Juruketik.com – Piutang pajak Kota Bogor yang belum tertagih mencapai sekitar Rp644 miliar. Untuk mempercepat penagihan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menyiapkan jurusita yang akan melakukan penagihan hingga penyitaan secara bertahap terhadap wajib pajak yang tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Langkah tersebut mendapat dukungan Komisi II DPRD Kota Bogor yang mendorong Bapenda lebih agresif mengejar piutang, terutama dari wajib pajak dengan tunggakan dalam jumlah besar.
Dukungan itu disampaikan saat Komisi II DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan ke kantor Bapenda, Rabu (30/9/2026), sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah pada tiga bulan terakhir tahun anggaran 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus mengatakan, pihaknya memberikan dukungan kepada Bapenda untuk mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan yang masih dapat dikejar.
”Intinya, dalam hal ini kita tidak seperti anggapan masyarakat banyak, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jadi, dalam hal ini kita mengejar wajib pajak yang besar-besar,” kata Rifki Alaydrus.
Menurutnya, Komisi II bersama Bapenda tengah mengecek data wajib pajak yang memiliki potensi peningkatan penerimaan. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu menutup ruang defisit fiskal Kota Bogor yang saat ini berada di kisaran Rp60 miliar.
Rifki menyebut, berdasarkan data Bapenda, total piutang pajak yang belum tertagih mencapai sekitar Rp644 miliar.
Piutang tersebut berasal dari berbagai sektor pajak, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel, restoran dan kafe, pajak air tanah, hingga sektor kelistrikan.
”Komisi II juga ditugaskan oleh Badan Anggaran untuk bisa membersamai Bapak Bapenda dalam peningkatan tren positif pendapatan di tahun ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, upaya penagihan tersebut diarahkan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan besar, terutama pelaku usaha, bukan masyarakat kecil yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie. Ia mengatakan, Bapenda saat ini lebih memfokuskan penagihan kepada wajib pajak usaha yang memiliki piutang besar.
”Bapenda tidak mengejar masyarakat yang memang hari ini kita tahu kondisi ekonominya sangat sulit. Malah karena itu, ada yang utang-utang besar sekitar Rp600 miliar dari penunggak-penunggak pajak yang melakukan kegiatan usaha. Ini sekarang menjadi konsentrasi utamanya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid mengatakan, dukungan Komisi II menjadi penyemangat bagi jajarannya untuk terus meningkatkan pendapatan daerah.
Ia menjelaskan, piutang pajak yang saat ini sedang diinventarisasi Bapenda mencapai lebih dari Rp600 miliar dan terakumulasi sejak 2013 hingga 2026.
”Memang piutang kurang lebih dari Rp600 miliaran, ini terhitung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2026,” kata Wahid.
Meski demikian, hingga September 2026 Bapenda telah berhasil menagih sekitar Rp50 miliar dari total piutang tersebut.
Salah satu strategi yang dilakukan yakni operasi sisir PBB-P2 di 68 kelurahan. Dalam 20 hari pelaksanaan, penerimaan dari kegiatan tersebut telah mencapai sekitar Rp10 miliar atau rata-rata Rp400 juta hingga Rp500 juta per hari.
Bapenda juga menggandeng camat, lurah, kader, pengurus RT/RW serta LPM untuk melakukan pendataan terhadap potensi wajib pajak yang selama ini belum teridentifikasi sebagai wajib pajak.
Untuk wajib pajak dengan tunggakan besar, Bapenda juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam proses penagihan.
Wahid menyebut terdapat sedikitnya lima wajib pajak dengan nilai piutang yang cukup besar. Di antaranya GNA dengan piutang sekitar Rp20 miliar, PT Pangrango sekitar Rp2,5 miliar, serta PT Panca Karya sekitar Rp11 miliar.
Jika digabung dengan dua wajib pajak lainnya, total piutang dari lima wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp55 miliar.
”Kita akan mendatangi, selain memasang plang, kita juga akan memanggil dan mendatangi,” ujarnya.
Menurut Wahid, penagihan juga menyasar sektor hotel dan restoran yang memiliki piutang pajak. Beberapa di antaranya Hotel Pangrango, Hotel Sahira dan Hotel Ono.
Sementara dari sektor restoran, salah satu wajib pajak yang ditangani adalah KFC. Dari total piutang sekitar Rp8 miliar, saat ini telah dibayarkan sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar dan ditargetkan seluruh kewajiban tersebut diselesaikan hingga November 2026.
Wahid menegaskan, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi. Selain denda administrasi, Bapenda juga dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan, termasuk penutupan usaha atau pencabutan izin.
Bapenda juga berencana melantik jurusita pada Oktober 2026. Jurusita tersebut nantinya akan melakukan penagihan dan penyitaan secara bertahap apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah melalui proses pemanggilan.
Di sisi lain, Bapenda memberikan sejumlah relaksasi untuk mendorong kepatuhan masyarakat. Untuk PBB-P2, sejak awal tahun diberikan diskon hingga 25 persen dari pokok pajak.
Selain itu, pada momentum Hari Jadi Bogor diberikan penghapusan denda piutang hingga 100 persen.
Dalam tiga bulan terakhir 2026, Bapenda kembali memberikan pengurangan denda piutang sebesar 50 persen.
”Hal ini untuk memberikan stimulus untuk masyarakat wajib pajak Kota Bogor,” kata Wahid.
Menurutnya, kebijakan relaksasi tersebut cukup efektif. Pembayaran pajak harian dari wajib pajak berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta, bahkan pernah mencapai Rp1,2 miliar dalam satu hari.
Untuk kelompok wajib pajak kecil, khususnya BPHTB/PTSL golongan 1 sampai 5, Bapenda juga memberikan keringanan sesuai ketentuan, termasuk tarif 0 persen untuk nilai tertentu hingga Rp100 juta bagi kelompok yang memenuhi kriteria.
Wahid menambahkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor pada 2026 ditetapkan sekitar Rp1,4 triliun. Sementara untuk 2027, Pemerintah Kota Bogor menargetkan PAD meningkat menjadi sekitar Rp2 triliun.
Ia berharap optimalisasi penagihan piutang dan pendataan potensi pajak baru dapat membantu mencapai target tersebut.
”Bagaimana caranya pendapatan daerah meningkat. PAD meningkat, pembangunan pun insyaAllah akan baik. Tapi ketika PAD ini stagnan ataupun tidak tercapai, program pimpinan Wali Kota Bogor khususnya akan sedikit tersendat,” pungkasnya. (3RY)










