Juruketik.com – Sebanyak 21 angkutan kota (angkot) tua terjaring razia yang digelar tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub), Polresta Bogor Kota, dan Garnisun di Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (14/7/2026).
Dari jumlah tersebut, 10 angkot langsung dikandangkan karena tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah, seperti STNK dan Kartu Uji (KIR).
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Kota Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, hasil operasi pada hari ini menjaring sekitar 21 kendaraan angkutan kota (angkot) dari beberapa trayek.
Baca Juga: Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, rata-rata angkot yang terjaring berusia 22 tahun atau diproduksi pada tahun 2000-2002.
”Jadi ada 21 angkot yang kita lakukan penyitaan surat-surat kendaraannya,” katanya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 angkot tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK dan Kartu Uji sehingga dilakukan pengandangan di Kantor Dishub Kota Bogor.
Baca Juga: Perwali Sudah Ditandatangani, 1.700 Angkot Tua di Bogor jadi Target Operasi
Angkot yang ditertibkan berasal dari trayek 02 Sukasari–Bubulak, serta trayek 08, 06, dan 01 Cipinang Gading–Merdeka.
”Jadi untuk yang sudah terjaring razia yang hari ini kita dapati kembali itu langsung kita lakukan pengandangan,” ucap Dody Wahyudin.
“Selanjutnya nanti akan buatkan surat kendaraan kepada pemilik kendaraan ataupun badan hukum terkait agar mereka melakukan besi tua atau merubah bentuk, atau diremajakan kendaraannya. Karena sesuai diamanati Perwali Nomor 11 Tahun 2026 ada batas waktu selama 6 bulan,” sambung dia.
Ia menjelaskan, pemilik angkot masih memiliki kesempatan selama enam bulan untuk melakukan peremajaan kendaraan.
Menurut Dody, kondisi ekonomi menjadi kendala utama bagi para pemilik maupun badan hukum angkutan dalam melakukan peremajaan armada.
”Jadi memang kondisi ekonomi yang disampaikan oleh pemilik dan badan hukum, mereka masih mencari modal usaha. Khususnya terkait angkutan untuk melakukan peremajaan dengan berbagai cara dan upaya,” ungkap dia.
“Salah satunya mereka mencari kredit ringan dari perbankan, tetapi sampai saat ini kita dari Dishub Kota Bogor, badan hukum dan Organda sudah melakukan pendekatan ke beberapa lembaga perbankan untuk modal usaha terkait angkutan ini,” lanjutnya.
Namun, kata dia, proses penilaian kelayakan kredit atau BI checking masih menjadi kendala.
”Sampai saat ini memang rata-rata perbankan itu akan dilakukan BI checking. Nah BI checking ini yang sangat menentukan. Karena hasil evaluasi kemarin rata-rata untuk BI checking-nya kurang bagus,” katanya.
Dody menambahkan, terdapat pula beberapa pemilik angkot yang memilih menjual kendaraannya untuk dibesituakan.
Selain itu, petugas juga menemukan sekitar 16 angkot yang usia teknisnya masih di bawah 20 tahun, yakni keluaran tahun 2007 hingga 2009. Namun kendaraan tersebut belum melakukan perpanjangan kartu pengawasan izin trayek serta belum melaksanakan uji kelayakan KIR.
”Ini kita lakukan penilangan. Apalagi pengemudi tidak memiliki SIM,” ujarnya.
Menurutnya, kendaraan yang masih memiliki masa operasional dua hingga tiga tahun ke depan tetap dikenakan sanksi tilang apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Menanggapi arahan Wakil Wali Kota agar Dishub menyiapkan lokasi pengandangan, Dodi menegaskan bahwa pengandangan merupakan langkah terakhir bagi pemilik atau pengemudi yang tidak mematuhi aturan.
”Selama ini kita lakukan penyitaan kendaraan dan dilakukan surat pernyataan untuk dilakukan pengandangan di garasi atau di rumahnya masing-masing. Berarti kendaraan itu tidak boleh beroperasi,” ucap dia.
“Kalau untuk pengandangan di kantor Dishub itu adalah upaya terakhir karena kita juga masih kesulitan terkait dengan lahan,” sambungnya.
Dody menyebut, dari total 1.780 angkot yang menjadi sasaran penataan, hingga hari ini sudah ada 313 angkot yang tidak lagi beroperasi.
”Jadi 313 angkot ini yang sudah tidak lagi mengaspal sampai dengan hari ini. Karena izin trayeknya sudah kita lakukan pencabutan dan sudah dimatikan,” bebernya.
“Ini adalah hasil daripada operasi penertiban dan juga kerja sama dari pihak badan hukum dan Organda karena ada beberapa juga dari badan hukum yang menyerahkan secara sukarela berkas perizinannya ke Dinas Perhubungan,” pungkasnya. (3RY)















