Juruketik.com – Sengketa lahan antara pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro, dan PT Sentul City Tbk di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kian memanas.
Konflik tersebut kini menjadi sorotan Center for Budget Analysis (CBA) yang mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan untuk mengaudit klaim penguasaan lahan perusahaan pengembang tersebut.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul perolehan tanah dan aset PT Sentul City Tbk yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.
Baca Juga: Sentul City Resmi Dilaporkan ke Polisi, Buntut Kisruh Lahan di Bojong Koneng Bogor
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kejelasan legalitas lahan sekaligus mencegah kerugian bagi masyarakat yang mengaku memiliki hak atas tanah di kawasan tersebut.
“Berdasarkan analisis terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2025 (dan 2024), terungkap bahwa sebagian besar tanah yang diklaim perusahaan sejatinya telah digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan utang kepada pihak ketiga,” ujar Uchok Sky Khadafi, kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Menurut Uchok, melihat rumitnya skema penjaminan aset serta potensi tumpang-tindih klaim penguasaan di lapangan, pihaknya mendesak otoritas pertanahan dan pemeriksa keuangan negara untuk turun tangan secara menyeluruh.
“Pihak BPN atau Kementerian ATR/BPN sebaiknya segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi atas klaim tanah oleh PT Sentul City Tbk,” ucapnya.
“Langkah ini sangat penting untuk menelusuri secara pasti asal-usul perolehan klaim tanah tersebut, agar tidak ada masyarakat pemilik sertifikat dan girik sah yang dirugikan,” sambung Uchok Sky Khadafi.
CBA meminta agar tindakan represif di lapangan seharusnya ditunda hingga legalitas dan asal-usul kepemilikan tanah oleh pihak pengembang dipastikan secara akuntabel dan transparan melalui pemeriksaan resmi.
Apalagi, banyak masyarakat disana juga tetap membayar pajak atas lahan klaim mereka ke pemerintah daerah.
Sementara itu, pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro memilih melaporkan aksi perusakan dan dugaan pemerasan oknum PT Sentul City ke Ditkrimum Polda Jabar.
Setiap hari, kata Ozzy, pihaknya hanya bisa menyaksikan alat berat dan puluhan pekerja merusak pekarangan lahan miliknya.
“Kami kumpulkan terus bukti-bukti perusakan yang mereka lakukan setiap hari. Sudah kami ingatkan soal aturan main dan hukum yang berlaku, mereka tetap membuldoser lahan kami,” kata Ozzy.
“Aroma arogansinya sangat kental, dua kali dipanggil Polda juga mereka mangkir dan tetap melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan kami,” sambungnya.
Hingga saat ini, kata Ozzy, dirinya dan sejumlah pemilik lahan di sekitar area Bojong Koneng tetap rutin membayar pajak ke negara.
“Pajaknya kami bayar terus dan diterima oleh pemerintah, sementara sekarang lahannya diklaim milik Sentul City, pemerintah daerah juga harus ikut bertanggungjawab atas kisruh ini,” ujar Ozzy.
Saat dikonfirmasi, Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Febryan menyampaikan sejumlah poin klarifikasi resminya.
“Terkait isu sengketa lahan dengan Saudara Ozzy Sudiro (Palm Boko) di Desa Bojong Koneng, kami menegaskan bahwa PT Sentul City Tbk menguasai dan memiliki bukti kepemilikan surat yang sah secara hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh perolehan lahan perusahaan telah melalui prosedur hukum yang berlaku sejak era 1990-an dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Sementara terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau kepemilikan surat oper alih garapan bawah tangan, tidak secara otomatis melahirkan atau membuktikan hak kepemilikan atas tanah.
“Sesuai ketentuan hukum pertanahan nasional, SHGB merupakan bukti hak tertinggi dan sah yang diakui oleh negara. Penguasaan fisik tanpa alas hak yang sah di atas lahan SHGB perusahaan merupakan bentuk illegal occupation yang dapat berkonsekuensi hukum,” ucap dia.
Soal desakan BPK turun tangan, Febryan menuturkan. “Terkait desakan tersebut, kami menegaskan bahwa pihak Sentul City sangat terbuka dan kami siap mengikuti seluruh prosedur serta aturan hukum yang berlaku,” ungkap dia.
Febryan juga menambahkan, penjaminan aset tanah bersertifikat milik perseroan kepada pihak ketiga sebagai agunan kredit merupakan praktik bisnis yang sah, lazim, dan diatur secara tegas dalam hukum penjaminan utang (Hak Tanggungan) di Indonesia.
“Penjaminan aset justru membuktikan bahwa kepemilikan atas tanah tersebut sah secara legal formal sehingga diakui oleh lembaga keuangan dan perbankan,” pungkasnya. (*)














