Juruketik.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor menyoroti kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Banggar mendorong agar peserta BPJS PBI yang sebelumnya terputus kepesertaannya dapat kembali diverifikasi berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil, sehingga masyarakat yang masih membutuhkan bantuan tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II Banggar DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, usai rapat ekspos Raperda Perubahan APBD 2026 bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jumat (17/9/2026).
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD pada APBD Perubahan 2026
Wakil Ketua II Banggar DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin mengatakan, rapat tersebut masih berada pada tahap ekspos sehingga belum masuk dalam pembahasan secara rinci.
Menurutnya, sejumlah hal yang menjadi fokus dalam ekspos tersebut meliputi perubahan struktur pendapatan dan belanja, pembiayaan, pagu perangkat daerah, mandatory spending, hingga usulan belanja baru yang masuk dalam rancangan perubahan APBD.
“Yang kita bahas tadi terkait ekspos, fokus pada perubahan struktur pendapatan, belanja, pembiayaan, pagu perangkat daerah, mandatory spending, serta usulan belanja baru yang masuk dalam rancangan perubahan,” katanya.
Baca Juga: Dedie Rachim Usulkan BPJS PBI Ditanggung Pemerintah Pusat, Ini Dampaknya bagi APBD Kota Bogor
Ia menjelaskan, perubahan APBD pada prinsipnya disusun untuk menyesuaikan target pendapatan dan pembiayaan.
Selain itu, perubahan anggaran diperlukan untuk mengakomodasi pergeseran anggaran serta menata kembali kebutuhan belanja prioritas agar pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran tetap efektif.
“Perubahan APBD ini pada prinsipnya disusun untuk menyesuaikan target pendapatan dan pembiayaan, termasuk mengakomodasi pergeseran anggaran, menata kembali kebutuhan belanja prioritas, serta menjaga agar pelaksanaan program sampai akhir tahun anggaran tetap efektif,” jelasnya.
Zenal menyebut, pembahasan secara lebih mendalam akan dilakukan pada tahapan selanjutnya. Banggar menargetkan seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 30 September 2026.
“Ini baru ekspos, belum dibahas lebih rinci. Mudah-mudahan sebelum tanggal 30 selesai. Selanjutnya mungkin pembahasan lebih rinci untuk diparipurnakan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Banggar juga menyoroti persoalan pendapatan daerah serta sejumlah kebutuhan belanja yang dinilai perlu menjadi prioritas. Salah satunya terkait kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Zenal mengatakan, Banggar memberikan perhatian agar masyarakat yang membutuhkan layanan BPJS PBI tetap mendapatkan jaminan.
Terlebih, terdapat peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dan perlu kembali diverifikasi berdasarkan desil atau tingkat kesejahteraan.
“Ini prioritas juga, kami lebih ke BPJS PBI. Ada beberapa yang memang diputus, tetapi dilihat kembali desilnya. Mudah-mudahan disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan yang sudah masuk dalam PBI. Yang terputus akan kembali diaktifkan,” katanya.
Ia menambahkan, kemungkinan adanya penambahan peserta BPJS PBI juga tengah diperjuangkan melalui pembahasan di Banggar.
Penambahan tersebut, kata dia, dapat mencapai ratusan hingga ribuan peserta sesuai dengan kebutuhan dan hasil verifikasi.
Selain belanja prioritas, Banggar turut memperhatikan kebutuhan anggaran yang bersifat mendesak, termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT).
Menurut Jenal, anggaran tersebut perlu disiapkan untuk mengantisipasi kejadian tidak terduga seperti bencana dan kebakaran.
“Pendapatan sebenarnya bertambah, cuma dibandingkan tahun 2025 dengan 2026 mungkin berkurang. Ada kebutuhan-kebutuhan dadakan terkait hal penting seperti BTT. Kemarin ada musibah kebakaran di beberapa tempat, ini memang perlu kita persiapkan juga,” ungkapnya.
Di sisi pendapatan, Banggar mendorong Pemkot Bogor untuk terus menggali potensi penerimaan daerah, termasuk dari sektor pajak dan retribusi. Jenal menilai, setoran pajak yang dipungut dari konsumen melalui hotel, restoran maupun usaha lainnya harus segera disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.
“Kita terus menggali pendapatan juga sekarang, banyak inovasi-inovasi baru. Pajak restoran, hotel itu kan semua amanah dari konsumen,” ujarnya.
Jenal mencontohkan, ketika konsumen telah membayar komponen pajak dalam transaksi, dana tersebut pada dasarnya merupakan titipan yang harus segera disetorkan oleh pelaku usaha kepada pemerintah daerah.
“Pendapatan-pendapatan yang memang titipan dari konsumen ini harus segera dan cepat disetorkan kepada pemerintah,” tegasnya.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak melewati batas waktu 30 September 2026.
“Masih berproses. Sebelum penutupan RAPBD Perubahan 2026 sampai sebelum tanggal 30 masih ada kesempatan, termasuk kalau ada pendapatan baru yang masuk,” pungkasnya. (3RY)













