Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

2 jam ago
in BERITA UTAMA
4 0
0
Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Bagaimana implementasi Perwali ini?

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan Perwali tentang penghapusan kendaraan bermotor umum tersebut ditandatangani setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga saran, masukan, dan pendapat dapat diakomodasi.

Perwali ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah disepakati bersama.

Dalam rentang waktu tersebut, sosialisasi sudah berlangsung dan tenggat waktu pun sudah diberikan. Dengan adanya Perwali ini, pembatasan usia angkutan kota berlanjut dengan pelaksanaan operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.

“Kita ingin Kota Bogor nyaman, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Ini bagian dari upaya kita menata Kota Bogor,” kata Dedie Rachim saat menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Kanwil DJP Jabar III, Kota Bogor, Jl. Ir. H. Juanda No.64, Kota Bogor, Selasa (21/7/2026).

Setelah seluruh pembatasan ini selesai, maka akan masuk pada proses lanjutan, yaitu penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat.

“Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” tuturnya.

Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor langsung melakukan penertiban angkot tua di Kota Bogor. Dalam razia yang digelar di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (14/7), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menjaring 21 angkot tua. Sebanyak 10 di antaranya langsung dikandangkan karena tidak memiliki dokumen operasional yang lengkap.

Razia kali ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Ia sempat berdialog dengan sejumlah sopir angkot yang menyampaikan keberatan atas kebijakan pembatasan usia armada. Namun, petugas tetap menjalankan penindakan sesuai aturan.

Angkot yang secara kasatmata telah melewati batas usia teknis 20 tahun langsung dihentikan untuk diperiksa. Petugas mengecek kelengkapan dokumen, mulai dari surat tanda nomor kendaraan (STNK), izin trayek, hingga kartu uji berkala. Kendaraan yang melanggar juga kembali diberi tanda dengan penyemprotan pada bodi. Selain melibatkan Dishub, razia turut didukung personel kepolisian dan TNI.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan dari 21 angkot yang terjaring, sebanyak 10 kendaraan langsung diamankan ke kantor Dishub.

“Sepuluh kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK, izin trayek, dan kartu uji, dilakukan pengandangan di kantor Dishub,” ujarnya.

Angkot yang ditindak berasal dari sejumlah trayek, di antaranya Sukasari-Bubulak, Trayek 08, Trayek 05, serta Trayek 01 Cipinang Gading-Merdeka.

Dody mengungkapkan, petugas juga kembali menemukan angkot yang sebelumnya sudah pernah terjaring razia, tetapi masih nekat beroperasi.

“Yang sudah pernah terjaring razia kemudian kami dapati kembali beroperasi, langsung kami lakukan pengandangan di Dishub,” tegasnya.

Pemilik kendaraan yang armadanya dikandangkan diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Mereka diminta memilih salah satu langkah, yakni menghapus kendaraan menjadi besi tua, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.

Pengandangan, lanjut Dody, merupakan langkah terakhir setelah berbagai bentuk sosialisasi dan peringatan tidak diindahkan.

Meski demikian, Dishub mengakui belum dapat mengandangkan seluruh angkot tua yang melanggar karena keterbatasan lahan penyimpanan. Sebagian kendaraan hanya disita dokumennya dan pemilik diminta menandatangani surat pernyataan agar kendaraan tidak lagi dioperasikan.

Hingga saat ini, dari total 1.780 angkot tua di Kota Bogor, sebanyak 313 armada telah dicabut izin trayeknya sehingga dipastikan tidak lagi beroperasi. Penertiban akan terus dilakukan hingga akhir 2026.

Penertiban angkot tua di Kota Bogor mulai menunjukkan dampak. Setelah 313 armada tua dipastikan tak lagi beroperasi, jarak kedatangan angkot di sejumlah trayek kini semakin renggang.

Kondisi itu dinilai mampu mengurangi kepadatan lalu lintas akibat angkot yang sebelumnya menumpuk di jalan.

Jumlah angkot tua di Kota Bogor mencapai 1.780 unit. Dengan demikian, capaian penertiban dalam satu bulan sejak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 diberlakukan telah mencapai sekitar 15 persen.

Meski masih di tahap awal, Dishub mengklaim penertiban tersebut mulai berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Hal itu terlihat dari hasil survei headway atau jarak waktu kedatangan antar angkot.

Salah satu contohnya terjadi di trayek 21 Baranangsiang–Ciawi. Sebelum razia dilakukan, waktu tunggu antar angkot hanya sekitar dua menit. Kini, headway di trayek tersebut meningkat menjadi lima hingga enam menit.

“Sekarang headway-nya sudah lima sampai enam menit. Itu hasil survei kami di trayek 21 rute Ciawi–Baranangsiang,” jelas Dody.

Dishub memastikan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai titik. Pemerintah menargetkan seluruh angkot tua yang masih beroperasi dapat ditertibkan dalam waktu enam bulan.

“Sekarang baru satu bulan berjalan. Kami masih punya waktu enam bulan. Saat ini capaian penertiban sudah sekitar 15 persen,” katanya.

Dalam penertiban tersebut, Dishub menerapkan sejumlah tindakan, mulai dari pencabutan izin trayek, penyemprotan bodi kendaraan sebagai penanda, hingga pengandangan angkot yang tetap membandel.

Pemilik kendaraan yang ditindak selanjutnya diminta menandatangani surat pernyataan berisi komitmen untuk menghapus kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.(ADV)

Tags: Dedie A RachimDody WahyudinJenal MutaqinWakil Wali Kota BogorWali Kota Bogor

BERITA LAINYA

Pengguna Kabogor Bus Menurun, Pemkab Evaluasi Kelanjutan Bus Listrik di Kabupaten Bogor

Pengguna Kabogor Bus Menurun, Pemkab Evaluasi Kelanjutan Bus Listrik di Kabupaten Bogor

by admin juruketik
21 Juli 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai mengevaluasi kelanjutan operasional Kabogor Bus setelah jumlah pengguna bus listrik tersebut mengalami penurunan...

Waspada! Narkoba Jenis Baru Etomidate Beredar di Bogor, Sasar Kawasan Elite

Waspada! Narkoba Jenis Baru Etomidate Beredar di Bogor, Sasar Kawasan Elite

by admin juruketik
21 Juli 2026
0

Juruketik.com - Narkoba jenis baru etomidate mulai beredar di Kabupaten Bogor. Zat yang disalahgunakan sebagai narkotika ini dijual dalam bentuk...

PSEL Kayumanis Bogor Segera Beroperasi, Dedie Rachim Ungkap Bisa Ubah 1.000 Ton Sampah per Hari Jadi Energi Listrik

PSEL Kayumanis Bogor Segera Beroperasi, Dedie Rachim Ungkap Bisa Ubah 1.000 Ton Sampah per Hari Jadi Energi Listrik

by admin juruketik
21 Juli 2026
0

Juruketik.com - Pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kayumanis di Kota Bogor memasuki tahap akhir dan segera beroperasi....

ASN Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Ditahan, Kejari Bidik Keterlibatan Pihak Lain

ASN Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Ditahan, Kejari Bidik Keterlibatan Pihak Lain

by admin juruketik
21 Juli 2026
0

Juruketik.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP yang telah ditetapkan sebagai...

BERITA POPULER

  • ASN Pemkab Bogor jadi Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Modusnya Atur Pemenang Tender

    ASN Pemkab Bogor jadi Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Modusnya Atur Pemenang Tender

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • ASN Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Ditahan, Kejari Bidik Keterlibatan Pihak Lain

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 912 Pelajar SD Meriahkan Invitasi Ortrad Kabupaten Bogor, Ada 5 Cabang yang Dipertandingkan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gelora Pakansari Disiapkan jadi Wajah Baru Ibu Kota Kabupaten Bogor: Bersih, Hijau dan Nyaman

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PSEL Kayumanis Bogor Segera Beroperasi, Dedie Rachim Ungkap Bisa Ubah 1.000 Ton Sampah per Hari Jadi Energi Listrik

    8 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Rayakan Momen HJB ke-542 Atang Trisnanto Akui Jatuh Cinta Kepada Kota Bogor

Rayakan Momen HJB ke-542 Atang Trisnanto Akui Jatuh Cinta Kepada Kota Bogor

5 Juni 2024
Warga Bojonggede Kaget Temukan Ular Sanca 2 Meter Bersembunyi di Dalam Kamar, Damkar Turun Tangan

Warga Bojonggede Kaget Temukan Ular Sanca 2 Meter Bersembunyi di Dalam Kamar, Damkar Turun Tangan

12 Juli 2026
Masuk RKPD 2023, DPRD Jabar Dorong Rencana Pelebaran Jembatan Otista

Masuk RKPD 2023, DPRD Jabar Dorong Rencana Pelebaran Jembatan Otista

30 Juni 2022 - Updated on 11 Juni 2026
PASI Optimis Event Bupati Cup 2025 Bisa Putus Mata Rantai Mutasi Atlet dari Luar Kabupaten Bogor

PASI Optimis Event Bupati Cup 2025 Bisa Putus Mata Rantai Mutasi Atlet dari Luar Kabupaten Bogor

26 Agustus 2025
Temui Warga Kota Bogor, Fetty Anggraenidini Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar Sosialisasikan Perda Tentang Pesantren

Temui Warga Kota Bogor, Fetty Anggraenidini Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar Sosialisasikan Perda Tentang Pesantren

18 Oktober 2024
Bahas Revisi Perda RTRW, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tekankan Pentingnya Memperhatikan Aspek-aspek Strategis

Bahas Revisi Perda RTRW, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tekankan Pentingnya Memperhatikan Aspek-aspek Strategis

11 Januari 2024
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist