Juruketik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota membongkar jaringan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal dengan menyita 212.782 butir obat dari dua lokasi yang dijadikan gudang penyimpanan di wilayah Kota Bogor. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan selama periode Mei hingga Juli 2026.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, mengungkapkan bahwa penggerebekan terbesar dilakukan sepanjang Juli 2026. Dua lokasi penyimpanan berada di kawasan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, serta wilayah Bogor Barat.
“Di Cimahpar kami mengamankan sekitar 112 ribu butir obat keras, sedangkan di lokasi kedua di Bogor Barat ditemukan 51.255 butir,” kata Ali dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh obat keras tersebut didatangkan dari Jakarta melalui jasa pengiriman. Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas dengan menyamarkan isi paket sebagai suku cadang kendaraan hingga barang kebutuhan rumah tangga.
Setelah tiba di Bogor, obat-obatan itu tidak langsung dipasarkan. Barang terlebih dahulu disimpan di kediaman para pelaku sebagai tempat penampungan sementara sebelum didistribusikan ke sejumlah toko dan warung.
Petugas menemukan ribuan butir obat tersusun rapi di dalam lemari maupun dus karton yang dijadikan stok penjualan. Adapun jenis obat yang diamankan meliputi Tramadol, Hexymer, serta sejumlah psikotropika.
Peredarannya dilakukan secara langsung maupun melalui platform daring dengan harga jual antara Rp20.000 hingga Rp60.000 per paket. Kalangan remaja dan pemuda disebut menjadi target utama pemasaran obat keras ilegal tersebut.
Menurut Ali, peredaran OKT ilegal memiliki dampak serius karena kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba dan memicu berbagai tindak kriminal.
“Kalau sampai ratusan ribu butir ini beredar di masyarakat, dampaknya tentu sangat besar, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang berinisial R dan E sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar yang telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih tujuh bulan. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan sejumlah pemilik toko yang diduga menerima pasokan obat-obatan tersebut.
Selain mengungkap kasus OKT ilegal, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota selama Mei hingga Juli 2026 juga menangani 61 perkara narkotika dengan total 68 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, serta 870 butir psikotropika.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal. Kepolisian menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi berita yang lebih tajam dengan gaya media online atau versi yang lebih human interest.(Ery)












