Juruketik.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menjaring lebih dari 10 kendaraan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) dalam razia angkutan umum di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Selasa (15/9/2026).
Kendaraan-kendaraan tersebut terjaring karena tidak membawa atau tidak melengkapi dokumen administrasi kendaraan.
Penertiban yang berlangsung di depan eks Gedung Mega M itu menyasar angkutan kota (angkot) dan AKDP.
Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan kelayakan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan mengatakan, penertiban dilakukan terhadap angkutan kota maupun AKDP.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum sekaligus angkutan AKDP,” kata Ridwan saat ditemui di lokasi, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Razia Angkot Tua di Kota Bogor: 21 Kendaraan Terjaring, 10 Langsung Dikandangkan
Menurutnya, dalam penertiban tersebut petugas menemukan sejumlah angkutan AKDP yang tidak membawa atau tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Untuk angkutan kota, penertiban menyasar kendaraan pada trayek 16 dan 07. Sementara untuk AKDP, petugas menyasar trayek 32 jurusan Cibinong–Pagelaran.
“Untuk angkutan AKDP-nya yaitu trayek 32, Cibinong–Pagelaran. Banyak yang tidak membawa surat-surat atau perlengkapan kendaraan seperti STNK, buku KIR, dan lainnya,” ujarnya.
Ridwan menyebut, dari sekitar 35 kendaraan yang telah diperiksa dalam kegiatan tersebut, lebih dari 10 kendaraan AKDP terjaring penertiban.
Sementara itu, terdapat lima kendaraan yang masuk dalam catatan penindakan terkait batas usia kendaraan.
“Jumlah tadi yang sudah dicoret ataupun di bawah 20 tahun itu sudah ada lima kendaraan. Sementara untuk AKDP mungkin lebih dari 10 kendaraan yang terjaring,” jelasnya.
Dishub Kota Bogor menegaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan angkutan umum yang beroperasi memenuhi ketentuan administrasi dan kelayakan kendaraan.
Ridwan mengimbau para pengemudi angkutan AKDP agar selalu membawa dan melengkapi seluruh dokumen kendaraan saat beroperasi.
“Untuk angkutan AKDP, ke depannya silakan pengemudi wajib membawa perlengkapan surat-surat kendaraan yang akan dibawanya,” katanya.
Sedangkan bagi angkutan kota, Dishub mengingatkan agar kendaraan yang digunakan masih memenuhi ketentuan usia dan kelayakan operasional, yakni di bawah 20 tahun.
Ia menegaskan, kendaraan yang tetap beroperasi meski telah melewati ketentuan usia akan mendapatkan tindakan lebih tegas.
“Kalau masih ada yang bandel, hari ini kami melaksanakan penindakan. Ke depannya yang sudah dicoret, di bawah tahun 2000 ke bawah, akan kami kandangkan,” tandasnya. (3RY)














