Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

21 Juli 2026
in BERITA UTAMA
5 0
0
Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Bagaimana implementasi Perwali ini?

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan Perwali tentang penghapusan kendaraan bermotor umum tersebut ditandatangani setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga saran, masukan, dan pendapat dapat diakomodasi.

Perwali ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah disepakati bersama.

Dalam rentang waktu tersebut, sosialisasi sudah berlangsung dan tenggat waktu pun sudah diberikan. Dengan adanya Perwali ini, pembatasan usia angkutan kota berlanjut dengan pelaksanaan operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.

“Kita ingin Kota Bogor nyaman, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Ini bagian dari upaya kita menata Kota Bogor,” kata Dedie Rachim saat menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Kanwil DJP Jabar III, Kota Bogor, Jl. Ir. H. Juanda No.64, Kota Bogor, Selasa (21/7/2026).

Setelah seluruh pembatasan ini selesai, maka akan masuk pada proses lanjutan, yaitu penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat.

“Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” tuturnya.

Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor langsung melakukan penertiban angkot tua di Kota Bogor. Dalam razia yang digelar di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (14/7), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menjaring 21 angkot tua. Sebanyak 10 di antaranya langsung dikandangkan karena tidak memiliki dokumen operasional yang lengkap.

Razia kali ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Ia sempat berdialog dengan sejumlah sopir angkot yang menyampaikan keberatan atas kebijakan pembatasan usia armada. Namun, petugas tetap menjalankan penindakan sesuai aturan.

Angkot yang secara kasatmata telah melewati batas usia teknis 20 tahun langsung dihentikan untuk diperiksa. Petugas mengecek kelengkapan dokumen, mulai dari surat tanda nomor kendaraan (STNK), izin trayek, hingga kartu uji berkala. Kendaraan yang melanggar juga kembali diberi tanda dengan penyemprotan pada bodi. Selain melibatkan Dishub, razia turut didukung personel kepolisian dan TNI.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan dari 21 angkot yang terjaring, sebanyak 10 kendaraan langsung diamankan ke kantor Dishub.

“Sepuluh kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK, izin trayek, dan kartu uji, dilakukan pengandangan di kantor Dishub,” ujarnya.

Angkot yang ditindak berasal dari sejumlah trayek, di antaranya Sukasari-Bubulak, Trayek 08, Trayek 05, serta Trayek 01 Cipinang Gading-Merdeka.

Dody mengungkapkan, petugas juga kembali menemukan angkot yang sebelumnya sudah pernah terjaring razia, tetapi masih nekat beroperasi.

“Yang sudah pernah terjaring razia kemudian kami dapati kembali beroperasi, langsung kami lakukan pengandangan di Dishub,” tegasnya.

Pemilik kendaraan yang armadanya dikandangkan diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Mereka diminta memilih salah satu langkah, yakni menghapus kendaraan menjadi besi tua, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.

Pengandangan, lanjut Dody, merupakan langkah terakhir setelah berbagai bentuk sosialisasi dan peringatan tidak diindahkan.

Meski demikian, Dishub mengakui belum dapat mengandangkan seluruh angkot tua yang melanggar karena keterbatasan lahan penyimpanan. Sebagian kendaraan hanya disita dokumennya dan pemilik diminta menandatangani surat pernyataan agar kendaraan tidak lagi dioperasikan.

Hingga saat ini, dari total 1.780 angkot tua di Kota Bogor, sebanyak 313 armada telah dicabut izin trayeknya sehingga dipastikan tidak lagi beroperasi. Penertiban akan terus dilakukan hingga akhir 2026.

Penertiban angkot tua di Kota Bogor mulai menunjukkan dampak. Setelah 313 armada tua dipastikan tak lagi beroperasi, jarak kedatangan angkot di sejumlah trayek kini semakin renggang.

Kondisi itu dinilai mampu mengurangi kepadatan lalu lintas akibat angkot yang sebelumnya menumpuk di jalan.

Jumlah angkot tua di Kota Bogor mencapai 1.780 unit. Dengan demikian, capaian penertiban dalam satu bulan sejak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 diberlakukan telah mencapai sekitar 15 persen.

Meski masih di tahap awal, Dishub mengklaim penertiban tersebut mulai berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Hal itu terlihat dari hasil survei headway atau jarak waktu kedatangan antar angkot.

Salah satu contohnya terjadi di trayek 21 Baranangsiang–Ciawi. Sebelum razia dilakukan, waktu tunggu antar angkot hanya sekitar dua menit. Kini, headway di trayek tersebut meningkat menjadi lima hingga enam menit.

“Sekarang headway-nya sudah lima sampai enam menit. Itu hasil survei kami di trayek 21 rute Ciawi–Baranangsiang,” jelas Dody.

Dishub memastikan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai titik. Pemerintah menargetkan seluruh angkot tua yang masih beroperasi dapat ditertibkan dalam waktu enam bulan.

“Sekarang baru satu bulan berjalan. Kami masih punya waktu enam bulan. Saat ini capaian penertiban sudah sekitar 15 persen,” katanya.

Dalam penertiban tersebut, Dishub menerapkan sejumlah tindakan, mulai dari pencabutan izin trayek, penyemprotan bodi kendaraan sebagai penanda, hingga pengandangan angkot yang tetap membandel.

Pemilik kendaraan yang ditindak selanjutnya diminta menandatangani surat pernyataan berisi komitmen untuk menghapus kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.(ADV)

Tags: Dedie A RachimDody WahyudinJenal MutaqinWakil Wali Kota BogorWali Kota Bogor

BERITA LAINYA

Bankeu Rp1,5 Miliar per Desa di Kabupaten Bogor Mulai Cair, 69 Desa Sudah Menerima

Bankeu Rp1,5 Miliar per Desa di Kabupaten Bogor Mulai Cair, 69 Desa Sudah Menerima

by admin juruketik
4 September 2026
0

Juruketik.com - Bantuan Keuangan (Bankeu) infrastruktur desa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebesar Rp1,5 miliar per desa mulai dicairkan secara...

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Pemkab Bogor Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor Masuk Babak Baru, Polda Jabar Turun Tangan

by admin juruketik
4 September 2026
0

Juruketik.com - Kasus dugaan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memasuki babak baru....

Dishub Kota Bogor Siapkan 500 Jukir Baru, Sasar Parkir Malam yang Belum Terkelola

Dishub Pastikan Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Tetap Dilakukan, Teknisnya Dibahas Bersama Sopir

by admin juruketik
4 September 2026
0

Juruketik.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memastikan penertiban angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas umur teknis atau angkot...

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di IPB Ternyata Terjadi Tahun 2024, Baru Dilaporkan 2026

Ayah Tiri di Cibinong Bogor jadi Tersangka Pencabulan Anak, Aksinya Diduga Berulang Sejak 2025

by admin juruketik
4 September 2026
0

Juruketik.com - Kasus dugaan pencabulan anak di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, terungkap setelah pihak keluarga melaporkannya kepada kepolisian. Polisi kemudian...

Next Post
Kejari Geledah 3 Rumah ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Dokumen dan Alat Elektronik Disita

Kejari Geledah 3 Rumah ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Dokumen dan Alat Elektronik Disita

Dukungan Pembangunan PSEL Kayumanis Terus Menguat, Pembangunan Ditarget November 2026

Dukungan Pembangunan PSEL Kayumanis Terus Menguat, Pembangunan Ditarget November 2026

Kukang Jawa Langka Ditemukan Warga di Bogor, Kondisinya Lemas Diduga Terjatuh dari Pohon

Kukang Jawa Langka Ditemukan Warga di Bogor, Kondisinya Lemas Diduga Terjatuh dari Pohon

Pemkab Bogor Nonaktifkan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Ini Penjelasan Sekda

Pemkab Bogor Nonaktifkan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Ini Penjelasan Sekda

Surat Edaran Penanganan LGBT di Kabupaten Bogor Resmi Berlaku, Berikut Poin-Poin Pentingnya

Surat Edaran Penanganan LGBT di Kabupaten Bogor Resmi Berlaku, Berikut Poin-Poin Pentingnya

BERITA POPULER

  • Dedie Rachim Otak-atik 19 Kepala Dinas di Kota Bogor, Berikut Nama dan Jabatan Barunya

    Dedie Rachim Otak-atik 19 Kepala Dinas di Kota Bogor, Berikut Nama dan Jabatan Barunya

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polisi Bongkar Perdagangan Merkuri Ilegal di Bogor: Barang Bukti Nyaris Satu Ton, Nilainya Capai Rp2,8 Miliar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dishub Pastikan Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Tetap Dilakukan, Teknisnya Dibahas Bersama Sopir

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Bankeu Rp1,5 Miliar per Desa di Kabupaten Bogor Mulai Cair, 69 Desa Sudah Menerima

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kisah Pilu Ayah di Bogor, Tewas Setelah Berupaya Menyelamatkan Anaknya Terseret Arus Sungai Cisadane

    6 shares
    Share 2 Tweet 2

Kadispora Kabupaten Bogor

Ketua NPCI Kabupaten Bogor

Rekomendasi

Bima Arya Dorong Konsistensi Dinas Perhubungan Kota Bogor dalam Meningkatkan Transportasi Publik

Bima Arya Dorong Konsistensi Dinas Perhubungan Kota Bogor dalam Meningkatkan Transportasi Publik

21 September 2023 - Updated on 22 September 2023
Rest Area Gunung Mas Sepi, Pemkab Bogor Didesak Beri Solusi

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Penuh Peringatan Mayday yang Humanis dan Kolaboratif

30 April 2025 - Updated on 2 Mei 2025
Bupati Cup 2025 Resmi Dibuka, Rudy Susmanto: Ajang Pembinaan dan Mencari Bibit Atlet, Target Kabupaten Bogor Juara Umum di Popda 2025

Bupati Cup 2025 Resmi Dibuka, Rudy Susmanto: Ajang Pembinaan dan Mencari Bibit Atlet, Target Kabupaten Bogor Juara Umum di Popda 2025

25 Agustus 2025
Reses, Desy Yanthi Utami Kembali Temui Warga Setelah Jadi Anggota Dewan

Reses, Desy Yanthi Utami Kembali Temui Warga Setelah Jadi Anggota Dewan

16 Oktober 2024
Sempat Menghilang, Mantan ASN Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Rancabungur Ditangkap

Sempat Menghilang, Mantan ASN Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Rancabungur Ditangkap

11 Agustus 2026
Banyak Aduan Kasus Kecurangan PPDB, Atang Minta Sistem Zonasi Dirombak

Banyak Aduan Kasus Kecurangan PPDB, Atang Minta Sistem Zonasi Dirombak

6 Juli 2023
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist