Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Razia Angkot Tua di Kota Bogor: 21 Kendaraan Terjaring, 10 Langsung Dikandangkan

1 hari ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR
6 0
0
Razia Angkot Tua di Kota Bogor: 21 Kendaraan Terjaring, 10 Langsung Dikandangkan

Suasana razia angkot tua di Kota Bogor.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Sebanyak 21 angkutan kota (angkot) tua terjaring razia yang digelar tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub), Polresta Bogor Kota, dan Garnisun di Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (14/7/2026).

Dari jumlah tersebut, 10 angkot langsung dikandangkan karena tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah, seperti STNK dan Kartu Uji (KIR).
‎
‎Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Kota Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, hasil operasi pada hari ini menjaring sekitar 21 kendaraan angkutan kota (angkot) dari beberapa trayek.

Baca Juga: Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026
‎
‎Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, rata-rata angkot yang terjaring berusia 22 tahun atau diproduksi pada tahun 2000-2002.
‎
‎”Jadi ada 21 angkot yang kita lakukan penyitaan surat-surat kendaraannya,” katanya.
‎
‎Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 angkot tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK dan Kartu Uji sehingga dilakukan pengandangan di Kantor Dishub Kota Bogor.

Baca Juga: Perwali Sudah Ditandatangani, 1.700 Angkot Tua di Bogor jadi Target Operasi
‎
‎Angkot yang ditertibkan berasal dari trayek 02 Sukasari–Bubulak, serta trayek 08, 06, dan 01 Cipinang Gading–Merdeka.
‎
‎”Jadi untuk yang sudah terjaring razia yang hari ini kita dapati kembali itu langsung kita lakukan pengandangan,” ucap Dody Wahyudin.

“Selanjutnya nanti akan buatkan surat kendaraan kepada pemilik kendaraan ataupun badan hukum terkait agar mereka melakukan besi tua atau merubah bentuk, atau diremajakan kendaraannya. Karena sesuai diamanati Perwali Nomor 11 Tahun 2026 ada batas waktu selama 6 bulan,” sambung dia.
‎
‎Ia menjelaskan, pemilik angkot masih memiliki kesempatan selama enam bulan untuk melakukan peremajaan kendaraan.
‎
‎Menurut Dody, kondisi ekonomi menjadi kendala utama bagi para pemilik maupun badan hukum angkutan dalam melakukan peremajaan armada.
‎
‎”Jadi memang kondisi ekonomi yang disampaikan oleh pemilik dan badan hukum, mereka masih mencari modal usaha. Khususnya terkait angkutan untuk melakukan peremajaan dengan berbagai cara dan upaya,” ungkap dia.

“Salah satunya mereka mencari kredit ringan dari perbankan, tetapi sampai saat ini kita dari Dishub Kota Bogor, badan hukum dan Organda sudah melakukan pendekatan ke beberapa lembaga perbankan untuk modal usaha terkait angkutan ini,” lanjutnya.
‎
‎Namun, kata dia, proses penilaian kelayakan kredit atau BI checking masih menjadi kendala.
‎
‎”Sampai saat ini memang rata-rata perbankan itu akan dilakukan BI checking. Nah BI checking ini yang sangat menentukan. Karena hasil evaluasi kemarin rata-rata untuk BI checking-nya kurang bagus,” katanya.
‎
‎Dody menambahkan, terdapat pula beberapa pemilik angkot yang memilih menjual kendaraannya untuk dibesituakan.
‎
‎Selain itu, petugas juga menemukan sekitar 16 angkot yang usia teknisnya masih di bawah 20 tahun, yakni keluaran tahun 2007 hingga 2009. Namun kendaraan tersebut belum melakukan perpanjangan kartu pengawasan izin trayek serta belum melaksanakan uji kelayakan KIR.
‎
‎”Ini kita lakukan penilangan. Apalagi pengemudi tidak memiliki SIM,” ujarnya.
‎
‎Menurutnya, kendaraan yang masih memiliki masa operasional dua hingga tiga tahun ke depan tetap dikenakan sanksi tilang apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi.
‎
‎Menanggapi arahan Wakil Wali Kota agar Dishub menyiapkan lokasi pengandangan, Dodi menegaskan bahwa pengandangan merupakan langkah terakhir bagi pemilik atau pengemudi yang tidak mematuhi aturan.
‎
‎”Selama ini kita lakukan penyitaan kendaraan dan dilakukan surat pernyataan untuk dilakukan pengandangan di garasi atau di rumahnya masing-masing. Berarti kendaraan itu tidak boleh beroperasi,” ucap dia.

“Kalau untuk pengandangan di kantor Dishub itu adalah upaya terakhir karena kita juga masih kesulitan terkait dengan lahan,” sambungnya.
‎
‎Dody menyebut, dari total 1.780 angkot yang menjadi sasaran penataan, hingga hari ini sudah ada 313 angkot yang tidak lagi beroperasi.
‎
‎”Jadi 313 angkot ini yang sudah tidak lagi mengaspal sampai dengan hari ini. Karena izin trayeknya sudah kita lakukan pencabutan dan sudah dimatikan,” bebernya.

“Ini adalah hasil daripada operasi penertiban dan juga kerja sama dari pihak badan hukum dan Organda karena ada beberapa juga dari badan hukum yang menyerahkan secara sukarela berkas perizinannya ke Dinas Perhubungan,” pungkasnya. (3RY)

Tags: AngkotBogor TengahDishub Kota BogorDody WahyudinRazia

BERITA LAINYA

Kekeringan Ancam Kota Bogor, DPRD Dorong Pemasangan Sambungan Air Gratis bagi Warga Terdampak

Kekeringan Ancam Kota Bogor, DPRD Dorong Pemasangan Sambungan Air Gratis bagi Warga Terdampak

by admin juruketik
15 Juli 2026
0

Juruketik.com - Ancaman kekeringan mulai dirasakan di Kota Bogor. Menyikapi kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bogor mendorong Perumda Tirta...

Dukung Program Bersih Sungai, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Hibahkan Perahu Karet

Dukung Program Bersih Sungai, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Hibahkan Perahu Karet

by admin juruketik
15 Juli 2026
0

Juruketik.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana atau yang akrab disapa Ipeck menghibahkan satu unit perahu karet...

34 Kebakaran Terjadi Selama Musim Kemarau di Kabupaten Bogor, Ini Penyebab yang Paling Sering

34 Kebakaran Terjadi Selama Musim Kemarau di Kabupaten Bogor, Ini Penyebab yang Paling Sering

by admin juruketik
15 Juli 2026
0

Juruketik.com - Sebanyak 34 kebakaran terjadi di Kabupaten Bogor selama musim kemarau yang berlangsung sejak Juni hingga pertengahan Juli 2026....

Soal Jalan Batutulis Kotor Akibat Proyek, DPRD Kota Bogor Minta Kontraktor Bertanggung Jawab

Soal Jalan Batutulis Kotor Akibat Proyek, DPRD Kota Bogor Minta Kontraktor Bertanggung Jawab

by admin juruketik
15 Juli 2026
0

Juruketik.com - Anggota DPRD Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani meminta kontraktor proyek pembangunan trase baru Jalan Batutulis bertanggung jawab atas...

Next Post
Apes! Niat Melerai Pertengkaran, Pria di Bogor Malah jadi Korban Pengeroyokan, Kini Kasusnya Ditangani Polisi

Apes! Niat Melerai Pertengkaran, Pria di Bogor Malah jadi Korban Pengeroyokan, Kini Kasusnya Ditangani Polisi

Polisi Ungkap Fakta Baru Penodongan Toko Jamu di Citeureup Bogor, Pelaku Masih Diburu

Polisi Ungkap Fakta Baru Penodongan Toko Jamu di Citeureup Bogor, Pelaku Masih Diburu

Sekolah Rakyat di Bogor Barat Segera Dibuka: Siswa Dapat Asrama, Makan hingga Sekolah Gratis

Sekolah Rakyat di Bogor Barat Segera Dibuka: Siswa Dapat Asrama, Makan hingga Sekolah Gratis

Pemkab Bogor Izinkan PKL Berjualan di Alun-Alun Tegar Beriman, Ini Syarat dan Jam Operasionalnya

Pemkab Bogor Izinkan PKL Berjualan di Alun-Alun Tegar Beriman, Ini Syarat dan Jam Operasionalnya

Soal Jalan Batutulis Kotor Akibat Proyek, DPRD Kota Bogor Minta Kontraktor Bertanggung Jawab

Soal Jalan Batutulis Kotor Akibat Proyek, DPRD Kota Bogor Minta Kontraktor Bertanggung Jawab

BERITA POPULER

  • Dukung Program Bersih Sungai, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Hibahkan Perahu Karet

    Dukung Program Bersih Sungai, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Hibahkan Perahu Karet

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Soal Jalan Batutulis Kotor Akibat Proyek, DPRD Kota Bogor Minta Kontraktor Bertanggung Jawab

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah di Sentul Bogor Setelah Penggeledahan Tim Penyidik, Sepi dan Masih Dipasang Garis Polisi

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Pemkab Bogor Izinkan PKL Berjualan di Alun-Alun Tegar Beriman, Ini Syarat dan Jam Operasionalnya

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Polisi Ungkap Fakta Baru Penodongan Toko Jamu di Citeureup Bogor, Pelaku Masih Diburu

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Heboh! Mobil Brio di Bogor Tiba-tiba Terbakar saat Parkir di Garasi, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Heboh! Mobil Brio di Bogor Tiba-tiba Terbakar saat Parkir di Garasi, Pemilik Rugi Ratusan Juta

31 Januari 2025
Perdana! PORDASI Dibentuk di Kota Bogor, Tommy Alexander Dilantik jadi Ketua

Perdana! PORDASI Dibentuk di Kota Bogor, Tommy Alexander Dilantik jadi Ketua

25 Juni 2025
Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

Punya Rumah Pertama? Ini Daftar Perintilan Wajib agar Rumah Subsidi Nyaman Ditempati

20 April 2026
Dokter Rayendra Bawa Kabar Baik, Siap-siap Warga Kota Bogor Mudah Kaya

Dokter Rayendra Bawa Kabar Baik, Siap-siap Warga Kota Bogor Mudah Kaya

4 Oktober 2024
Viral! MBG di Bogor Diangkut Pakai Gerobak Mirip Pengangkut Sampah, Kepala BGN Buka Suara

Viral! MBG di Bogor Diangkut Pakai Gerobak Mirip Pengangkut Sampah, Kepala BGN Buka Suara

11 Mei 2026
Antusias, Yantie Rachim Menari Bareng Anak Difabel

Antusias, Yantie Rachim Menari Bareng Anak Difabel

13 Maret 2023
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist