnya bocah berinisial MAS (9) setelah diserang anjing pemburu di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, berakhir dengan kesepakatan damai.
Keluarga korban memilih memaafkan pihak terduga pelaku alias pemilik anjing pemburu, setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan peristiwa tragis tersebut melalui jalur kekeluargaan.
Kuasa hukum keluarga pelaku, Afdhal Muhammad mengungkap, pertemuan antara kedua keluarga yang dilaksanakan di kediaman korban, Jumat 19 Juni 2026 itu merupakan itikad baik yang dilakukan.
“Dengan kedatangan ini kami ingin wujudukan niat baik kami, kami berempati, bersimpati atas peristiwa itu. Kami sampaikan belasungkawa.
Alhamdulillah kami diterima dengan baik,” kata Afdhal kepada wartawan.
Pada kesempatan itu, pihak terduga pelaku langsung bertemu dengan Solehudin, ayah dari korban MAS.
Dari pertemuan itu, Afdhal menegaskan bahwa antara pihaknya dengan keluarga korban telah menegaskan kesepakatan damai yang sebelumnya terjalin di Polres Bogor pada 10 Juni lalu.
“Alhamdulillah di Polres Bogor kami sudah membuat kesepakatan perdamaian. Pak Soleh selaku ayah kandung korban sudah menandatanganinya dan kami juga masukan surat permohonan pencabutannya, permohonan mediasinya, maupun perdamaiannya kepada pihak Polres Bogor itu sudah ada tanda terimanya,” jelasnya. (Kha)






























