Juruketik.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memastikan penertiban angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas umur teknis atau angkot yua tetap dilakukan.
Namun, teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut bersama para sopir dan pemilik angkot agar kebijakan tersebut berjalan kondusif di lapangan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Buliarto, usai menerima aspirasi dari para sopir dan pemilik angkot yang menggelar aksi damai di halaman Balai Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Sopir Angkot Demo di Balai Kota Bogor, Ini Respon Wali Kota Dedie Rachim
Menurut Sujatmiko, aspirasi yang disampaikan para pengemudi telah mendapat respons dari Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Dialog antara pemerintah daerah dengan perwakilan angkot pun berlangsung dengan baik.
“Alhamdulillah aspirasi dari pengemudi dan pemilik angkot sudah diterima dengan baik oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Dan tentunya aspirasi juga disampaikan dan sudah berdialog dengan baik,” kata Sujatmiko.
Ia menegaskan, penyampaian aspirasi tersebut tidak mengubah dasar hukum penataan angkutan umum di Kota Bogor. Pemkot tetap menjadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 sebagai landasan dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Angkot Tua Masih Beroperasi di Kota Bogor, Dishub Siapkan Penindakan Lebih Tegas, 900 Armada Ditarget Tak Lagi Beroperasi hingga Akhir Tahun
“Dan tentu aturan mainnya tetap regulasi akan menjadi acuan, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2023,” tegasnya.
Meski aturan tetap menjadi acuan, Dishub Kota Bogor akan membuka ruang pembahasan mengenai teknis pelaksanaan di lapangan.
Sujatmiko menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Organda dan KKSU untuk membahas mekanisme operasional penertiban angkot.
Langkah tersebut dinilai penting agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru dan dapat diterima oleh berbagai pihak.
“Pelaksanaannya nanti agar lebih kondusif secara teknis di lapangan akan dibicarakan lebih lanjut dengan Organda dengan KKSU bagaimana teknis pelaksanaan operasional penertiban angkot di lapangan, agar bisa terjalin suasana yang kondusif,” imbuh dia.
Ia memastikan penertiban terhadap kendaraan yang telah melewati batas umur teknis tetap menjadi bagian dari kebijakan Pemkot Bogor.
Namun, pelaksanaan di lapangan akan disiapkan melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan.
Dengan demikian, proses penertiban diharapkan dapat berlangsung secara tertib tanpa mengabaikan kepentingan para pengemudi maupun pemilik angkot.
“Penertiban akan terus dilakukan terkait dengan masalah umur teknis. Tetapi yang paling penting adalah pelaksanaannya akan dibicarakan agar lebih kondusif dan bisa diterima oleh seluruh pihak,” tandasnya. (3RY)














