Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

21 Juli 2026
in BERITA UTAMA
5 1
0
Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Bagaimana implementasi Perwali ini?

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan Perwali tentang penghapusan kendaraan bermotor umum tersebut ditandatangani setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga saran, masukan, dan pendapat dapat diakomodasi.

Perwali ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah disepakati bersama.

Dalam rentang waktu tersebut, sosialisasi sudah berlangsung dan tenggat waktu pun sudah diberikan. Dengan adanya Perwali ini, pembatasan usia angkutan kota berlanjut dengan pelaksanaan operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.

“Kita ingin Kota Bogor nyaman, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Ini bagian dari upaya kita menata Kota Bogor,” kata Dedie Rachim saat menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Kanwil DJP Jabar III, Kota Bogor, Jl. Ir. H. Juanda No.64, Kota Bogor, Selasa (21/7/2026).

Setelah seluruh pembatasan ini selesai, maka akan masuk pada proses lanjutan, yaitu penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat.

“Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” tuturnya.

Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor langsung melakukan penertiban angkot tua di Kota Bogor. Dalam razia yang digelar di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (14/7), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menjaring 21 angkot tua. Sebanyak 10 di antaranya langsung dikandangkan karena tidak memiliki dokumen operasional yang lengkap.

Razia kali ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Ia sempat berdialog dengan sejumlah sopir angkot yang menyampaikan keberatan atas kebijakan pembatasan usia armada. Namun, petugas tetap menjalankan penindakan sesuai aturan.

Angkot yang secara kasatmata telah melewati batas usia teknis 20 tahun langsung dihentikan untuk diperiksa. Petugas mengecek kelengkapan dokumen, mulai dari surat tanda nomor kendaraan (STNK), izin trayek, hingga kartu uji berkala. Kendaraan yang melanggar juga kembali diberi tanda dengan penyemprotan pada bodi. Selain melibatkan Dishub, razia turut didukung personel kepolisian dan TNI.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan dari 21 angkot yang terjaring, sebanyak 10 kendaraan langsung diamankan ke kantor Dishub.

“Sepuluh kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK, izin trayek, dan kartu uji, dilakukan pengandangan di kantor Dishub,” ujarnya.

Angkot yang ditindak berasal dari sejumlah trayek, di antaranya Sukasari-Bubulak, Trayek 08, Trayek 05, serta Trayek 01 Cipinang Gading-Merdeka.

Dody mengungkapkan, petugas juga kembali menemukan angkot yang sebelumnya sudah pernah terjaring razia, tetapi masih nekat beroperasi.

“Yang sudah pernah terjaring razia kemudian kami dapati kembali beroperasi, langsung kami lakukan pengandangan di Dishub,” tegasnya.

Pemilik kendaraan yang armadanya dikandangkan diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Mereka diminta memilih salah satu langkah, yakni menghapus kendaraan menjadi besi tua, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.

Pengandangan, lanjut Dody, merupakan langkah terakhir setelah berbagai bentuk sosialisasi dan peringatan tidak diindahkan.

Meski demikian, Dishub mengakui belum dapat mengandangkan seluruh angkot tua yang melanggar karena keterbatasan lahan penyimpanan. Sebagian kendaraan hanya disita dokumennya dan pemilik diminta menandatangani surat pernyataan agar kendaraan tidak lagi dioperasikan.

Hingga saat ini, dari total 1.780 angkot tua di Kota Bogor, sebanyak 313 armada telah dicabut izin trayeknya sehingga dipastikan tidak lagi beroperasi. Penertiban akan terus dilakukan hingga akhir 2026.

Penertiban angkot tua di Kota Bogor mulai menunjukkan dampak. Setelah 313 armada tua dipastikan tak lagi beroperasi, jarak kedatangan angkot di sejumlah trayek kini semakin renggang.

Kondisi itu dinilai mampu mengurangi kepadatan lalu lintas akibat angkot yang sebelumnya menumpuk di jalan.

Jumlah angkot tua di Kota Bogor mencapai 1.780 unit. Dengan demikian, capaian penertiban dalam satu bulan sejak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 diberlakukan telah mencapai sekitar 15 persen.

Meski masih di tahap awal, Dishub mengklaim penertiban tersebut mulai berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Hal itu terlihat dari hasil survei headway atau jarak waktu kedatangan antar angkot.

Salah satu contohnya terjadi di trayek 21 Baranangsiang–Ciawi. Sebelum razia dilakukan, waktu tunggu antar angkot hanya sekitar dua menit. Kini, headway di trayek tersebut meningkat menjadi lima hingga enam menit.

“Sekarang headway-nya sudah lima sampai enam menit. Itu hasil survei kami di trayek 21 rute Ciawi–Baranangsiang,” jelas Dody.

Dishub memastikan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai titik. Pemerintah menargetkan seluruh angkot tua yang masih beroperasi dapat ditertibkan dalam waktu enam bulan.

“Sekarang baru satu bulan berjalan. Kami masih punya waktu enam bulan. Saat ini capaian penertiban sudah sekitar 15 persen,” katanya.

Dalam penertiban tersebut, Dishub menerapkan sejumlah tindakan, mulai dari pencabutan izin trayek, penyemprotan bodi kendaraan sebagai penanda, hingga pengandangan angkot yang tetap membandel.

Pemilik kendaraan yang ditindak selanjutnya diminta menandatangani surat pernyataan berisi komitmen untuk menghapus kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.(ADV)

Tags: Dedie A RachimDody WahyudinJenal MutaqinWakil Wali Kota BogorWali Kota Bogor

BERITA LAINYA

Pemotor Tanpa Identitas Tewas Usai Tabrak Trotoar di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Polisi Ungkap Kronologinya

Pemotor Tanpa Identitas Tewas Usai Tabrak Trotoar di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Polisi Ungkap Kronologinya

by admin juruketik
19 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Seorang pengendara motor atau pemotor tanpa identitas tewas dalam kecelakaan di Jalan Raya Jakarta-Bogor Km 46, Kelurahan Pakansari,...

Dramatis! Wanita di Rumpin Bogor Terseret 300 Meter saat Gagalkan Pencurian Motor, Pelaku Berhasil Ditangkap

Dramatis! Wanita di Rumpin Bogor Terseret 300 Meter saat Gagalkan Pencurian Motor, Pelaku Berhasil Ditangkap

by admin juruketik
19 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Seorang perempuan bernama Yulianah terseret sejauh 300 meter saat berusaha menggagalkan aksi pencurian sepeda motor miliknya di Kampung...

Vila di Puncak Bogor Terbakar Diduga akibat Kebocoran Gas, Api Padam Setelah 1 Jam

Vila di Puncak Bogor Terbakar Diduga akibat Kebocoran Gas, Api Padam Setelah 1 Jam

by admin juruketik
19 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Kebakaran melanda sebuah vila di kawasan Puncak, tepatnya di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor,...

Viral Pengamen Diduga Paksa Minta Uang ke Penumpang Angkot di Bogor, Pemkot Turun Tangan

Viral Pengamen Diduga Paksa Minta Uang ke Penumpang Angkot di Bogor, Pemkot Turun Tangan

by admin juruketik
19 Oktober 2026
0

‎Juruketik.com - Video yang memperlihatkan dugaan aksi pengamen meminta uang secara paksa kepada penumpang angkutan kota (angkot) di Kota Bogor...

Next Post
Kejari Geledah 3 Rumah ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Dokumen dan Alat Elektronik Disita

Kejari Geledah 3 Rumah ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Dokumen dan Alat Elektronik Disita

Dukungan Pembangunan PSEL Kayumanis Terus Menguat, Pembangunan Ditarget November 2026

Dukungan Pembangunan PSEL Kayumanis Terus Menguat, Pembangunan Ditarget November 2026

Kukang Jawa Langka Ditemukan Warga di Bogor, Kondisinya Lemas Diduga Terjatuh dari Pohon

Kukang Jawa Langka Ditemukan Warga di Bogor, Kondisinya Lemas Diduga Terjatuh dari Pohon

Pemkab Bogor Nonaktifkan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Ini Penjelasan Sekda

Pemkab Bogor Nonaktifkan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Ini Penjelasan Sekda

Surat Edaran Penanganan LGBT di Kabupaten Bogor Resmi Berlaku, Berikut Poin-Poin Pentingnya

Surat Edaran Penanganan LGBT di Kabupaten Bogor Resmi Berlaku, Berikut Poin-Poin Pentingnya

BERITA POPULER

  • JPO MA Salmun Bogor Bakal Dibangun, Bisa jadi Akses Pejalan Kaki hingga Motor

    JPO MA Salmun Bogor Bakal Dibangun, Bisa jadi Akses Pejalan Kaki hingga Motor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 20 Tim U-16 Ramaikan Fauzi Cup V 2026 di Bogor, Talenta Muda Dibidik Masuk Pembinaan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Kepergok Curi Entok Warga di Gunungputri Bogor, Remaja Diamankan Polisi

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    133 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Vila di Puncak Bogor Terbakar Diduga akibat Kebocoran Gas, Api Padam Setelah 1 Jam

    6 shares
    Share 2 Tweet 2

Rekomendasi

Hadiri Musrenbang Bogor Timur, JM Pastikan Pembangunan di 2024 Menjawab Kebutuhan Warga

Hadiri Musrenbang Bogor Timur, JM Pastikan Pembangunan di 2024 Menjawab Kebutuhan Warga

16 Januari 2023
Bansos di Bogor Mulai Didigitalisasi, Warga Bojonggede jadi Sasaran Uji Coba Portal Perlinsos

Bansos di Bogor Mulai Didigitalisasi, Warga Bojonggede jadi Sasaran Uji Coba Portal Perlinsos

1 Juli 2026
Usai Gelar Mini Launching, Pasangan Atang Trisnanto-Annida Allivia Daftar ke KPU

Usai Gelar Mini Launching, Pasangan Atang Trisnanto-Annida Allivia Daftar ke KPU

30 Agustus 2024 - Updated on 25 Januari 2025
Niat Foto Berujung Maut, Wisatawan Jakarta Tewas Hanyut di Curug Cisadane Bogor

Kronologi Kecelakaan Maut di Gunung Putri Bogor, Polisi Selidiki Pengendara Motor yang Kabur

7 Juli 2026
Dua Orang Terluka Akibat Kebakaran Rumah Makan Chinese Food di Bogor, Gas Bocor Diduga jadi Penyebabnya

Dua Orang Terluka Akibat Kebakaran Rumah Makan Chinese Food di Bogor, Gas Bocor Diduga jadi Penyebabnya

26 Desember 2025
Niat Jadikan Bogor Kota Tersehat di Jawa Barat, Warga Harapkan Dokter Rayendra Jadi Wali Kot

Niat Jadikan Bogor Kota Tersehat di Jawa Barat, Warga Harapkan Dokter Rayendra Jadi Wali Kot

22 Oktober 2024
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist