Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Satpol PP Kota Bogor Tindak 396 PKL Nakal: Mayoritas Ber-KTP Luar Daerah, Dendanya Capai Rp38,7 Juta

8 September 2026
in BERITA UTAMA, BOGOR
5 1
0
Satpol PP Kota Bogor Tindak 396 PKL Nakal: Mayoritas Ber-KTP Luar Daerah, Dendanya Capai Rp38,7 Juta

Petugas Satpol PP Kota Bogor menertibkan PKL yang berjualan di bukan tempatnya.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menindak 396 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan ketertiban umum sepanjang Januari hingga 7 September 2026.

Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggar tercatat memiliki KTP luar Kota Bogor, sementara denda administratif yang terkumpul mencapai Rp38,725 juta dan telah disetorkan ke kas daerah.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar mengatakan, pemberian sanksi dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Baca Juga: Banyak PKL Masih Nekat Berjualan, Satpol PP Kota Bogor Kini Ubah Pola Razia! Dua Pekan 61 Pedagang Ditindak

“Terhitung Januari sampai 7 September, total denda yang masuk ke kas daerah mencapai Rp38.725.000, dengan jumlah pelanggar kurang lebih 396 pedagang,” kata Andry, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan pendataan petugas, sebagian besar pedagang yang ditindak diketahui memiliki identitas kependudukan dari luar Kota Bogor. Sebanyak 241 pelanggar tercatat memiliki KTP luar Kota Bogor, sementara 182 lainnya merupakan warga ber-KTP Kota Bogor.

Selain itu, terdapat 14 pelanggar yang tidak memiliki identitas ataupun alamat yang jelas.

Baca Juga: Penertiban PKL Dimulai di Bogor Tengah, Ini Titik Lokasi yang Jadi Fokus

Andry menjelaskan, penanganan terhadap PKL tidak langsung dilakukan melalui penertiban. Petugas terlebih dahulu memberikan teguran administratif dan surat peringatan sebelum mengambil tindakan di lapangan.

“Tahapannya mulai dari teguran administratif, kemudian surat peringatan pertama atau SP 1, sampai dengan penertiban langsung apabila pelanggaran tetap dilakukan,” ujarnya.

Besaran denda yang dikenakan kepada pedagang berbeda-beda, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran. Untuk kategori ringan, denda berada pada kisaran Rp50.000 hingga Rp250.000.

Sementara pelanggaran dengan kategori sedang dapat dikenai denda hingga Rp300.000, salah satunya diterapkan terhadap pelanggaran di kawasan Jalan Pajajaran.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor, khususnya Pasal 9 dan 11, yang mengatur larangan menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan berjualan tanpa izin.

Fasilitas yang dimaksud antara lain trotoar, badan jalan, jalur pedestrian hingga jalur hijau.

“Fasilitas umum seperti trotoar, jalan, jalur pedestrian dan jalur hijau tidak boleh digunakan untuk aktivitas berjualan tanpa izin resmi dari kepala daerah maupun dinas terkait,” tegas Andry.

Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian petugas dalam pengawasan PKL di antaranya Nyi Raja Permas, Alun-Alun Kota Bogor, Mayor Oking, kawasan Sistem Satu Arah (SSA), serta Jalan Pajajaran.

Dalam setiap kegiatan penertiban, Satpol PP juga dapat mengamankan barang milik pedagang yang digunakan untuk berjualan di lokasi terlarang.

Barang yang diamankan tidak dapat langsung diambil pemiliknya. Pedagang harus terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor Satpol PP serta menyelesaikan kewajiban denda administratif.

Andry menegaskan, penerapan sanksi tersebut bukan ditujukan untuk mengejar pemasukan bagi kas daerah. Menurutnya, denda merupakan instrumen penegakan aturan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

“Memang tidak ada target penerimaan dari denda administratif. Yang utama adalah penegakan aturan dan memberikan efek jera supaya pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang memang dilarang,” jelasnya.

Satpol PP juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga ketertiban dengan tidak membeli dagangan dari PKL yang berjualan di zona terlarang.

Menurut Andry, keberadaan pembeli menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas PKL di lokasi yang tidak diperbolehkan tetap berlangsung.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli dari pedagang yang berjualan di zona yang memang tidak diperuntukkan bagi PKL. Pemerintah sudah menyediakan dan menetapkan zona yang diperbolehkan untuk aktivitas pedagang,” pungkasnya. (3RY)

Tags: Andry SinarDendaPenertiban PKLSatpol PP Kota Bogor

BERITA LAINYA

Percasi Kota Bogor Bidik 2 Emas di Porprov Jabar 2026, Siapkan 4 Atlet Andalan

Percasi Kota Bogor Bidik 2 Emas di Porprov Jabar 2026, Siapkan 4 Atlet Andalan

by admin juruketik
23 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Bogor menargetkan dua medali emas pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat...

Bukan Sekadar Medali, Rudy Susmanto Apresiasi Perjuangan Atlet Disabilitas Kabupaten Bogor

Fadli Immamuddin Sumbang Emas untuk Indonesia di Asian Para Games 2026, Bupati Bogor Ungkap Rasa Bangga

by admin juruketik
23 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Atlet para balap sepeda Indonesia, M Fadli Immamuddin berhasil menyumbangkan medali emas untuk kontingen Merah Putih di ajang...

Bocah 7 Tahun Hilang Usai Bermain di Gunung Putri Bogor, Polisi Lakukan Pencarian

Bocah 7 Tahun Hilang Usai Bermain di Gunung Putri Bogor, Polisi Lakukan Pencarian

by admin juruketik
23 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Seorang bocah berusia 7 tahun bernama Fathan Afgary dilaporkan hilang setelah bermain di kawasan Perumahan Villa Permata Mas,...

Kabupaten Bogor Peringkat Pertama Pemain Judi Online, Deposit Tembus Rp414,4 Miliar, Ini Harapan Sastra Winara ke Kapolres Baru

Kabupaten Bogor Peringkat Pertama Pemain Judi Online, Deposit Tembus Rp414,4 Miliar, Ini Harapan Sastra Winara ke Kapolres Baru

by admin juruketik
23 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Kabupaten Bogor menempati peringkat pertama di Indonesia dalam jumlah pemain judi online (judol), dengan total 103.092 pemain dan...

Next Post
Asap Kebakaran TPA Galuga Mulai Ganggu Warga, Dinkes Buka 3 Posko Kesehatan

Asap Kebakaran TPA Galuga Mulai Ganggu Warga, Dinkes Buka 3 Posko Kesehatan

Modus Baru Kirim Narkoba Lewat Paket Terbongkar, 18 Kg Ganja Disita Polisi

Modus Baru Kirim Narkoba Lewat Paket Terbongkar, 18 Kg Ganja Disita Polisi

KORMI Kota Bogor Bidik Prestasi di FORPROV Jabar 2026, Pegiat Hasil FORKOT jadi Andalan

KORMI Kota Bogor Bidik Prestasi di FORPROV Jabar 2026, Pegiat Hasil FORKOT jadi Andalan

Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

Hari Pertama Kejurnas Atletik, PPOPM Kabupaten Bogor Langsung Sabet Emas dan Perak

Hari Pertama Kejurnas Atletik, PPOPM Kabupaten Bogor Langsung Sabet Emas dan Perak

BERITA POPULER

  • Pria 48 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Area Pemakaman Dramaga Bogor, Polisi Ungkap Dugaan Motif

    Pria 48 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Area Pemakaman Dramaga Bogor, Polisi Ungkap Dugaan Motif

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Jembatan Paledang-Pasirjaya Bogor Resmi Dibuka, Warga Kini Tak Perlu Jalan Memutar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    133 shares
    Share 100 Tweet 63
  • JPO MA Salmun Bogor Segera Dibangun, PKL Ditertibkan dan Akses Jalan Disiapkan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bidik Gelar Juara Umum Porprov Jabar 2026, Kontingen Kota Bogor Matangkan Strategi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2

Rekomendasi

Kembalikan Kejayaan Pasar Gembrong, Siapkan 540 Kios dan Los

Kembalikan Kejayaan Pasar Gembrong, Siapkan 540 Kios dan Los

31 Juli 2023
Heboh! Mobil Brio di Bogor Tiba-tiba Terbakar saat Parkir di Garasi, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Heboh! Mobil Brio di Bogor Tiba-tiba Terbakar saat Parkir di Garasi, Pemilik Rugi Ratusan Juta

31 Januari 2025
Musrenbang Tingkat Kabupaten Bogor Bahas RKPD TA 2027, Sastra Winara: Aspirasi Rakyat Kita Kawal

Musrenbang Tingkat Kabupaten Bogor Bahas RKPD TA 2027, Sastra Winara: Aspirasi Rakyat Kita Kawal

7 April 2026
Atang Trisnanto Bakal Fokus Pada Pengelolaan Sampah Terintegrasi di Kota Bogor

Atang Trisnanto Bakal Fokus Pada Pengelolaan Sampah Terintegrasi di Kota Bogor

30 September 2024
Helaran Pajajaran Resmi jadi Identitas Baru Kota Bogor, Dedie Rachim: Akan Digelar Setiap HJB

Helaran Pajajaran Resmi jadi Identitas Baru Kota Bogor, Dedie Rachim: Akan Digelar Setiap HJB

28 Juni 2026
Optimis Kota Bogor Raih Predikat Kota Layak Anak Utama

Optimis Kota Bogor Raih Predikat Kota Layak Anak Utama

20 Juni 2025
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist